Proyek Renovasi
Kantor DPRD Kota Makassar Bermasalah
SATU per satu permasalahan dalam proyek renovasi
gedung DPRD Kota Makassar mencuat. Bahkan diduga keras proyek tersebut
melibatkan oknum anggota DPRD Kota Makassar dalam pengerjaannya. Untuk itu
anggota dewan jangan hanya pintar mengkritisi orang lain tapi kritiklah diri
sendiri dan awasilah diri sendiri. Itulah yang dikatakan masyarakat.
Setidaknya
disebut-sebut dua oknum anggota dewan yang diduga memiliki peran besar dalam
proyek pembangunaan renovasi DPRD Kota Makassar. Menurut salah satu buruh
renovasi gedung DPRD Kota Makassar yang menolak namanya disebutkan, mengatakan,
ada dua oknum anggota dewan berperan dalam proyek tersebut. Pertama, PT MAN
yang mengerjakan proyek tersebut punya oknum anggota dewan di sini. Kedua,
oknum anggota dewan di sini juga pemilik bahan-bahan material bangunan. “Kita
belum gajian karena PT MAN belum membayar sepeser pun kontrak kita,” jelasnya.
Diketahui
PT MAN yang memenangkan proyek senilai Rp 3,8 miliar itu adalah milik oknum
anggota dewan dan oknum anggota dewan lainnya mendapatkan kontrak Rp 1,2 miliar
dari proyek tersebut. Menanggapi hal itu, Ketua Komite Pemantau Legislatif
(Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan, keterlibatan anggota dewan
dalam proyek renovasi gedung DPRD Makassar itu merupakan persoalan yang serius
dan sudah semestinya pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi segera turun tangan.
“Dalam UU RI No. 23 Tahun 2014 jelas melarang seorang anggota dewan menangani
proyek,” kata Syamsuddin.
Menurutnya,
proyek renovasi yang melibatkan dewan merupakan tindakan yang berpotensi
mengarah ke korupsi dan mesti diusut. Tidak hanya itu Badan Kehormatan (BK)
DPRD Makassar juga diminta untuk turun tangan memproses oknum anggota dewan
tersebut yang diduga terlibat dalam proyek yang dianggarkan Dinas Perumahan dan
Perkantoran Kota Makassar.
“BK
sebagai lembaga kehormatan dewan harus turun tangan. Ini sudah mencoreng
lembaga legislative. Saya juga meminta pihak kepolisian untuk meminta
klarifikasi kepada oknum anggota dewan tersebut,” ujarnya.
Sementara
itu Sekretaris Dewan (Sekwan), Adwi Umar, mengungkapkan, dengan ditariknya
sejumlah bahan material bangunan akan semakin memperlambat proses pengerjaan
proyek renovasi gedung DPRD Kota Makassar. Bahkan dikhawatirkan waktu
penyelesaian yang diberikan akan molor.
“Kami
di sekretariat juga sangat perihatin dengan kondisi ini. Secepatnya akan
diupayakan untuk mengkoordinasikannya dengan pihak Dinas Perumahan dan
Perkantoran,” ujar Adwi Umar.
Sedangkan
pengerjaan renovasi ini membuat pekerjaan administrasi kedewanan terbengkalai
lantaran sejumlah dokumen harus dipindahkan di ruangan lainnya. “Keperluan
administrasi dewan menjadi terganggu. Kita juga tidak tahu kapan ruangan baru
bisa difungsikan,” katanya.
Lanjut
Mantan Kepala Bagian Umum Sekwan DPRD Kota Makassar ini bahwa hingga sekarang
pengerjaan renovasi belum tuntas dengan anggaran yang cukup besar, yakni Rp 4
miliar. Menurutnya, sangat disayangkan bila proyek tersebut terbengkalai.
“Mestinya pihak Dinas Perumahan dan Perkantoran turun untuk menengahi masalah
ini, sebab berkenaan dengan fungsinya mengawasi di bidang perumahan dan
perkantoran, jelaskan duduk persoalan yang terjadi,” katanya.
Di
sisi lain, Komisi C melalui anggotanya, Zaenal Beta, tampak tidak berkutik. Ia
bahkan menolak untuk memberikan penjelasan lebih jauh terkait renovasi gedung
DPRD yang dianggarkan melalui APBD pokok tahun 2015. “Jangan minta saya deh
yang komentar, minta saja komentarnya anggota dewan yang lainnya,” katanya
kepada FAKTA. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment