Berkas Perkara Korupsi Bupati Barru Sudah Tahap Satu
ANDI Idris Syukur (60) resmi dilantik sebagai
Bupati Barru periode 2016 – 2021 bersama pasangannya, Suardi Saleh, oleh
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. Meski kembali menjabat orang nomor satu
di Barru, namun Idris tetap menyandang status tersangka kasus dugaan pencucian
uang dan gratifikasi di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
Kapolri,
Jenderal Badrodin Haiti, kembali memerintahkan para penyidiknya untuk melanjutkan
kembali pengusutan perkara korupsi dengan tersangkanya para mantan ataupun
kepala daerah yang aktif. “Sekarang pilkada serentak sudah selesai, pengusutan kasus
korupsi kepala daerah tetap dilanjutkan dan proses hukum tetap jalan. Tidak ada
ampun bagi orang-orang yang korupsi uang negara. Proses hukum tetap berjalan,
mau dilantik atau tidak bukan urusan kami, itu urusan KPU,” tegas Badrodin di
Mabes Polri Jakarta kepada wartawan.
Kapolri
sempat meminta penyidik menghentikan sementara pengusutan kasus kepala daerah
yang tersandung korupsi, karena pertimbangan mengganggu proses politik.
Lalu
bagaimana dengan perkembangan kasus Andi Idris di Bareskrim ? Menjawab hal itu,
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung
Setya, mengatakan bahwa berkas kasusnya sudah dilimpahkan tahap satu ke
kejaksaan. “Berkasnya sudah kami kirim ke JPU dua minggu lalu,” ujar Agung di
Mabes Polri (17/2).
Agung
melanjutkan, pihaknya belum mendapat kabar dari jaksa apakah berkas sudah
dinyatakan lengkap (P21) ataukah dikembalikan (P19) dengan petunjuk dari jaksa
untuk dilengkapi.
Dia
menjelaskan, kalaupun berkas nantinya dinyatakan P21 maka penyidik akan
langsung melakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke
kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun apabila P19 dan penyidik diminta
kembali memeriksa Andi Idris, maka pemeriksaan akan dilakukan demi kelengkapan
berkas. “Tapi saya belum terima apakah sudah P21 atau belum, kami tunggu dari
kejaksaan,” akunya.
Sepanjang
seremoni pelantikan Idris lebih banyak diam. Akses wartawan untuk mendekati
para kepala daerah yang dilantik pun dibatasi. Usai pelantikan, Idris dan
istrinya langsung kembali ke kediaman pribadinya di kawasan Panakkukang,
Makassar.
“Sejak
kasus sebelumnya berhenti (di Mabes Polri) dan sidang pilkada MK selesai, kami
tak pernah ada komunikasi lagi dengan klien kami,” kata Syafrani dari Kantor
Advokat Zidny – Andi (ZIA) & Partner Law Firm.
Syafrani
yang juga dosen hukum di UNI Syarief Hidayahtullah Jakarta ini mengaku tidak mengetahui,
apakah kliennya sudah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri hingga
pelantikan kemarin. “Saya akan cek lagi jika ada kami akan kabari”.
Juru
bicara Idris di pilkada lalu, M Arief Saleh, juga memberi keterangan serupa. “Saya
minta maaf, setelah dilantik, saya bukan lagi juru bicara Pak Idris”.
Idris
Syukur ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin
(13/7/2015). Berdasarkan penyelidikan, Idris diduga memeras sejumlah perusahaan
yang memakai fasilitas Pelabuhan Grongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil
pemerasan tersebut dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain
itu, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel ini juga diduga kuat
menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar.
Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD
61 AS. Dia dikenakan pasal 12 huruf e UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment