Ketika Polisi
Salahgunakan Pistol Dihukum Disiplin
Keluarga Alfian saat mengamuk histeris di PN Meulaboh |
KELUARGA Alfian S Bin Alm Sudirman (31),
terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Selasa (23/2), mengamuk histeris di
halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Mereka tidak
terima terhadap keputusan majelis hakim yang memvonis hukuman 3 bulan penjara
terhadap Alfian S Bin Alm Sudirman, warga Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten
Aceh Barat, dalam kasus menabrak anak seorang anggota polisi Polres Aceh Barat.
Keluarga
Alfian S Bin Alm Sudirman merasa sangat kecewa terhadap proses hukum yang tidak
berkeadilan. Hanya kasus laka lantas saja divonis penjara, sementara kasus
penganiayaan dan penodongan pistol oleh seorang anggota polisi Polres Aceh
Barat atas nama Brigadir Budi Rahmadi Bin Darwis yang anaknya tertabrak oleh
Alfian S Bin Alm Sudirman hanya diproses tindak pidana ringan.
Berdasarkan
laporan polisi No.LP/167/IX/2015/SPKT tanggal 25 September 2015 tentang
penganiyaan dan pengancaman disebutkan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 25 September 2015, sekitar pukul 17.45 Wib,
telah terjadi penganiyaan di lorong Kuta Asan Gampong Ujong Kalak, Kecamatan
Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Saat itu pelapor yang melewati lorong
Kuta Asan dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba anak terlapor menyeberang
jalan dan tertabrak sepeda motor pelapor lalu terjatuh. Kemudian datang
terlapor menendang langsung pelapor di bagian tangan sebelah kiri dan di bagian
kepala pelapor sampai pelipis alis mata sebelah kanan pelapor luka meninggalkan
bekas. Selanjutnya terlapor mengeluarkan senjata api (pistol) dan menodongkan
ke kepala pelapor sambil mengeluarkan kata-kata,”Kutembak kau !” Sampai-sampai
anak pelapor pun sekarang trauma dengan kejadian yang menimpa ayahnya tersebut.
Menurut
keterangan saksi di persidangan, kecepatan laju kendaraan yang dikemudikan
terdakwa saat kejadian 40 km/jam. Keterangan saksi tersebut sangat tidak masuk
akal sehat karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan membawa anak dan
istri melalui jalur sebuah lorong kecil tepatnya di lorong Kuta Asan Gampong
Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Selain itu kalau
kecepatannya 40 km/jam, kenapa saat terjadi laka lantas anak anggota polisi itu
hanya luka ringan sesuai dengan hasil visum Rumah Sakit Cut Nyak Dien Meulaboh
? Mengapa istri dan anak terdakwa tidak mengalami luka berat ? Itu berarti
fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecepatan kendaraan terdakwa saat terjadi
laka lantas tidak sesuai dengan keterangan saksi yang mengatakan kecepatannya
40 km/jam.
Keluarga
Alfian S Bin Alm Sudirman merasa diperlakukan tidak adil. Sebab yang dilaporkan
ke polisi oleh terdakwa jelas-jelas tertulis penodongan senjata api namun di
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh laporan polisi tersebut tidak dibacakan dan
hanya dibacakan kasus penganiyaannya saja dengan tindak pidana ringan.
“Apakah
itu merupakan proses hukum yang berkeadilan dan sudah benar menurut ketentuan
undang-undang ? Laporan Alfian tentang penodongan senjata api oleh polisi tersebut
sengaja tidak dinaikkan ke pengadilan negeri
atau
memutarbalikkan fakta yang sebenarnya supaya anggota polisi tersebut bisa
sewenang-wenang mengelabuhi Alfian. Bagaimana dengan Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia yaitu Pancasila dituangkan dalam sila kelimanya yang
berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, apakah sudah
betul-betul adil proses hukum yang menimpa Alfian tersebut ? Di manakah
semboyan polisi yang melayani dan mengayomi masyarakat, yang ternyata tidak
adil dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap Alfian sebagai masyarakat
biasa,” ujar keluarga Alfian berapi-api.
Sebelumnya
keluarga Alfian sudah berupaya ingin berdamai tapi pihak orangtua korban laka
lantas yang anggota polisi itu tetap tidak mau damai dengan alasan sudah banyak
kerugian yang dialami. “Kerugian apa ? Sudah jelas-jelas dia juga bersalah
melakukan tindakan konyol dengan menodongkan senjata api disertai ancaman dan
melakukan penganiayaan kepada Alfian kok bilang sudah banyak mengalami
kerugian. Dihukum saja tidak dan masih tetap bisa dinas walaupun menganiaya dan
mengancam dengan senjata api kepada Alfian kok bilang rugi banyak. Rugi banyak
dari mana ?” ujar keluarga Alfian lainnya.
Kapolres
Aceh Barat, AKBP Teguh Pryambodo Nugroho SIk, saat dikonfirmasi Andri S dari
FAKTA melalui HP pada tanggal 11 Februari 2016 tentang kasus penodongan senjata
api di kepala Alfianoleh anggota Polres Aceh Barat, mengatakan bahwa kasus
tersebut sudah diproses di internal kepolisian setempat dengan dikenakan sanksi
disiplin.
Menanggapi
penjelasan Kapolres Aceh Barat tersebut pengamat hukum setempat mengatakan,
seharusnya anggota polisi itu juga harus diberikan hukuman sesuai dengan
undang-undang dan KUHP tentang penggunaan senjata api serta dikenakan pasal
berlapis sesuai dengan perbuatan penodongan senjata api dan pengancaman yang
telah diatur dalam undang-undang tindak pidana tentang penodongan senjata api
dan pengancaman.
“Jadi,
bukan hanya diberikan sanksi disiplin di internal kepolisian saja. Jika hanya
diberikan sanksi disiplin saja berarti proses hukumnya sudah melanggar ketentuan
undang-undang dan KUHP. Akhirnya anggota polisi tersebut tidak merasa jera dan bahkan
merasa bangga serta angkuh karena tidak dihukum walaupun telah melakukan
perbuahan melanggar hukum, menodongkan pistol ke kepala orang disertai ancaman
menembaknya pula. Kalau sudah begitu, mana hak keadilan untuk rakyat ?” (F. 984) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment