Monday, July 4, 2016

LINTAS SUMATERA

TAPAL BATAS BOM MASA DEPAN

PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam menertibkan tapal batas wilayahnya belum sepenuhnya berjalan. Hal ini dibuktikan dengan tapal batas di beberapa wilayah desa, kecamatan, bahkan kabupaten sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Instansi terkait harus menyelesaikan tapal batas itu karena jika permasalahan ini tidak diselesaikan akan menjadi bom di masa depan.
Sebagai contoh, beberapa batas desa yang ada di Kabupaten Muba dengan yang ada di Kabupaten Banyuasin. Terutama Desa Karang Agung Sungai Kubu, Kecamatan Lalan, dengan Desa Keluang Bentayan, Kabupaten Banyuasin. Desa Bakung dengan Desa Sukadamai. Desa Sukadamai dengan Desa Keluang Bentayan, Kabupaten Banyuasin. Bahkan hal ini sudah berjalan sejak terjadinya pemekaran Kabupaten Muba dengan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Tim Investigasi Aliansi LSM dan Ormas Bersatu Kabupaten Muba, Sujarnik, dari hasil pendataan di lapangan seperti Desa Sukadamai, Desa Mangsang, Desa Bakung dan Desa Karang Agung Sungai Kubu, semua persoalan yang ada di lapangan yakni masalah batas desa. Seperti yang terjadi di Dusun V Suka Maju, Dusun VIII Damai Makmur dan Desa Karang Agung Sungai Kubu, saat ini masyarakatnya merasa resah akibat batas desa mereka belum jelas. Dampaknya hampir setiap hari masyarakat komplin masalah lahan.
Ditambahkan Sujarnik, jika pemerintah tidak secepatnya menyelesaikan persoalan batas wilayah seperti batas Muba dengan Banyuasin yang terletak di batas Desa Karang Agung Sungai Kubu dan Dusun VIII Damai Makmur, sementara setelah dicek dengan GVS diketahui bahwa Banyuasin sudah merambah wilayah Muba sudah mencapai 20 km dari batas yang sudah ditentukan. Bahkan pihak Banyuasin tepatnya di Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, sudah masuk jauh ke dalam wilayah Muba. Terlihat beberapa pembangunan di sana seperti sekolah dasar dan puskesdes serta administrasi seperti Kadus dan RT.
Sementara Kepala Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, belum berhasil ditemui FAKTA. Namun, menurut masyarakat setempat, pemekaran dusun tersebut dilakukan semasa kepala desanya dijabat oleh Baid. Bukan itu saja, di lapangan tepatnya di Dusun VIII Damai Makmur, Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, dan Desa Karang Agung Sungai Kubu sudah banyak penduduk dari luar kabupaten yang diduga sengaja didatangkan oleh Kades Baid dengan dalil kelompok tani, namun dia juga membentuk Kepala Dusun (Kadus) dan RT.
Masyarakat meminta kepada pihak instansi terkait agar secepat mungkin menentukan batas-batas desa maupun kecamatan bahkan batas kabupaten. Karena, menurut mereka, pada saat proses pemekaran jelas sudah ada kekuatan hukumnya. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment