Cabjari Makassar
Bidik Oknum Diskop
CABANG Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar
membidik oknum Dinas Koperasi Kota Makassar terkait kasus dugaan korupsi
pengelolaan bantuan dana bergulir koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
(PDB-UMKM) pada 2014 lalu.
“Yang
pasti, ada oknum apakah itu dari dinas koperasi ataukah di luar dinas koperasi.
Karena ini kan terkait pemalsuan
rekomendasi status koperasi penerima bantuan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) Makassar, Herzen Suryo.
Menurut
kacabjari, terjadinya penyelewengan dana bergulir bantuan kementerian koperasi
ini diawali dengan tindakan pemalsuan rekomendasi dan atau tanda tangan terkait
status koperasi penerima bantuan. Beberapa status koperasi diduga dipalsukan
dengan tujuan mendapatkan bantuan dana bergulir tersebut. “Status koperasi
aktif menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan dana bergulir dari DBD
Kementerian Koperasi. Inilah yang diiduga dipalsukan,” sebutnya.
Akibatnya
dana bergulir sebesar Rp 1 miliar per koperasi ini tidak tepat penyalurannya
sehingga merugikan negara. “Kami terus mendalami perbuatan melawan hukum dalam
prosedur pencairan dana bergulir ini. Jika memang terjadi berarti pemberian
bantuan kepada koperasi ini tidak sah atau total
loss,” jelas Herzen.
Ia
melanjutkan, status kasus ini telah berada di tingkat penyidikan namun belum
menetapkan tersangka sebab masih menunggu hasil audit kerugian negaranya dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel. “Kita
tunggu hasil auditnya dulu untuk selanjutnya menetapkan tersangkanya,” katanya.
Herzen
mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan
pemeriksaan kepada sejumlah saksi, di antaranya rekan proyek pihak Balai
Pengawasan, staf Dinas Koperasi Kota Makassar, serta meminta keterangan ahli
dari bidang koperasi.
Keterlibatan
ahli koperasi agar penyelidikan mengetahui prosedur penyaluran dana tesebut dari dinas koperasi.
“Kami telah memeriksa empat orang, selanjutnya pihak koperasi, yang
bersangkutan, serta pihak lembaga penyaluran dana bergulir dari kementerian
koperasi”.
Untuk
saat ini pihaknya juga akan memeriksa notaris untuk mengetahui oknum pengubah
data status koperasi.
Saat
dikonfirmasi FAKTA, Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Deni Suardini, mengatakan,
pihaknya belum merampungkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut
karena masih harus melakukan pengecekan ke lapangan.
Polda
Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel harus melakukan pengusutan terhadap semua
penggunaan dana koperasi yang digulirkan itu hingga tuntas. Karena diduga
selama ini banyak ketua koperasi yang memanfaatkan dana tersebut untuk
memperkaya diri sendiri. Ada 3 kabupaten yang paling banyak menerima dana
koperasi yang bergulir itu tapi tidak pernah diungkit lagi karena Kepala Dinas
Koperasi diduga bekerja sama dengan Ketua Koperasi. Seperti yang diduga terjadi
di Kabupaten Maros, Pangkep dan Barru. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment