TAPAL BATAS BOM MASA
DEPAN
PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam
menertibkan tapal batas wilayahnya belum sepenuhnya berjalan. Hal ini
dibuktikan dengan tapal batas di beberapa wilayah desa, kecamatan, bahkan kabupaten
sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Instansi terkait harus menyelesaikan
tapal batas itu karena jika permasalahan ini tidak diselesaikan akan menjadi
bom di masa depan.
Sebagai
contoh, beberapa batas desa yang ada di Kabupaten Muba dengan yang ada di Kabupaten
Banyuasin. Terutama Desa Karang Agung Sungai Kubu, Kecamatan Lalan, dengan Desa
Keluang Bentayan, Kabupaten Banyuasin. Desa Bakung dengan Desa Sukadamai. Desa
Sukadamai dengan Desa Keluang Bentayan, Kabupaten Banyuasin. Bahkan hal ini sudah
berjalan sejak terjadinya pemekaran Kabupaten Muba dengan Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut
Tim Investigasi Aliansi LSM dan Ormas Bersatu Kabupaten Muba, Sujarnik, dari
hasil pendataan di lapangan seperti Desa Sukadamai, Desa Mangsang, Desa Bakung
dan Desa Karang Agung Sungai Kubu, semua persoalan yang ada di lapangan yakni
masalah batas desa. Seperti yang terjadi di Dusun V Suka Maju, Dusun VIII Damai
Makmur dan Desa Karang Agung Sungai Kubu, saat ini masyarakatnya merasa resah
akibat batas desa mereka belum jelas. Dampaknya hampir setiap hari masyarakat
komplin masalah lahan.
Ditambahkan
Sujarnik, jika pemerintah tidak secepatnya menyelesaikan persoalan batas wilayah
seperti batas Muba dengan Banyuasin yang terletak di batas Desa Karang Agung
Sungai Kubu dan Dusun VIII Damai Makmur, sementara setelah dicek dengan GVS
diketahui bahwa Banyuasin sudah merambah wilayah Muba sudah mencapai 20 km dari
batas yang sudah ditentukan. Bahkan pihak Banyuasin tepatnya di Desa Keluang
Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, sudah masuk jauh ke dalam wilayah Muba. Terlihat
beberapa pembangunan di sana seperti sekolah dasar dan puskesdes serta
administrasi seperti Kadus dan RT.
Sementara
Kepala Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin,
belum berhasil ditemui FAKTA. Namun, menurut masyarakat setempat, pemekaran
dusun tersebut dilakukan semasa kepala desanya dijabat oleh Baid. Bukan itu
saja, di lapangan tepatnya di Dusun VIII Damai Makmur, Desa Sukadamai, Kecamatan
Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, dan Desa Karang Agung Sungai Kubu sudah banyak
penduduk dari luar kabupaten yang diduga sengaja didatangkan oleh Kades Baid
dengan dalil kelompok tani, namun dia juga membentuk Kepala Dusun (Kadus) dan
RT.
Masyarakat meminta kepada pihak instansi terkait
agar secepat mungkin menentukan batas-batas desa maupun kecamatan bahkan batas
kabupaten. Karena, menurut mereka, pada saat proses pemekaran jelas sudah ada kekuatan
hukumnya. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment