Proposal Hibah Fiktif
Di Klungkung, Bagaimana Di DPRD Bali ?
Nyoman Adi Wiryatama |
KASUS dugaan dana hibah fiktif di Kabupaten Klungkung
belum lama ini menyedot perhatian luas berbagai komponen masyarakat di Bali.
Kasus serupa dinilai masih berpotensi terjadi pada proposal bantuan hibah
lainnya.
Bagaimana
dengan proposal dana hibah yang difasilitasi anggota DPRD Provinsi Bali? Ketua
DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengklaim, tak akan ada proposal
dana hibah fiktif yang difasilitasi anggotanya. Ia mengaku sudah memeriksa
semua proposal dana hibah itu dan dipastikan tak ada yang fiktif.
Selain
itu, menurutnya, anggota dewan sudah diingatkannya agar proposal dana hibah
yang difasilitasi tak ada yang fiktif. “Saya sudah periksa. Saya juga sudah
ingatkan anggota," tegas Adi Wiryatama di gedung DPRD Bali belum lama ini.
Sebagaimana
diketahui, ada 4.342 proposal dana hibah yang difasilitasi DPRD Provinsi Bali
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016. Sebanyak 723
proposal yang sudah verifikasi. Hanya saja, dana hibah itu belum bisa
dicairkan. Pencairannya masih menunggu hasil kajian dari Tim Pengaman dan
Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Bali yang dipimpin
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. "Yang kami dengar, ada sinyal dari kejaksaan
(Kejati Bali) untuk menunda proses pencairannya karena TP4D sedang turun dan
meyakinkan terlebih dulu dasar pencairannya agar tidak terjadi masalah di
kemudian hari," kata Adi Wiryatama.
Selain
itu, penundaan pencairan dana hibah itu juga menunggu perubahan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) No.23 Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Bali No.55 Tahun
2015 yang mengatur syarat penerima bansos harus berbadan hukum. "Misalnya
subak, tidak perlu ada badan hukumnya karena dalam UUD 1945 sudah mengakui
adanya kearifan lokal itu. Mungkin akan dipermudah," jelasnya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment