Yapenas Gugat
Intervensi Pepernas
DI tengah perseteruan hukum Drs Sugihartoyo dan
Drs Waridjan dalam perebutan keabsahan Ketua Pepernas yang kini dalam proses,
di pihak lain Yayasan Pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 (Yapenas) melakukan
gugatan intervensi kepada keduanya.
Yapenas
yang kini diketuai pengacara senior Banyuwangi, Misnadi SH MH, didampingi
beberapa pengacara mengklaim pula sebagai pihak yang secara legalitas mempunyai
hak mengelola dan menyelenggarakan lembaga pendidikan swasta tersebut. Para advokat
yang selama ini dikenal kredibel dalam profesinya menjadi Tim Pembela Yapenas
antara lain Moch Djazuli SH MH, H Oesnawi SH, Eko Sutrisno SH, Ichwan Handoko SH, Moch Iqbal SH, Imam
Bukhori SH.
Menurut
Misnadi, keberadaan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) yang
diketuai Drs Waridjan dan beberapa tahun belakangan ini merasa berhak menguasai
dan mengelola lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 Banyuwangi adalah klaim yang
menyesatkan dan dipenuhi rekayasa untuk mengelabuhi masyarakat. Hal ini bisa
berakibat hukum kepada legalitas ijazah mahasiswa Untag Banyuwangi serta
lembaga pendidikan di bawahnya yaitu SMA 17 Agustus 1945 yang beralamat Jl Adi
Sucipto, Banyuwangi, yang dikelola Perpenas.
Sementara
Yapenas selama itu pula mengalah mengelola lembaga pendidikan 17 Agustus 1945
di Kabupaten Banyuwangi yang lainnya seperti TK Siwipeni, SMP 17 Agustus 1945,
SMA dan SMK 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Lebih
detail Misnadi mengungkapkan lembaga pendidikan 17 Agustus 45 asalnya dan
hingga kini sebenarnya milik Yapenas. Awal berdiri pertama kali anggaran dasar
tercantum dalam Akta No. 31 tanggal 24 Desember 1966 diaktenotarialkan pada
Notaris R Soebiono Danoesastro di Surabaya. Dalam perjalanannya, seiring masa
berlaku kepengurusannya, Yapenas beberapa kali melakukan perubahan seperti Akta
No.69 tanggal 24 Mei 1973 yang dibuat oleh dan di hadapan Raden Soediono, notaris
di Malang, dan Akta No.19 tanggal 10 Januari 1980 jo Akta No.39 tanggal 11
Maret 1981 jo Akta No.11 tanggal 7 November 1984. Dan perubahan anggaran dasar.
“Akta
No.19, 39, dan 11 tersebut dibuat oleh dan di hadapan Reinhart Edmond Bawolje SH,
Notaris di Banyuwangi, tanggal 7 November 1984,” jelasnya.
Susunan
pengurus harian berdasarkan Akta No.11 Ketua Umum Amboro Supiono yang akrab
dikenal A S Yono dengan kepengurusan lengkap di bawahnya Ketua I Soeyanto
Harris Soebagio dan tokoh nasionalis seperti Soepatmo serta beberapa pengurus
lain seperti Sekretaris Leo Soehartono.
Perubahan
kepengurusan juga sempat terjadi dan didaftarkan dalam Akta No. 9 tanggal 11 Maret 1997 yang dibuat Notaris Yun
Yanuria SH di Jember. Ketua Umum Amboro Supiono terpilih kembali. Kemudian
Soepadmo sebagai Ketua I, Ketua II Doktor Ambrosius Waro Batara Goa dan 3
personal ketua lainnya Kristya Kartika SH, Cebret Jamari Hardjito, Bedjo
Santoso.
Nama-nama
tokoh nasionalis Banyuwangi lainnya, Hadi Harsono, Sudibyo dan Koesnoto
tercantum sebagai sekretaris. Sedangkan Waridjan Cs sudah tak tercantum lagi
sebagai bendahara.
Anehnya,
menurut Misnadi, di tengah aktifitas Yapenas melaksanakan Akta No. 9 tanggal 11
Maret 1997 justru Drs Waridjan melakukan perubahan Akta No. 11 tanggal 7
Nopember 1984. Menariknya, ini dilakukan Waridjan Cs saat terjadi friksi di
internal pengurus Yapenas 17 Agustus 1945, antara A S Yono sebagai Ketua Umum
dengan Ketua I Yapenas, Soepadmo, terkait pengangkatan Drs I G B Kuntjara
sebagai Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi tanpa persetujuan
A S Yono selaku Ketua Umum Yapenas. Masalah itu berakhir dalam proses hukum dan
sudah incrah tanggal 20 September 1999 dalam perkara No.228 K/TUN/1998 yang
dimenangkan A S Yono sebagai penggugat.
“Aneh,
begitu namanya tidak tercantum di pengurusan, Pak Waridjan bersama teman-temannya
melakukan perubahan anggaran dasar Yapenas 17 Agustus 1945 dengan Akta No.1
tanggal 3 Desember 1998 di hadapan Heru Ismadi SH, Notaris di Banyuwangi,” kata
Misnadi.
Saat
ini, sebaliknya, ketika Drs Waridjan dengan Mantan Rektor UNTAG Banyuwangi, Drs
Sugihartoyo, berpolemik hukum keabsahan selaku Ketua Perpenas yang masih
berlangsung di PN Banyuwangi maupun di PTUN Surabaya terkait tudingan Waridjan bahwa SK Kemenkumham No.AHU/0000101.AH.01.0
yang dipegang Sugihartoyo menyalahi prosedur, Yapenas balik melakukan gugatan
intervensi kepada keduanya yang tercatat dalam perkara No.395/HK/2015/PN.
Banyuwangi tanggal 22 Februari 2016 dalam perkara gugatan Waridjan kepada
Sugihartoyo No.223/Pdt.G/2015.PN.Banyuwangi.
“Waridjan
dan Sugihartoyo berebut mengatasnamakan Perpenas, itu urusan mereka. Tapi kalau
mereka merasa berhak mengelola lembaga pendidikan 17 Agustus 1945 Banyuwangi,
dasarnya apa ? Yang perlu diketahui simbol-simbol, logo yang berlabel 17 Agustus
19145 hingga aset termasuk Untag, sesuai surat hak paten Menkumham merupakan
aset kami (Yapenas), bukan aset mereka (Perpenas),” tandas Misnadi kepada
Hayatul Makin dari FAKTA.
Pantauan
FAKTA, perebutan keabsahan legalitas Perpenas antara kubu Waridjan dan
Sugihartoyo diwarnai munculnya preman di sekitar kampus Untag Banyuwangi yang
ditengarai dibayar oleh salah satu kubu guna menguasai aset Untag Banyuwangi. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment