Saturday, July 30, 2016

LINTAS PAPUA

JASA RAHARJA PAPUA TERAPKAN “ONE DAY SERVICE”

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto SE MKom, didampingi Kabag Operasional, H Manan Lamani SE, serta disaksikan Kanit Laka Polsek Jayapura Utara, Ipda Pol Mezak Kareni, saatt menyerahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban (Almarhumah Ibu Dominika).
KEPALA Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Papua di Jayapura, Eko Setyanto SE MKom, memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di rumah duka, Rabu (24/2).
Musibah datang tanpa terduga dan tidak disangka-sangka. Almarhumah Ibu Dominika mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Polsek Jayapura Utara hari Selasa (23/2), jam 5 sore saat berboncengan motor dengan suaminya, Bapak Enos Fredy Simbiak. Motor tersebut bertabrakan dengan mobil Avanza. Akibat dari kecelakaan tersebut Ibu Dominika meninggal dunia di TKP dan suaminya menjalani perawatan di RSUD Dok II Jayapura.
Sebagai institusi yang menjalankan amanah UU No.34 tahun 1964, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Papua di Jayapura melaksanakan kewajiban membayarkan santunan kecelakaan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto SE MKom, didampingi Kabag Operasional, H Manan Lamani SE, serta disaksikan Kanit Laka Polsek Jayapura Utara, Ipda Pol Mezak Kareni.
Sumber : Kantor PT Jasa Raharja Cabang Papua.
Uang santunan tersebut diberikan dalam bentuk overboking transfer dana ke rekening ahli waris korban laka lantas yang berhak menerimanya yakni suami korban. Pada kesempatan ini pula Kepala Cabang Jasa Raharja Papua mengatakan telah memberikan jaminan perawatan kepada suami korban yang saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit dengan maksimal biaya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Papua telah menerapkan “one day service” atau pelayanan satu hari. Maksudnya, dalam satu hari uang santunan kecelakaan korban laka lantas sudah dibayarkan melalui rekening bank ahli waris korban.

Dijelaskan pula bahwa mulai Januari sampai Februari 2016, PT Jasa Raharja Cabang Papua telah membayarkan santunan sesuai amanah UU No.33/1964 Rp 34.933.000,- dan sesuai amanah UU No.34/1964 Rp 3.469.125.593. Sehingga total uang santunan yang telah dibayarkan Rp 3.504.058.593. (F.867) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment