Friday, July 1, 2016

LINTAS BANYUWANGI

Majelis Hakim PN Situbondo Dilaporkan Ke KY

I Ketut Darpawan SH 
KEKECEWAAN warga Banongan kepada majelis hakim PN Situbondo akhirnya berujung banding dan laporan kepada Komisi Yudisial (KY). 
Warga menilai terjadi kontroversi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo terkait gugatan warga Banongan melawan BPN Situbondo dan PTPN XI serta PTPN XII dalam sengketa tanah seluas 1.650 hektar.
Dalam upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya, masyarakat yang didampingi kuasa hokum, M Isnaini SH, merasa didholimi oleh putusan majelis hakim PN Situbondo. Warga juga melaporkan majelis hakim PN Situbondo yang mengadili perkara itu ke KY agar menindak tegas majelis hakim tersebut.
Laporan ke KY tersebut berdasarkan pada adanya kejanggalan majelis hakim dalam putusan selanya yang menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 3 hingga tergugat 5 sehingga dilanjutkan dengan penijauan lokasi setempat. Namun dalam putusannya pada perkara No. 23/PDT.G/2015/PN.Sit itu, majelis hakim justru mengabulkan eksepsi tergugat 1, 3 hingga 5.
Majelis hakim yang dilaporkan ke KY itu adalah Hakim I Gusti Made Juliartawan SH MH selaku Ketuai Majelis Hakim dan dua anggotanya, Hakim I Made Aditya Anugraha SH MH dan Hakim I Ketut Darpawan SH.
“Aneh semuanya, dalam persidangan hakim menolak eksepsi tapi dalam putusan hakim menerimanya,” kata kuasa hokum warga Banongan, M Isnaini SH, kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Dalam perkara tersebut para tergugatnya adalah Kepala BPN RI, Kakanwil BPN Jatim dalam hal ini BPN Situbondo, TNI Angkatan Laut, Pemkab Situbondo, Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Banongan, PTPN XI dan PTPN XII Afdeling Asembagus. Gugatan masyarakat Banongan kepada para tergugat, karena mereka merasa mempunyai hak atas tanah seluas 1.650 hektar yang terletak di Kecamatan Asembangus Desa Wringin Anom yang dikenal dengan Kampung Banongan yang eigendom mereka kelola sejak tahun 1930 berdasarkan akte kepemilikan tanggal 2 Februari tertera dalam salinan No.77 BL tanggal 12 Februari 1931.
Hak masyararakat tersebut dikuatkan juga dengan akte perjanjian pelepasan hak atas tanah No.1 tanggal 10 Juli 2009 di depan Notaris Nyoman Diana Dewi di Bandung dari U Wiryawan Hendarsyah yang sebelumnya menerima dari Raden Salim selaku satu-satunya ahli waris dari Alm Nimas Entjeh al Justina.
“Saya atas nama masyarakat Banongan berharap pada tingkat banding benar-benar ditangani oleh majelis hakim yang profesional dalam tugasnya, jangan memutuskan perkara dengan berpihak kepada yang tidak benar,” tambah kuasa hukum warga Banongan, M Isnaini SH.

Humas PN Situbondo yang juga hakim dalam perkara tersebut, I Ketut Darpawan SH, saat dikonfirmasi terkait eksepsi dalam putusan sela dan putusan yang berbeda, tak mau banyak komentar. “Ini soal kode etik, sudah ada putusan, saya tidak bisa komentar,” katanya (26/2). (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment