MERUSAK RUMDIS
KAJATI JATIM, 2 ANGGOTA PP JADI
TERSANGKA
BB dan kedua tersangka saat diperiksa |
DUA anggota
ormas Pemuda Pancasila (PP) bernama Erwanto, warga Jl Tambak Langon, Surabaya, dan Samsul Anang, warga Jl Tambak Osowilangon, Surabaya, ditahan oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya karena
disangka melakukan
pengrusakan rumah dinas (rumdis) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati
Jatim) di Jl Wijaya Kusuma, Surabaya, pada Jumat (18/3) dengan cara menaiki pagar dan menggoyang-goyangkan pagar hingga pagar tersebut
menjadi rusak dan menggunakan tongkat kayu untuk memukul pagar. Peristiwa
itu terjadi pasca
ditetapkannya La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu (16/3) dalam kasus dugaan
korupsi penggunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur
untuk pembelian IPO Bank Jatim di mana negara mengalami
kerugian sebesar Rp 5,3 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanette, membenarkan adanya peristiwa pengrusakan rumdis Kajati Jatim yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Dari hasil penyelidikan di TKP kita
menemukan beberapa barang bukti bendera dan tongkat kayu salah satu milik ormas dan hari ini kita tetapkan 2 orang anggota ormas sebagai tersangka pelaku pengrusakan rumah dinas Kajati
Jatim tersebut. Karena kedua tersangka ini sudah mengakui
perbuatannya dan didukung saksi serta alat bukti yang lainnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya, Sabtu (19/3).
Lebih
lanjut AKBP
Takdir Mattanette mengatakan bahwa hasil olah TKP petugas dibantu dengan kamera CCTV di lokasi kejadian,
selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang diduga
menjadi pelaku pengrusakan rumdis Kajati Jatim. “Atas perbuatannya itu kedua tersangka pelaku ini kita tetapkan menjadi
tersangka sesuai pasal 170 KUHP tentang pengrusakan,” tambahnya. (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment