TIM PENYIDIK RESERSE
POLRES MUBA TURUN KE LAPANGAN
Lahan padi masyarakat yang ditimbun dengan tanah |
TIM Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Reskrim
Polres) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) turun ke lapangan untuk mengadakan
penyelidikan ulang atas laporan masyarakat yang tanahnya diduga dicaplok oleh
PT Raja Palma.
Menurut
kuasa hukum masyarakat, Amrullah SHI MHI, yang dihubungi Raito Ali dari
FAKTA,”Kami membuat laporan kepada kapolda dan dialihkan kepada Kapolres Musi
Banyuasin, itu memang karena ranahnya Kapolres Muba. Kemudian tim reskrim turun
untuk melakukan cek lokasi tanah yang dipermasalahkan. Memang itu yang kami
inginkan. Laporan kami tidak mengada-ada melainkan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya. Di sana sudah jelas, berdasarkan keputusan Bupati Banyuasin, Ir H
Amirudin Inoed No.489/KPTS/Hutbun/2013 tentang perpanjangan revisi izin lokasi
usaha perkebunan kelapa sawit dari seluas 23 ribu hektar menjadi 20 ribu hektar
yang terletak di Desa Sungsang II, Desa Sungsang IV, Desa Sri Agung, Desa Mekar
Sari, Desa Jati Sari dan Desa Labala, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan, atas nama PT Raja Palma. Sudah jelas letaknya di Banyuasin, kenapa
merambah ke Musi Banyuasin ? Kami menduga karena izinnya dikurangi oleh bupati
maka untuk mencukupi lahan tersebut maka lahan masyarakat yang menjadi sasaran.
Sedangkan lahan masyarakat telah mempunyai kekuatan hukum, seperti kepemilikan
Surat Pengusahaan atas tanah (SPH). Tetapi dengan anarkisnya, mereka tetap
melakukan pengrusakan lahan masyarakat yang telah ditanami padi dan akses jalan
diputus dengan tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali. Bahkan yang lebih anehnya
lagi, di lahan masyarakat tersebut dipasang papan yang betuliskan,’Dilarang
masuk melanggar pasal 155 KUHP ini tanah milik PT Raja Palma’. Aneh memang
kedengarannya lahan milik masyarakat diklaim milik PT.”
Sementara
itu, menurut masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya,”Sebetulnya kami
sudah tidak sabar lagi melihat kedzoliman PT Raja Palma yang merusak lahan kami
itu. Cuma kami masih menunggu proses hukum yang diajukan kuasa hukum kami
kepada aparat penegak hukum. Tetapi kalau hukum sudah tidak berjalan lagi,
terpaksa kami akan tempuh jalan yang menurut kami benar, demi mempertahankan
kebenaran dan hak kami. Selama ini kami dianggap oleh PT Raja Palma tidak
berdaya dan tidak bisa berbuat apa-apa. Ini negara hukum, hukum adalah panglima
dari kebenaran, kalau memang hukum ditegakkan. Tapi, memang, selama ini kadangkala
hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.
Manajemen
PT Raja Palma ketika dikonfirmasi FAKTA sulitnya bukan main, hanya ada security
di perbatasan, dan hanya mengatakan bahwa manajemen sedang tidak berada di tempat.
(F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment