Majelis Hakim PN
Situbondo Dilaporkan Ke KY
I Ketut Darpawan SH |
KEKECEWAAN warga Banongan kepada majelis hakim
PN Situbondo akhirnya berujung banding dan laporan kepada Komisi Yudisial (KY).
Warga
menilai terjadi kontroversi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo
terkait gugatan warga Banongan melawan BPN Situbondo dan PTPN XI serta PTPN XII
dalam sengketa tanah seluas 1.650 hektar.
Dalam
upaya bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya, masyarakat
yang didampingi kuasa hokum, M Isnaini SH, merasa didholimi oleh putusan
majelis hakim PN Situbondo. Warga juga melaporkan majelis hakim PN Situbondo
yang mengadili perkara itu ke KY agar menindak tegas majelis hakim tersebut.
Laporan
ke KY tersebut berdasarkan pada adanya kejanggalan majelis hakim dalam putusan
selanya yang menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 3 hingga tergugat 5 sehingga
dilanjutkan dengan penijauan lokasi setempat. Namun dalam putusannya pada
perkara No. 23/PDT.G/2015/PN.Sit itu, majelis hakim justru mengabulkan eksepsi
tergugat 1, 3 hingga 5.
Majelis
hakim yang dilaporkan ke KY itu adalah Hakim I Gusti Made Juliartawan SH MH
selaku Ketuai Majelis Hakim dan dua anggotanya, Hakim I Made Aditya Anugraha SH
MH dan Hakim I Ketut Darpawan SH.
“Aneh
semuanya, dalam persidangan hakim menolak eksepsi tapi dalam putusan hakim
menerimanya,” kata kuasa hokum warga Banongan, M Isnaini SH, kepada Hayatul
Makin dari FAKTA.
Dalam
perkara tersebut para tergugatnya adalah Kepala BPN RI, Kakanwil BPN Jatim
dalam hal ini BPN Situbondo, TNI Angkatan Laut, Pemkab Situbondo, Perusahaan
Daerah (Perusda) Perkebunan Banongan, PTPN XI dan PTPN XII Afdeling Asembagus. Gugatan
masyarakat Banongan kepada para tergugat, karena mereka merasa mempunyai hak atas
tanah seluas 1.650 hektar yang terletak di Kecamatan Asembangus Desa Wringin
Anom yang dikenal dengan Kampung Banongan yang eigendom mereka kelola sejak
tahun 1930 berdasarkan akte kepemilikan tanggal 2 Februari tertera dalam
salinan No.77 BL tanggal 12 Februari 1931.
Hak
masyararakat tersebut dikuatkan juga dengan akte perjanjian pelepasan hak atas
tanah No.1 tanggal 10 Juli 2009 di depan Notaris Nyoman Diana Dewi di Bandung
dari U Wiryawan Hendarsyah yang sebelumnya menerima dari Raden Salim selaku satu-satunya
ahli waris dari Alm Nimas Entjeh al Justina.
“Saya
atas nama masyarakat Banongan berharap pada tingkat banding benar-benar
ditangani oleh majelis hakim yang profesional dalam tugasnya, jangan memutuskan
perkara dengan berpihak kepada yang tidak benar,” tambah kuasa hukum warga
Banongan, M Isnaini SH.
Humas
PN Situbondo yang juga hakim dalam perkara tersebut, I Ketut Darpawan SH, saat dikonfirmasi
terkait eksepsi dalam putusan sela dan putusan yang berbeda, tak mau banyak
komentar. “Ini soal kode etik, sudah ada putusan, saya tidak bisa komentar,”
katanya (26/2). (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment