Konflik Kabel SUTT Celukan Bawang, Bupati PAS
Dituding Kibuli Warga
I Nyoman Tirtawan |
PT PLN hingga kini belum
memenuhi janjinya untuk segera memindahkan pemasangan kabel SUTT Celukan
Bawang, Kabupaten Buleleng, di luar Kampung Barokah. Padahal sesuai kesepakatan
PT PLN, warga Barokah dan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 27 Februari 2015,
pemasangan kabel SUTT itu harus dipindahkan terhitung setelah tanggal 27
Februari 2016.
Dalam kesepakatan itu
disebutkan, pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya dalam jangka
waktu 1 tahun (27 Februari 2015 - 27 Februari 2016). Setelah 1 tahun itu PT PLN
wajib memindahkan pemasangan kabel SUTT tersebut di sebelah barat (tidak
melalui Kampung Barokah).
Tapi, beberapa hari
terakhir, warga Barokah terus mendesak agar pemasangan kabel SUTT itu segera
dipindahkan. LBH Bali pun "turun gunung" untuk mengadvokasi
perjuangan warga tersebut. Persoalan itu juga mendapat atensi Anggota Komisi I
DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Tirtawan. Politisi Partai Nasdem asal Buleleng
ini, selain menyoroti ingkar janji PLN, juga menyodok Bupati Buleleng, Putu
Agus Suradnyana (PAS).
Ia mengaku sudah menemui
warga Celukan Bawang beberapa hari lalu. Ia menjelaskan, dalam berita acara
kesepakatan pada 27 Februari 2015, Bupati PAS menjamin dan bertanggung jawab
pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya dalam jangka waktu 1 tahun.
Bahkan, menindaklanjuti berita acara kesepakatan itu, pada 26 Oktober 2015, Bupati
PAS mengirim surat ke PT PLN Pusat untuk mengingatkan kesepakatan yang telah dibuat
dengan warga dan Pemkab Buleleng.
Ironisnya, saat PT PLN ingkar janji, Bupati PAS bukannya berpijak pada berita acara kesepakatan, tapi tampak berpihak kepada PT PLN.
Ironisnya, saat PT PLN ingkar janji, Bupati PAS bukannya berpijak pada berita acara kesepakatan, tapi tampak berpihak kepada PT PLN.
Dijelaskan Tirtawan,
pada tanggal 3 Februari 2016, Bupati PAS mengundang warga untuk membahas
masalah tersebut. “Tapi apa yang terjadi ? Warga malah diminta untuk
merelakan kabel SUTT dengan tegangan 150 Kv tersebut tetap dipasang melintasi
permukiman warga. Warga justru merasa diintimidasi dengan ancaman pemadaman di
seluruh Bali selama satu bulan yang akan dilakukan PLN untuk memindahkan kabel
SUTT itu. Ini artinya bupati sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada warga di
Desa Celukan Bawang yang rumahnya dilintasi kabel SUTT tersebut. Sekarang bupati
malah berpihak kepada PLN," kecam Tirtawan di Denpasar, Minggu (13/3).
Tirtawan tak bisa
menutupi kekecewaannya terhadap sikap Bupati PAS tersebut. "Sebelumnya
bupati sudah tanda tangani berita acara kesepakatan, dan surat yang 'menekan'
PLN agar tunduk pada kesepakatan itu. Itu ada stempelnya. Ada logo garuda
sebagai lambang negara. Tapi rakyat ternyata dibohongi. Baik PLN maupun bupati
sama-sama ingkar janji. Bupati juga sudah ikut tanda tangan berita acara
kesepakatan bahwa ia menjamin dan bertanggung jawab untuk kesepakatan yang
dibuat tersebut. Pemimpin seharusnya berpihak kepada rakyat. Tak boleh
mengingkari komitmennya," tegas Tirtawan.
Sebagaimana diketahui,
pada 27 Februari 2015 terdapat empat poin kesepakatan yang ditandatangani
Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, perwakilan warga dan Dirut PLN pusat. Keempat
poin berita acara tersebut akhirnya ditandatangani serta distempel resmi oleh
pejabat unsur Muspida Buleleng. Empat poin berita acara kesepakatan itu
yang pertama, masyarakat Kampung Barokah yang selama ini keberatan menerima
pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah sepakat hanya dalam waktu 1
(satu) tahun. Kedua, dalam jangka waktu setelah 1 tahun itu pihak PLN
harus sudah menindaklanjuti pemindahan menara SUTT ke sebelah barat Kampung
Barokah sehingga pemasangan kabel SUTT tidak melewati Kampung Barokah. Ketiga,
Bupati Buleleng sebagai kepala daerah bersama muspida menjamin serta
bertanggung jawab atas pemasangan kabel SUTT melalui Kampung Barokah hanya
dalam jangka waktu 1 tahun. Setelah 1 tahun pihak PLN sudah harus memindahkan
pemasangan kabel SUTT ke sebelah barat (tidak melalui Kampung Barokah). Terakhir,
keempat, pihak PLN mampu menjamin keselamatan masyarakat Kampung Barokah yang
berada di bawah radius jalur SUTT baik materiil maupun moril selama 1 tahun
jangka waktu pemasangan kabel. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment