Monday, July 18, 2016

DRESTA BALI

Konflik Kabel SUTT Celukan Bawang, Bupati PAS Dituding Kibuli Warga

I Nyoman Tirtawan
PT PLN hingga kini belum memenuhi janjinya untuk segera memindahkan pemasangan kabel SUTT Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, di luar Kampung Barokah. Padahal sesuai kesepakatan PT PLN, warga Barokah dan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 27 Februari 2015, pemasangan kabel SUTT itu harus dipindahkan terhitung setelah tanggal 27 Februari 2016. 
Dalam kesepakatan itu disebutkan, pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya dalam jangka waktu 1 tahun (27 Februari 2015 - 27 Februari 2016). Setelah 1 tahun itu PT PLN wajib memindahkan pemasangan kabel SUTT tersebut di sebelah barat (tidak melalui Kampung Barokah).
Tapi, beberapa hari terakhir, warga Barokah terus mendesak agar pemasangan kabel SUTT itu segera dipindahkan. LBH Bali pun "turun gunung" untuk mengadvokasi perjuangan warga tersebut. Persoalan itu juga mendapat atensi Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Tirtawan. Politisi Partai Nasdem asal Buleleng ini, selain menyoroti ingkar janji PLN, juga menyodok Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana (PAS). 
Ia mengaku sudah menemui warga Celukan Bawang beberapa hari lalu. Ia menjelaskan, dalam berita acara kesepakatan pada 27 Februari 2015, Bupati PAS menjamin dan bertanggung jawab pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya dalam jangka waktu 1 tahun. Bahkan, menindaklanjuti berita acara kesepakatan itu, pada 26 Oktober 2015, Bupati PAS mengirim surat ke PT PLN Pusat untuk mengingatkan kesepakatan yang telah dibuat dengan warga dan Pemkab Buleleng.
Ironisnya, saat PT PLN ingkar janji, Bupati PAS bukannya berpijak pada berita acara kesepakatan, tapi tampak berpihak kepada PT PLN.
Dijelaskan Tirtawan, pada tanggal 3 Februari 2016, Bupati PAS mengundang warga untuk membahas masalah tersebut. “Tapi apa yang terjadi ? Warga malah diminta untuk merelakan kabel SUTT dengan tegangan 150 Kv tersebut tetap dipasang melintasi permukiman warga. Warga justru merasa diintimidasi dengan ancaman pemadaman di seluruh Bali selama satu bulan yang akan dilakukan PLN untuk memindahkan kabel SUTT itu. Ini artinya bupati sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada warga di Desa Celukan Bawang yang rumahnya dilintasi kabel SUTT tersebut. Sekarang bupati malah berpihak kepada PLN," kecam Tirtawan di Denpasar, Minggu (13/3).
Tirtawan tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap sikap Bupati PAS tersebut. "Sebelumnya bupati sudah tanda tangani berita acara kesepakatan, dan surat yang 'menekan' PLN agar tunduk pada kesepakatan itu. Itu ada stempelnya. Ada logo garuda sebagai lambang negara. Tapi rakyat ternyata dibohongi. Baik PLN maupun bupati sama-sama ingkar janji. Bupati juga sudah ikut tanda tangan berita acara kesepakatan bahwa ia menjamin dan bertanggung jawab untuk kesepakatan yang dibuat tersebut. Pemimpin seharusnya berpihak kepada rakyat. Tak boleh mengingkari komitmennya," tegas Tirtawan.

Sebagaimana diketahui, pada 27 Februari 2015 terdapat empat poin kesepakatan yang ditandatangani Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, perwakilan warga dan Dirut PLN pusat. Keempat poin berita acara tersebut akhirnya ditandatangani serta distempel resmi oleh pejabat unsur Muspida Buleleng. Empat poin berita acara kesepakatan itu yang pertama, masyarakat Kampung Barokah yang selama ini keberatan menerima pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah sepakat hanya dalam waktu 1 (satu) tahun. Kedua, dalam jangka waktu setelah 1 tahun itu pihak PLN harus sudah menindaklanjuti pemindahan menara SUTT ke sebelah barat Kampung Barokah sehingga pemasangan kabel SUTT tidak melewati Kampung Barokah. Ketiga, Bupati Buleleng sebagai kepala daerah  bersama muspida menjamin serta bertanggung jawab atas pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya dalam jangka waktu 1 tahun. Setelah 1 tahun pihak PLN sudah harus memindahkan pemasangan kabel SUTT ke sebelah barat (tidak melalui Kampung Barokah). Terakhir, keempat, pihak PLN mampu menjamin keselamatan masyarakat Kampung Barokah yang berada di bawah radius jalur SUTT baik materiil maupun moril selama 1 tahun jangka waktu pemasangan kabel. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment