TIM
PENILAI BLUD PEMKAB NGAWI MENGEVALUASI
6
PUSKESMAS BERSTATUS PPK-BLUD
BLUD adalah Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan
Pemerintah Daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktifitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah
dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah.
Tim Penilai BLUD Pemkab Ngawi diketuai Sekretaris
Daerah yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Asisten II Perekonomian dan
Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Kepegawaian
Daerah (BKD), Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi
mengevaluasi 6 Puskesmas berstatus Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD), yaitu Puskesmas Kwadungan, Geneng, Padas, Karangjati,
Ngrambe dan Mantingan selama tiga hari mulai hari Rabu (24/2/2016).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Drs Agus
Sri Gunawan MMKes, menjelaskan, manfaat Puskesmas BLUD di antaranya bisa menata
fisik sehingga penampilan puskesmas selalu prima, pembiayaan lebih simpel dan
fleksibel, tidak terlalu lama menunggu pencairannya, penggunaan dana bisa
efektif karena sesuai kebutuhan riil, pengadaan sarana-prasarana ringan bisa
langsung dibelanjakan sehingga bisa langsung dimanfaatkan untuk masyarakat,
jasa pelayanan bisa dibagikan berkala sehingga bisa menjadi motivasi dalam
melayani masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, 6 Puskesmas BLUD yang
dicanangkan pada tahun 2015 sudah bagus, namun implementasinya belum semuanya
berjalan optimal. Hal ini disebabkan adanya kendala, baik di lingkungan internal
maupun eksternal BLUD. Di lingkungan internal, masih terbatasnya kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memahami dalam operasional BLUD.
Sedangkan di lingkungan eksternal BLUD, antara lain Kepala Daerah,
Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti bagian
organisasi, pejabat di lingkungan BAPPEDA, pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah
dan SKPD lain yang terkait dalam PPK-BLUD ada yang belum memahami esensi, makna
dan operasional dalam penerapan PPK-BLUD.
Tim BLUD dengan segera akan berupaya mengajukan tenaga
akunting di tiap Puskesmas BLUD kepada Pemkab Ngawi, mengadakan pembinaan dari
Dinkes dan DPPKA secara berkala tentang pengelolaan dan administrasi keuangan
Puskesmas, sehingga apabila 6 Puskesmas yang berstatus BLUD di atas sudah
dinilai oleh Tim Penilai dirasa memuaskan dapat ditetapkan menjadi BLUD dengan
status penuh akan menambah lagi puskesmas-puskesmas di Kabupaten Ngawi
berstatus BLUD di tahun 2017, masih tersisa 18 Puskesmas yang belum berstatus
BLUD.
Asisten II Perkonomian dan Pembangunan, Mas’ud SH MSi MHum,
menambahkan, proses penilaian Puskesmas PPK-BLUD ini akan dilakukan sampai
akhir tahun. Untuk itu masih ada jeda waktu untuk melengkapi kekurangan dari
segi internal dan eksternal agar Puskesmas BLUD ini dapat optimal dalam
memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment