Dari 44 Penambang
Hanya 1 Yang Sudah Dapat Ijin
Salimi, Ketua Tim Penambangan DPRD Kabupaten Banyuwangi, saat hearing |
TINDAKAN politik DPRD Kabupaten Banyuwangi,
Provinsi Jawa Timur, berupaya mengizinkan beroperasinya kembali tambang pasir
dan batu galian C sebagai bagian skenario dalam DPRD juga diwarnai politikus
yang juga pengusaha tambang galian C. Tapi Kapolres Banyuwangi tetap konsisten
menindak tegas penambang yang belum atau tidak mempunyai ijin alias ilegal.
Sayangnya,
ketika dimintai pendapatnya, Bupati Banyuwangi menilai hal itu tak perlu dijadikan
polemik. Karena terkait penambangan galian C sudah menjadi konsumsi DPRD
Banyuwangi dalam menentukan langkah yang diperlukan. “Pertanyaan tidak bermutu
itu sudah dibahas di dewan, tanya saja pada Pak Salimi selaku Ketua Tim
Penambangan DPRD Banyuwangi,” kata Bupati Anas (24/2).
Sebelumnya,
buntut dari pelaksanaan UU RI No.23 Tahun 2014, sejak tanggal 19 Desember 2014
izin pertambangan sudah tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten, Polres
Banyuwangi bersama DPRD bersinergi melakukan penutupan paksa galian C ilegal
sebelum para pengusaha mengantongi ijin lengkap.
Namun
diawali skenario demonstrasi, dengan atas nama pembangunan, para pengusaha
bersama DPRD setempat telah bersepakat bulat tetap memperjuangkan melakukan
penambangan meski belum mengantongi ijin.
“Yang
masih mengurus ijin kita usahakan bagaimana bisa melaksanakan penambangan
karena penutupan galian C hanya menghambat pembangunan,” kata Ketua Tim Tambang
DPRD Banyuwangi, Salimi, (22/2).
Di
pihak lain, meski DPRD Banyuwangi melalui Ketua Tim Tambang DPRD Banyuwangi
dengan alasan menghambat pembangunan sudah mengijinkan beroperasinya kembali
perusahaan penambangan pasir dan batu, Polres Banyuwangi tetap berpegang teguh
pada UU Lingkungan Hidup dan Minerba. Kepolisian tidak akan mentolelir
perbuatan apa pun yang melanggar undang-undang. Termasuk praktek galian C
ilegal. Sudah menjadi amanat UU, pengusaha baru bisa melakukan operasi saat sudah
mengantongi perijinan. Perusahaan galian C yang tidak melakukan reklamasi dan
galian C tak sesuai perijinan akan ditindak tegas.
Kapolres Banyuwangi, AKBP
Bastoni Purnama, dan Kakan Pelayanan Perijinan Pemkab Banyuwangi, Abd Kadir |
“Kita
akan tetap menerapkan perundang-undangan yang berlaku, jika tetap nekad
beroperasi akan kita beri sanksi tegas,” tandas Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni
Purnama, Senin (22/2).
Informasi
yang diterima FAKTA, dari 44 penambang galian C di Banyuwangi hanya 1
perusahaan yang berhak melakukan operasi hingga eksplorasi, sementara untuk
pemohon yang sudah dapat IUP hanya 2 perusahaan. Selebihnya ada 3 perusahaan yang
ijinnya masih rekomendasi Bupati Banyuwangi seperti komoditas galian pasir batu
(sirtu) 21,8 Ha milik PT Simponi Mahardika Tambong, Kecamatan Kabat. Galian
sirtu 2,6 Ha di Desa Bangsring milik Ridwan Riyadi, dan galian sirtu 55,39 Ha
di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, milik pengusaha Zaenal Abidin.
Sementara
16 perusahaan yang sama belum punya WIUP
dan menunggu rekomendasi bupati. Seperti penambangan sirtu seluas 10,52
Ha di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, milik PT Gorip Nanda Guna, komoditas
tanah liat 16,72 Ha di Tamansuruh, Glagah. Andeset seluas 5,15 Ha di Desa Tambong,
Kecamatan Kabat, milik Saiful Arif. Komoditas sirtu 6,2 Ha di Desa Padang, Kecamatan
Singojuruh, milik Bahrul Rozi, sirtu 6,28 Ha di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon
milik Zainul Abidin.
Selanjutnya
penambangan galian sirtu 12,30 Ha di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh,
milik Slamet. Penambangan sIrtu seluas 5,95 Ha di Desa Karang Bendo, Kecamatan
Rogojampi. Sirtu 10,48 Ha di Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, dan sirtu 44.86
Ha di Desa Badewang, Kecamatan Songgon, milik Shopi Abdul Jabar. Galian pasir
urug 20,54 Ha di Desa Cantuk, Singojuruh, milik Masiyoyo, andeset 25,6 Ha di
Wongsorejo milik Rusdianto, sirtu 5,3 Ha di Desa Kaligung, Rogojampi, milik
Paidi. Sirtu 9,24 Ha di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, milik Bambang Sutrisno.
Sedangkan
berkas 11 perusahaan penambangan galian C dikembalikan karena tidak sesuai
RTRW. 2 perusahaan di Kecamatan Glagah dan Kabat karena ganti nama pemohon. Sementara
yang belum ditinjau 10 perusahaan penambang.
Ketua
LSM Minakjinggo, Suparmin SH, mengatakan, persoalan mereka yang masih mengurus
ijin tapi melakukan penambangan galian C itu akan berjalan kalau DPRD
Banyuwangi mau jadi penjaminnya. (F.512/van) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment