Sunday, July 3, 2016

MAKASSAR RAYA

Bupati Takalar Diperiksa 9 Jam

SATU per satu 34 Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Provinsi Sulsel pada 2004-2008 diperiksa tim penyelidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Mereka diperiksa lantaran terlibat dalam penyusunan dan pengesahan dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsesl pada 2008. Pemeriksaan pertama menyasar Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, akhir Februari 2016. Orang nomor satu Takalar itu diperiksa sekitar 9 jam dan baru diketahui setelah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita setelah sebelumnya hadir pada pukul 10.00 Wita di ruang jaksa penyidik pidsus Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan, Burhanuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota panggar DPRD Sulsel saat pengesahan dana Bansos Sulsel tahun 2008.
Saat pemeriksaan, Burhanuddin yang berhadapan dengan 5 jaksa penyelidik dicecar puluhan pertanyaan. Di antaranya, proses penganggaran dana Bansos hingga disahkan oleh anggota panggar, yang salah satunya adalah Burhanuddin. Penyelidik cukup tertarik pada proses penganggaran dan pengesahan dana bansos sebab ada jumlah angka yang berubah dari angka awal saat pengusulan oleh eksekutif, bertambah berkali-kali lipat saat disahkan oleh panggar DPRD Sulsel.
Kata Salahuddin, dari jawaban-jawaban yang dilontarkan Burhanuddin, penyelidik akan terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki perbuatan melawan hukum yang mungkin dilakukan Burhanuddin. “Penyelidik terus menggali apakah ada kemungkinaan tersangka lain dari kasus bansos Sulsel ini,” tukas Salahuddin.
Tidak hanya sampai di situ, penyelidik juga menelusuri keterkaitan Burhanuddin sebagai penerima dan penikmat dana bansos Sulsel saat itu. Dugaan itu berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan oleh Kasubag Anggaran Biro Keuangan Sekdaprov Sulsel yang kini menjabat Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel, Hj Nurlina.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai oleh Muhammad Damis, Hj Nurlina mengatakan bahwa Padjalangi Burhanuddin Baharuddin, Bukharikahar Muzakkar, Ajiep Padindang, Marzuki Wadeng, Ambas Syam, Andri Arief Bulu, serta legislator dan mantan legislator lainnya datang ke dirinya meminta tolong agar dapat memasukkan proposal dana bansos.
“Kalau ditemukan alat bukti yang cukup maka statusnya akan ditingkatkan. Penyelidik terus mendalami kasus ini,” tegas Salahuddin seraya mengatakan bahwa penyelidikan ini tidak hanya menyasar Burhanuddin melainkan juga anggota panggar lainnya.
Salahuddin berjanji akan meminta keterangan kepada 34 anggota panggar DPRD Sulsel saat itu yang terlibat pembahasan dana bansos. “Kami akan melakukan pemeriksaan setiap hari. Semua yang berhubungan dengan dana bansos akan dimintai keterangan,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah SH.
Pantauan FAKTA, hingga pukul 02.00, Bupati Takalar masih berada di Kantor Kejati Sulsel dan enggan menemui wartawan yang sejak pagi menungggu konfirrmasinya. Dibantu oleh jaksa pidsus Kejati Sulsel, Burhanuddin mencoba mengelabuhi awak media dengan mencoba turun menggunakan pintu darurat. Namun usaha Burhanuddin yang difasilitasi jaksa pidsus Kejati Sulsel itu sia-sia. Hingga pukul 01.00 Wita, Burhanuddin tak kunjung berani keluar dari tempat persembunyiannya. Beberapa rekannya yang datang ingin menjemput pun tidak membawa hasil. Awak media yang menunggunya stand by di lantai 1, basement dan pintu darurat di gedung Kejati Sulsel. “Dia tidak akan turun,” ucap salah satu rekannya yang tidak mau disebutkan namanya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Takalar ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang pertama kalinya terkait dugaan korupsi dana bansos Sulsel yang dianggarkan melalui APBD Sulsel tahun 2008 sebesar Rp 151 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 8,8 miliar dan Rp 22 miliar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment