Bupati Takalar
Diperiksa 9 Jam
SATU per satu 34 Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Provinsi
Sulsel pada 2004-2008 diperiksa tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulsel. Mereka diperiksa lantaran terlibat dalam penyusunan dan
pengesahan dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsesl pada 2008. Pemeriksaan pertama
menyasar Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, akhir Februari 2016. Orang
nomor satu Takalar itu diperiksa sekitar 9 jam dan baru diketahui setelah
keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita setelah sebelumnya hadir
pada pukul 10.00 Wita di ruang jaksa penyidik pidsus Kejati Sulsel.
Kepala
Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan,
Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota panggar DPRD Sulsel
saat pengesahan dana Bansos Sulsel tahun 2008.
Saat
pemeriksaan, Burhanuddin yang berhadapan dengan 5 jaksa penyelidik dicecar
puluhan pertanyaan. Di antaranya, proses penganggaran dana Bansos hingga disahkan
oleh anggota panggar, yang salah satunya adalah Burhanuddin. Penyelidik cukup
tertarik pada proses penganggaran dan pengesahan dana bansos sebab ada jumlah
angka yang berubah dari angka awal saat pengusulan oleh eksekutif, bertambah
berkali-kali lipat saat disahkan oleh panggar DPRD Sulsel.
Kata
Salahuddin, dari jawaban-jawaban yang dilontarkan Burhanuddin, penyelidik akan
terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki perbuatan melawan hukum yang
mungkin dilakukan Burhanuddin. “Penyelidik terus menggali apakah ada
kemungkinaan tersangka lain dari kasus bansos Sulsel ini,” tukas Salahuddin.
Tidak
hanya sampai di situ, penyelidik juga menelusuri keterkaitan Burhanuddin
sebagai penerima dan penikmat dana bansos Sulsel saat itu. Dugaan itu
berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan oleh Kasubag Anggaran Biro
Keuangan Sekdaprov Sulsel yang kini menjabat Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel, Hj Nurlina.
Di
hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai oleh Muhammad Damis,
Hj Nurlina mengatakan bahwa Padjalangi Burhanuddin Baharuddin, Bukharikahar Muzakkar,
Ajiep Padindang, Marzuki Wadeng, Ambas Syam, Andri Arief Bulu, serta legislator
dan mantan legislator lainnya datang ke dirinya meminta tolong agar dapat
memasukkan proposal dana bansos.
“Kalau
ditemukan alat bukti yang cukup maka statusnya akan ditingkatkan. Penyelidik
terus mendalami kasus ini,” tegas Salahuddin seraya mengatakan bahwa
penyelidikan ini tidak hanya menyasar Burhanuddin melainkan juga anggota
panggar lainnya.
Salahuddin
berjanji akan meminta keterangan kepada 34 anggota panggar DPRD Sulsel saat itu
yang terlibat pembahasan dana bansos. “Kami akan melakukan pemeriksaan setiap
hari. Semua yang berhubungan dengan dana bansos akan dimintai keterangan,” ujar
Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah SH.
Pantauan
FAKTA, hingga pukul 02.00, Bupati Takalar masih berada di Kantor Kejati Sulsel
dan enggan menemui wartawan yang sejak pagi menungggu konfirrmasinya. Dibantu
oleh jaksa pidsus Kejati Sulsel, Burhanuddin mencoba mengelabuhi awak media dengan
mencoba turun menggunakan pintu darurat. Namun usaha Burhanuddin yang
difasilitasi jaksa pidsus Kejati Sulsel itu sia-sia. Hingga pukul 01.00 Wita, Burhanuddin
tak kunjung berani keluar dari tempat persembunyiannya. Beberapa rekannya yang
datang ingin menjemput pun tidak membawa hasil. Awak media yang menunggunya stand
by di lantai 1, basement dan pintu darurat di gedung Kejati Sulsel. “Dia tidak
akan turun,” ucap salah satu rekannya yang tidak mau disebutkan namanya.
Ketua
DPD Partai Golkar Kabupaten Takalar ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi
yang pertama kalinya terkait dugaan korupsi dana bansos Sulsel yang dianggarkan
melalui APBD Sulsel tahun 2008 sebesar Rp 151 miliar dengan kerugian negara
mencapai Rp 8,8 miliar dan Rp 22 miliar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment