IPK2M
LAPORKAN SDN SERA TIMUR KE KEJAKSAAN
Sekretaris Umum IPK2M, Amin Djakfar |
IPK2M (Institut Penindakan Kriminal & Korupsi
Madura) secara resmi
telah melaporkan SDN Sera Timur Kecamatan
Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, pada
tanggal 15 Februari 2016.
Dalam surat laporannya bernomor X.12/IPK2M/II/2016 yang ditujukan pada
Kejaksaan Negeri Sumenep disebutkan tentang adanya dugaan penyimpangan penerimaan
Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN Tahun
Anggaran 2015/2016 oleh sekolah tersebut.
Hal ini sejatinya merupakan langkah hukum perdana
bagi IPK2M atau kelanjutan
dari berita yang
dimuat Majalah FAKTA No.619 Edisi Oktober 2015 dan No.620
Edisi Nopember 2015 tentang pembangunan rehabilitasi
SD dari dana Bansos APBN 2015/2016.
Ketika dihubungi FAKTA, Ketua Umum IPK2M, Imam
Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah
menemukan sejumlah alat bukti hukum yang
cukup tentang adanya dugaan penyalahgunaan
dana proyek rehabilitasi SDN Sera Timur yang berasal dari dana bansos tersebut.
“Ini diawali
dengan didapatkannya dugaan mark up data dari jumlah murid di SDN Sera Timur Kecamatan Bluto,” kata Imam.
Tak hanya itu. Menurut Imam, pihaknya juga mencermati
adanya dugaan
penyimpangan regulasi tentang
penentuan lokasi Dana Rehabilitasi Dana Bansos
2015/2016 yang diduga dilakukan
oleh petugas dinas terkait.
“Saya selaku Ketua Umum
IPK2M telah menyampaikan sendiri surat
laporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan menurut petugas penerima surat laporan telah mendapatkan
disposisi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep untuk ditangani oleh Kasi Intel dan Pidsus,”
tambahnya.
Sebelumnya, lanjut Imam, Sekretaris Umum IPK2M, Amin
Djakfar, telah lebih dulu menyampaikan surat laporan tersebut kepada Jaksa Agung
RI, JAM Pidsus dan
JAM Intel di Jakarta, kemudian ke Kajati
Jatim, Aspidsus dan Asintel Kejati Jatim di Surabaya, termasuk
tembusan suratnya yang
disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta,
Gubernur Jatim dan
lembaga terkait lainnya.
Penelusuran FAKTA
bersama Sekretaris IPK2M lebih
lanjut didapatkan penjelasan
dari petugas kejaksaan bahwa surat laporan yang telah disampaikan oleh Imam Hidayat tersebut telah mendapatkan disposisi dari Kajari Sumenep ke Kasi
Intel dan Pidsus Kejari Sumenep.
“Dan, kebetulan pada kunjungan kami pada tanggal 16 dan 17 Maret 2016, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sumenep sedang
tidak ada di tempat karena mengikuti rapat
di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya,” kata Amin Djakfar. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment