Budi Darmawan
Mencari Keadilan
Tanah dan bangunan milik Budi Darmawan
di Boyolali yang digugat Nyonya Sukendi Rusli.
|
SUKENDI Rusli, teman kerja
Budi Darmawan, alias Sin Hwa beralamat di Gilingan,
Solo, mempunyai hutang di Bank Danamon Cabang Singosaren,
Surakarta, dengan agunan sertifikat
tanah miliknya No.2001 seluas
820 m2 yang terletak di Desa
Winong, Kecamatan Boyolali,
Kabupaten Boyolali.
Karena sudah jatuh tempo dan tidak bisa membayar hutang
maka oleh Bank Danamon tanah tersebut akan disita.
Oleh Sukendi tanah itu ditawarkan kepada Budi Darmawan untuk dibeli
dengan melunasi hutangnya di Bank Danamon. Oleh Budi Darmawan
sertifikat tanah milik Sukendi yang dijaminkan di Bank Danamon
itu ditebus
dan diambil bersama dengan Sukendi dengan membayar hutangnya di Bank Danamon sebesar Rp 110.000.000,-
(seratus sepuluh juta rupiah),
dengan kesepakatan terjadi transaksi jual beli antara Sukendi Rusli dengan Budi Darmawan.
Sesudah itu dilakukan transaksi jual beli atas tanah
tersebut beserta bangunan di atasnya di hadapan
Notaris Sunarto SH di Surakarta. Karena
wilayah Notaris Sunarto di Surakarta maka dilimpahkan ke Notaris Indriyani
SH di Boyolali dan terbitlah Akte Jual Beli
No.139/019/Wng/97.
Peralihan hak pun terjadi
dan terbit sertifikat atas nama Budi Darmawan dan sesuai kesepakatan keluarga
Sukendi Rusli minta waktu 3 (tiga)
bulan untuk pindah tempat dan menyewa tempat itu selama
3 bulan kepada Budi Darmawan.
Yang menjadi persoalan kemudian, menurut Budi
Darmawan (61), Sukendi Rusli
tidak mau meninggalkan rumah yang sudah dibeli oleh Budi
Darmawan itu dan
Sukendi Rusli mengulur-ulur waktu yang akhirnya
minggat dengan sendirinya karena terlibat kasus
penipuan dan sampai sekarang menjadi DPO.
Seiring berjalannya waktu, isteri
Sukendi Rusli, Nyonya Sukendi Rusli, tiba-tiba menggugat Budi Darmawan ke PN
Surakarta karena ia tidak merasa menjual tanah dan bangunan di atasnya itu kepada Budi
Darmawan. Anehnya, Pengadilan
Negeri Surakarta memenangkan gugatan Nyonya Sukendi Rusli dalam
perkara No.89/Pdt.G/2001/PN.Ska tersebut.
Tidak terima dengan hasil keputusan sidang di Surakarta tersebut,
Budi Darmawan mengajukan gugatan ke PN Boyolali sesuai dengan lokasi obyek sengketa dalam perkara No.13/Pdt.G/2008/PN.Bi
yang memenangkan Budi Darmawan. Karena,
menurut keputusan PN Boyolali, jual beli yang
dilakukan oleh Budi Darmawan dengan Sukendi Rusli sah
menurut hukum dan sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Sengketa semakin berlarut-larut karena
saling gugat sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
yang memenangkan gugatan Nyonya Sukendi Rusli, yang menurut
Budi Darmawan, sarat dengan rekayasa dan permainan. Bahkan,
masih menurut Budi Darmawan, ia pernah
dipanggil oleh oknum petugas pengadilan untuk menandatangani pelepasan
hak sebagai pemegang sertifikat dengan
berbagai intimidasi. Tetapi oleh Budi Darmawan permintaan itu ditolak karena ia merasa
sebagai pemilik yang sah.
Berbagai upaya hukum pun
dilakukan oleh Budi Darmawan untuk mempertahankan haknya. Yang
menjadi pertanyaan Budi Darmawan, ke mana
lagi ia harus mencari keadilan,
sementara proses penegakan hukum di negeri ini masih dipenuhi
dengan rekayasa ? (F.951) web majalah fakta /majalah fakta online
No comments:
Post a Comment