Thursday, July 7, 2016

UNTAIAN PERISTIWA

Tambang Ilegal Marak Di Jeneponto

Lokasi penambangan ilegal di Desa Jombe.
PENAMBANGAN ilegal di Sulsel semakin menjadi-jadi. Seperti di Kabupaten Jeneponto, berdasarkan pantauan FAKTA di lapangan, kegiatan tambang ilegal kian merebak hingga ke pelosok desa. Daerah aliran sungai merupakan sasaran empuk bagi penambang. Seperti yang terjadi di aliran sungai Desa Jombe, yang dilakukan oknum kelas atas yang tidak bertanggung jawab, yang seharusnya memberi contoh sebagai pengayom masyarakat.
Di Desa Jombe telah terjadi penambangan yang diduga keras dibekingi oknum Kades Jombe. Selain itu juga ada kegiatan penambangan ilegal yang menyeret nama oknum legislator berinisial N selaku pemilik alat berat yang dioperasikan untuk mengangkut pasir. Sebagaimana pengakuan R saat dikonfirmasi FAKTA bahwa penambangan dekat lokasi M di Desa Jombe menggunakan alat berat milik N dan dirinya yang diberi amanah selaku perpanjangan tangan untuk pengoperasian alat berat itu di lokasi tambang tersebut.
Sedangkan M yang mengaku sebagai pemilik lokasi tambang kepada FAKTA menjelaskan,”Saya belum lama menambang dan tidak berani karena tidak punya ijin. Akan tetapi penyedia alat berat siap menjamin bila ada resiko, sehingga kegiatan tambang ilegal saya ini dapat berjalan”.
M menambahkan bahwa dirinya juga sudah mengeluarkan uang demi mulusnya kegiatan tambang ilegalnya tersebut. “Saya sudah memberikan Rp 500 ribu kepada Bimmas sebagai uang pengamanan, dialah yang akan berurusan dengan aparat desa," ungkapnya.
Baharuddin selaku Kasi Pertambangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Jeneponto, saat dikonfirmasi FAKTA membenarkan maraknya tambang ilegal di Jeneponto. "Kami telah maksimal melakukan pengawasan tambang, namun kami juga terkendala kurangnya tenaga staf di dinas kami yang dapat membantu di lapangan dalam hal pengawasan,” akunya sambil menambahkan bahwa penambangan-penambangan ilegal yang tidak mempuyai ijin operasional itu tentunya membuat kerugian pada negara karena mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, mendistribusikan dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Penambang tanpa izin itu seharusnya sadar dalam UU RI No.4 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang dan penambang harus punya ijin sebagaimana disebutkan pada pasal 1 ayat 7 UU tersebut.
Terkait penambangan di Desa Jombe, menurutnya, hanya ada satu titik tambang yang mempunyai izin yakni yang dikelola oleh H Lagu.
Di tempat terpisah, Rahmat, mantan ketua BEM salah satu universitas di Makassar yang juga pecinta lingkungan di Sulsel mengatakan bahwa penambang ilegal seharusnya sadar pentingnya menjaga lingkungan dan bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena menambang secara ilegal dapat dijerat sanksi hukum, yakni :
1.    Tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (pasal 158 UU No. 4/2009).
2.    Tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu (pasal 159 UU No. 4/2009 jo pasal 263 KUHP).
3.    Tindak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak (pasal 160 ayat (1) UU No. 4/2009).
4.    Tindak pidana sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi (pasal 160 ayat (2) UU No. 4/2009).
Jadi, sangat jelas apabila terjadi kegiatan penambangan pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah)”.
Maraknya kegiatan tambang ilegal di Jeneponto juga mendapat tanggapan miring dari Camat Bangkala, H Hasanuddin Karaeng Leo. Kepada FAKTA, ia menuturkan bahwa penambangan ilegal juga terjadi di daerahnya. Padahal sejak ia menjadi camat hingga saat ini belum pernah ada pengelola tambang yang direkomendasikan dan menyampaikan keberadaan lokasinya menambang.

Hal yang sama juga diungkapkan Camat Tamalatea, Muh Basir, didampingi Lurah Tamanroya, Badaruddin. Menurutnya, beberapa waktu lalu juga terjadi kegiatan penambangan ilegal di sekitar sungai dekat jembatan Tamanroya. “Namun dikarenakan ada keluhan warga oleh kebisingan kegiatan penambangan pasir yang menggunakan mesin pompa penghisap, sehingga kami meminta agar pengelola tambang menghentikan kegiatannya. Dan alhamdulillah disambut positif oleh pihak penambang dan dalam waktu tidak lama menghentikan kegiatan penambangannya," tuturnya. (F.936) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment