Periode Januari 2016, Jasa
Raharja Papua Bayarkan Santunan Rp 3 M Lebih
Eko Setyanto SE MKomp |
KEPALA Cabang PT Jasa Raharja Papua,
Eko Setyanto SE MKomp, menjelaskan kepada Edi Sasmita bahwa selama periode 1 –
31 Januari 2016, pihak Jasa Raharja Papua telah membayarkan santunan kepada
korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sejumlah Rp 3.467.633.421,- (tiga
miliar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat
ratus dua puluh satu rupiah).
Dari data rekapitulasi pembayaran
klaim menurut jenis jaminan dan sifat cidera periode tanggal kejadian
01/01/2016 s/d 31/01/2016 yang diberikan kepada FAKTA menunjukkan bahwa
santunan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan untuk korban laka lantas
yang meninggal dunia, luka berat, cacat tetap, dan penguburan. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment