Keberadaan TKA Di Sukoharjo Harus Mampu Tingkatkan PAD
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo
berharap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) seiring diberlakukannya masyarakat
ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016 ini memberikan dampak positif dengan penambahan
pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Sukoharjo. Sebab potensi yang bisa didapat
dari TKA yang bekerja di Sukoharjo cukup besar, antara Rp 700 juta hingga Rp 1
miliar lebih setiap tahun.
Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Rusdiyono, mengatakan,
dalam menghadapi MEA memang dimungkinkan banyak serbuan TKA ke Sukoharjo.
Kondisi tersebut menyebabkan pekerja atau buruh lokal menjadi resah karena
khawatir tugasnya digantikan oleh TKA dan mengancam pekerjaan mereka.
Meski begitu keberadaan TKA sejauh ini di Kabupaten
Sukoharjo masih terkendali. Artinya, serbuan dalam jumlah banyak belum sampai
terjadi.
Keberadaan TKA tersebut tidak hanya memberikan
keuntungan bagi pihak perusahaan saja. Namun juga kepada Pemkab Sukoharjo
melalui tarikan retribusi.
Penarikan retribusi dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo
kepada TKA sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (IMTA). Tarikan diberlakukan kepada TKA khususnya berkaitan dengan
retribusi perpanjangan IMTA.
Jumlah tenaga kerja asing yang ada di Sukoharjo pada
tahun 2014 tercatat sebanyak 142 orang yang tersebar di 16 perusahaan atau
lembaga. Sedangkan perpanjangan IMTA yang dikeluarkan Disnakertrans Sukoharjo
sebanyak 100 orang yang bekerja di 12 perusahaan/lembaga. Berdasarkan hal itu,
potensi retribusi perpanjangan IMTA dalam satu tahun sebesar Rp 1,2 miliar.
Selama ini, tenaga kerja asing tersebut bekerja di
sektor industri pengolahan sebanyak 109 orang, perdagangan 12 orang, dan jasa
kemasyarakatan atau sosial 21 orang. Para tenaga kerja asing tersebut menduduki
jabatan pimpinan/manager 38 orang, profesional 57 orang, supervisor 41 orang,
dan teknisi tiga orang. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment