IURAN BPJS MANDIRI
DINAIKKAN RAKYAT PUN MENJERIT
MULAI tanggal 1 April 2016 iuran bulanan peserta BPJS Mandiri dinaikkan. Alasan kenaikannya itu macam-macam. Di antaranya,
BPJS merugi dan terancam kolaps alias bangkrut. Hingga iuran bulanan peserta BPJS Mandiri dinaikkan menjadi :
Klas
III = Rp. 30.000,-
Klas
II = Rp. 52.000,-
Klas
I = Rp. 80.000,-
Sedangkan untuk peserta BPJS warga
miskin yang
iuran bulannya ditanggung oleh pemerintah
(APBN) tidak ada kenaikan.
Padahal, menurut penulis, seharusnya yang dinaikkan
iurannya itu adalah peserta BPJS warga miskin
karena mereka memang wajib ditanggung
oleh negara. Mengapa kok harus membebani warga yang tidak miskin untuk melakukan gotong royong membiayai
kesehatan warga miskin ? Sedangkan fakta menunjukkan bahwa peserta BPJS Kelas II sebagian
besar ekonominya sedang-sedang saja.
Lebih-lebih yang peserta BPJS Kelas III banyak yang ekonominya tidak mampu alias sama dengan warga miskin, hanya saja nama mereka tidak terdaftar
dalam pendataan warga miskin. Mereka telah menjadi korban pendataan warga
miskin !
Selain itu, banyak peserta BPJS Mandiri selama ini
yang mengaku mendapatkan pelayanan kesehatan yang
sangat-sangat mengecewakan yang seolah-olah mereka dianggap atau disamakan dengan orang miskin. Pelayanan kesehatan yang sangat-sangat mengecewakan itu antara lain :
1.
Rumah sakit pemerintah
ataupun swasta yang ditunjuk
pemerintah melayani pasien peserta BPJS bila ada pasien yang sakit mau rawat
inap diketahui memakai BPJS sering ditolak dengan berbagai alasan antara lain ruangan penuh dan
sebagainya. Tetapi bila yang datang pasien umum,
bukan peserta BPJS, alias langsung
bayar ya langsung diterima untuk rawat inap.
Itulah kenyataan
yang ada di lapangan sampai sekarang.
2.
Jumlah obat yang diberikan juga dibatasi.
Maksudnya, bila dokter memberikan
resep dengan jumlah obat tertentu tetapi oleh pihak apotik
rumah sakit hanya diberi separonya. Itu pun
obatnya tidak selalu ada.
Walaupun untuk pasien rawat inap termasuk
pasien yang sakit rawat jalan obatnya hanya diberi untuk dua hari saja,
bila belum sembuh disuruh periksa lagi. Bagaimana bisa sembuh wong seharusnya
aturan dokternya obat yang diberikan bagi orang sakit rawat
jalan yang sakitnya ringan diberikan jumlah obat paling sedikit untuk 3 hari ?
Bahkan ada yang menyarankan pasien BPJS Mandiri beli sendiri obatnya di
luar rumah sakit yang menanganinya sesuai dengan resep yang diberikan
dokternya.
3.
Biaya rawat inap operasi dan obat serta
perawatan dokter tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Pasien masih dibebani
tambahan biaya oleh rumah sakit dengan alasan biaya yang
ditanggung oleh BPJS tidak mencukupi.
Sepertinya tidak
mungkin kalau selama ini pemerintah dan DPR tidak mengetahui
banyaknya keluhan peserta BPJS Mandiri tersebut. Apakah pemerintah dan
DPR selama ini menutup mata dan menutup telinga, tidak
melihat dan tidak mendengar banyaknya keluhan masyarakat peserta BPJS Mandiri tersebut ?
Mengapa pemerintah lepas tangan, tidak bertanggung
jawab, terhadap rakyatnya yang miskin dalam membiayai
yang sakit ? Itu kan tanggung jawabnya
pemerintah sesuai bunyi amanat UUD RI 1945. Mengapa harus
dibebankan kepada masyarakat umum yang sebenarnya ekonominya pas-pasan juga “diminta” untuk gotong royong
membiayai orang miskin yang sakit yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah.
Itu kan namanya pemerintah keblinger/ngawur !
Seharusnya yang dinaikkan iuran BPJS warga miskin. Bila pemerintah merasa tidak
mampu menanggungnya ya minta dukungan dari BUMN. Masa’
pemerintah tidak punya kemampuan untuk
membiayai kesehatan rakyatnya yang miskin ?
Untuk membiayai sarana dan prasarana proyek fisik ratusan
triliun rupiah saja bisa dan mampu kok. Apakah
karena dianggap tidak penting dan tidak menguntungkan,
karena yang ditanggung orang-orang miskin yang sakit ?
Jangan
meremehkan orang miskin, bila tidak ada orang miskin pembangunan
tidak akan jalan. Contohnya, tukang kuli
bangunan, sopir, tukang becak, buruh tani, buruh pelabuhan, tukang servis,
tukang parkir, PK5 dan lain-lain. Sebagian besar mereka itu sebenarnya orang-orang miskin yang seharusnya mendapatkan
perhatian
lebih dari pemerintah.
Menurut
penulis, seharusnya
Presiden Joko Widodo segera mengambil
alih masalah kenaikan iuran bulanan BPJS tersebut sesuai
janjinya pada saat kampanye pilpres dulu. Jokowi jangan hanya mengumbar janji-janji
saat pilpres saja. Presiden Jokowi sangat diharapkan untuk segera turun tangan menyelesaikan keresahan
masyarakat soal kenaikan iuran bulanan BPJS Mandiri dan
perbaikan pelayanan kesehatan masyarakat
tersebut. web majalah fakta / majalah fakta online
Oleh :
Drs H Imam Djasmani SH.
Kepala Perwakilan Majalah FAKTA Jawa Timur
No comments:
Post a Comment