Desa
Di Batola Bakal Miliki
BUMDes
Sekda Batola, Ir H Supriyono MIP |
PEMBANGUNAN di pedesaan tetap menjadi prioritas utama
Pemkab Batola dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2016 ini. Karenanya, jangan heran,
bila dalam setiap kesempatan Sekretaris Daerah Batola, Ir H Supriyono MIP, selalu mengingatkan jajarannya untuk tetap fokus
dalam membangun desa dan membina masyarakat desa. “Masyarakat
desa harus lebih diberdayakan,” jelasnya.
Tak hanya itu,
Supriyono menghendaki agar nantinya di setiap desa dibentuk Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes). Saat ini Kabupaten Batola banyak memiliki
alat pertanian. Agar semua masyarakat desa bisa mendapatkan pekerjaan, maka bisa
dibentuk bengkel untuk memperbaiki alat-alat pertanian tersebut. Bengkel tersebut
nantinya berbentuk BUMDes. Jadi, pada akhirnya masyarakat di pedesaan semuanya
akan memiliki pekerjaan.
Seperti diketahui BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di
desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social
institution) dan komersial (commercial
institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan
masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan
sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber
daya lokal (barang dan jasa) ke pasar.
H Supriyono
juga menyatakan, saat ini banyak penanam saham yang datang ke Bumi Ije Jela untuk berinvestasi. Hal tersebut adalah sebuah
hal yang positif. Namun, yang harus diingat oleh seluruh lapisan masyarakat di Bumi Ije Jela adalah
jangan sampai nantinya masyarakat pedesaan hanya menjadi penonton. “Untuk itu agar masyarakat desa benar-benar dapat
berdaya dan bersaing, maka harus ada lembaga yang mewadahinya,” katanya.
Sekda Batola, Ir H Supriyono MIP, ketika
Rapat
Forum Gabungan SKPD Kabupaten Batola tahun 2016
|
Untuk diketahui,
Rapat Forum Gabungan SKPD Kabupaten Batola tahun 2016 dilaksanakan untuk mengetahui
usulan-usulan pembangunan dari para SKPD lingkup Pemkab Batola. Usulan tersebut
nantinya akan dibawa dalam kegiatan MusrenbangTingkat Kabupaten.
Karena itu jajaran
DPRD Kabupaten Batola yang hadir dalam kegiatan rapat tersebut menginginkan setiap
usulan yang masuk dalam Musrenbang nanti, benar-benar bermuara dari kegiatan di
pedesaan. “Saya mengharapkan nanti semua usulan yang dikeluarkan benar-benar dari
jalur desa, sehingga ketika dilakukan pembahasan bisa simple, karena sudah mewakili semua pihak,” ujar Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Batola, Mujiadi.
Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh
masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Badan
usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama. Untuk modalnya
bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan
modal (saham atau andil). Sedangkan operasionalisasinya menggunakan falsafah
bisnis yang berakar dari budaya lokal.
Bidang
usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar. Keuntungan
yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal)
dan masyarakat melalui kebijakan desa.
Difasilitasi
oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa. Operasionalisasinya
dikontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota.
BUMDes
sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat
dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus
bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes
dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa
atau pihak lain, bahkan kepada pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 213 ayat 3).
Penjelasan
ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya
akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
Desa (Perdes).
Pendirian
BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli
desa, meningkatkan pengelolaan
potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi tulang punggung
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Pendirian
dan pengelolaan BUMDes adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksi desa
yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi,
akuntabel dan sustainabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan
pengelolaan BUMDes dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan
profesional.
Guna
mencapai tujuan BUMDes maka dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (produktif
dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh
masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan
pelayanan kepada non anggota (pihak luar desa) dengan menempatkan harga dan
pelayanan sesuai standar pasar. Artinya, terdapat mekanisme kelembagaan yang
disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan
disebabkan oleh usaha BUMDes.
Keterlibatan
pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri
bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM),
yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang
merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula
pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang
berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan
kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Berkenaan
dengan perencanaan dan pendiriannya, maka BUMDes dibangun atas prakarsa
(inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif,
partisipatif (‘user-owned,
user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel,
dan sustainabel dengan mekanisme member-base
dan self-help. Dari semua itu
yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara
profesional dan mandiri.
Diharapkan
keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran
pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan
pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya
pengembangan komunitas (development based
community) desa yang lebih berdaya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment