Tambang Ilegal Marak
Di Jeneponto
Lokasi penambangan
ilegal di Desa Jombe.
|
PENAMBANGAN ilegal di Sulsel semakin
menjadi-jadi. Seperti di Kabupaten Jeneponto, berdasarkan pantauan FAKTA di
lapangan, kegiatan tambang ilegal kian merebak hingga ke pelosok desa. Daerah
aliran sungai merupakan sasaran empuk bagi penambang. Seperti yang terjadi di
aliran sungai Desa Jombe, yang dilakukan oknum kelas atas yang tidak bertanggung
jawab, yang seharusnya memberi contoh sebagai pengayom masyarakat.
Di
Desa Jombe telah terjadi penambangan yang diduga keras dibekingi oknum Kades
Jombe. Selain itu juga ada kegiatan penambangan ilegal yang menyeret nama oknum
legislator berinisial N selaku pemilik alat berat yang dioperasikan untuk
mengangkut pasir. Sebagaimana pengakuan R saat dikonfirmasi FAKTA bahwa penambangan
dekat lokasi M di Desa Jombe menggunakan alat berat milik N dan dirinya yang diberi
amanah selaku perpanjangan tangan untuk pengoperasian alat berat itu di lokasi
tambang tersebut.
Sedangkan
M yang mengaku sebagai pemilik lokasi tambang kepada FAKTA menjelaskan,”Saya
belum lama menambang dan tidak berani karena tidak punya ijin. Akan tetapi
penyedia alat berat siap menjamin bila ada resiko, sehingga kegiatan tambang
ilegal saya ini dapat berjalan”.
M
menambahkan bahwa dirinya juga sudah mengeluarkan uang demi mulusnya kegiatan
tambang ilegalnya tersebut. “Saya sudah memberikan Rp 500 ribu kepada Bimmas sebagai
uang pengamanan, dialah yang akan berurusan dengan aparat desa,"
ungkapnya.
Baharuddin
selaku Kasi Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan
Kabupaten Jeneponto, saat dikonfirmasi FAKTA membenarkan maraknya tambang
ilegal di Jeneponto. "Kami telah maksimal melakukan pengawasan tambang,
namun kami juga terkendala kurangnya tenaga staf di dinas kami yang dapat
membantu di lapangan dalam hal pengawasan,” akunya sambil menambahkan bahwa
penambangan-penambangan ilegal yang tidak mempuyai ijin operasional itu tentunya
membuat kerugian pada negara karena mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal,
mendistribusikan dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Penambang tanpa
izin itu seharusnya sadar dalam UU RI No.4 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa
pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang
dan penambang harus punya ijin sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat 7 UU
tersebut.
Terkait
penambangan di Desa Jombe, menurutnya, hanya ada satu titik tambang yang
mempunyai izin yakni yang dikelola oleh H Lagu.
Di
tempat terpisah, Rahmat, mantan ketua BEM salah satu universitas di Makassar
yang juga pecinta lingkungan di Sulsel mengatakan bahwa penambang ilegal
seharusnya sadar pentingnya menjaga lingkungan dan bekerja secara profesional
sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena menambang secara ilegal dapat dijerat
sanksi hukum, yakni :
1.
Tindak
pidana melakukan penambangan tanpa izin (pasal 158 UU No. 4/2009).
2.
Tindak
pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu (pasal 159 UU No. 4/2009 jo pasal
263 KUHP).
3.
Tindak
pidana melakukan eksplorasi tanpa hak (pasal 160 ayat (1) UU No. 4/2009).
4.
Tindak
pidana sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tidak melakukan
kegiatan operasi produksi (pasal 160 ayat (2) UU No. 4/2009).
Jadi,
sangat jelas apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki
izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
“Setiap
orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana
dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal
74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah)”.
Maraknya
kegiatan tambang ilegal di Jeneponto juga mendapat tanggapan miring dari Camat Bangkala,
H Hasanuddin Karaeng Leo. Kepada FAKTA, ia menuturkan bahwa penambangan ilegal
juga terjadi di daerahnya. Padahal sejak ia menjadi camat hingga saat ini belum
pernah ada pengelola tambang yang direkomendasikan dan menyampaikan keberadaan
lokasinya menambang.
Hal
yang sama juga diungkapkan Camat Tamalatea, Muh Basir, didampingi Lurah
Tamanroya, Badaruddin. Menurutnya, beberapa waktu lalu juga terjadi kegiatan
penambangan ilegal di sekitar sungai dekat jembatan Tamanroya. “Namun
dikarenakan ada keluhan warga oleh kebisingan kegiatan penambangan pasir yang
menggunakan mesin pompa penghisap, sehingga kami meminta agar pengelola tambang
menghentikan kegiatannya. Dan alhamdulillah disambut positif oleh pihak
penambang dan dalam waktu tidak lama menghentikan kegiatan
penambangannya," tuturnya. (F.936) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment