POLRES ACEH BARAT DINILAI TIDAK SERIUS
TANGANI KASUS KAYU ILEGAL
2 truk bermuatan
kayu gelondongan ilegal yang ditangkap lalu dilepaskan lagi oleh
Polres Aceh
Barat tanpa ada kejelasan proses hukumnya itu.
|
POLRES Aceh Barat dinilai tidak serius menangani
kasus penangkapan kayu gelondongan dan penebangan kayu di hutan lindung yang
semakin merajalela.
Penangkapan
dua truk bermuatan kayu gelondongan yang terjadi pada hari Senin (8/2)
yang sudah jelas-jelas kayu tersebut setelah diperiksa tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan tapi
kenapa kedua truk bermuatan kayu gelondongan tersebut dilepaskan begitu saja ?
Tidak ada keterbukaan dari pihak kepolisian kepada publik tentang proses hukum kayu
gelondongan tidak berdokumen tersebut sehingga dengan seketika dilepaskan lagi
begitu saja.
Begitu pula dengan penebangan
kayu secara ilegal yang masih tetap berjalan di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Tepatnya di Kecamatan Sungai Mas hingga ke perbatasan Aceh Barat menuju Kecamatan
Geumpang, Kabupaten Pidie. Sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Aceh
Barat untuk menghentikan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung
tersebut. Jika masalah ini tetap dibiarkan pasti akan berdampak negatif kepada
masyarakat dan menimbulkan erosi serta banjir karena penebangan kayu secara
ilegal itu masih tetap berjalan dengan lancar tanpa ada yang mencegahnya.
FAKTA mengkonfirmasi
langsung tentang penebangan kayu ilegal ini kepada Kepala KPH IV Aceh yang
beralamat di Jalan Syiah Kuala Gampong Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan,
Kabupaten Aceh Barat, pada hari Kamis (25/2), dijelaskan bahwa ia tidak
mengetahui lokasi penebangan kayu liar tersebut karena kurang koordinasinya
pihak kepolisian dengan KPH setempat. Sepertinya kasus ini ditutup-tutupi
supaya aksi penebangan kayu ilegal itu tetap dapat berjalan dengan lancar.
Menanggapi hal tersebut Kepala KPH IV Aceh akan terus memantau
dan berkoordinasi dengan pihak propinsi supaya pihak KPH IV yang ada di
Kabupaten Aceh Barat bisa bergerak secepatnya ke lokasi penebangan kayu
tersebut untuk menghentikan aktifitas mereka yang sudah melanggar undang-undang
tentang penebangan liar.
Ditambahkannya bahwa untuk
saat ini pihaknya belum bisa bergerak karena masih banyak kekurangan dalam hal
operasional ke lapangan. Dalam hal ini pihaknya juga tetap meminta bantuan
pihak propinsi agar segera memperhatikan kebutuhan biaya operasional KPH IV di
Aceh Barat. “Kami berharap hal ini segera direspon secepatnya demi kelancaran
operasional tentang penghentian penebangan kayu liar ini”. (F. 984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment