PT ANDIRA AGRO TIDAK
IKUTKAN ANAK-ISTRI KARYAWAN KE BPJS
DIREKTUR Utama PT Andira Agro yang bergerak di
bidang kelapa sawit tutup mata terhadap banyaknya permasalahan yang ada di
perusahaan tersebut. Mulai dari ketidaksetujuan ratusan karyawan terhadap
Manager Ir Janisman dan juga ketidaksetujuan masyarakat sekitar perusahaan yang
tidak mengucurkan CSR karena dana tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat
agar bisa berkesinambungan antara masyarakat dan pihak perusahaan,
Jangan
mau enaknya sendiri, masyarakat yang menerima penyakitnya sedangkan perusahaan
yang mendapatkan keuntungan. Terutama bau limbah perusahaan. Kalau hari hujan
limbahnya mencemari lingkungan, kalau hari panas debu mobil perusahaan yang
berlalu-lalang menimbulkan polusi.
Perusahaan
juga diduga tidak mengikutsertakan pekerjanya pada jaminan sosial kesehatan dan
jaminan ketenagakerjaan. Yang ada hanya jaminan kesehatan bagi pekerja,
sedangkan jaminan kesehatan anak-istri pekerja tidak diikutsertakan. Padahal sudah
jelas dalam UU RI No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPS)
BAB II pasal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah BPJS Kesehatan, BPJS
Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan
pensiun, jaminan kematian, jaminan kesehatan untuk anak-istri. Sementara
ketentuan pidananya pada BAB XV pasal 54 dan pasal 55 yang berbunyi, para
Direktur atau Manager yang memberikan pekerjaan pada pekerja yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 dipenjara
paling lama 8 tahun dan denda Rp 1 milyar.
Menurut
pekerja yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA,“Kami di sini sangat tidak setuju dengan
manager yang sok arogan dengan karyawan, yang beritanya telah dilansir di
Majalah FAKTA No.623 Edisi Februari 2016. Kami sangat mengharapkan sekali
Direktur Utama membuka mata terhadap Ir Janisman. Selain itu kami berharap
anak-istri kami diikutsertakan pada Jaminan Kesehatan. Masa kami saja yang
sehat, anak-istri kami tidak sehat, itu yang menjadi harapan kami agar di dalam
perusahaan terjadi hubungan yang harmonis antara manajemen dan karyawan”.
Sementara
itu Kades Karang Anyar, Nasrul, yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA mengatakan,
sebetulnya pihak perusahaan harus mnenyalurkan dana CSR kepada masyarakat dan
lingkungan agar dana tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat
di sekitar perusahaan. Seperti perbaikan jalan, memberikan bantuan kepada
anak-anak SD yang kurang mampu, pembangunan rumah ibadah, dan lain sebagainya. “Yang
penting, ada perhatian pihak perusahaan terhadap masyarakat. Yang kami takutkan
nanti kalau manajemen PT Andira Agro arogan, ini dapat memancing kecumburuan
sosial bagi masyarakat. Kami tidak menginginkan terjadinya hal-hal tersebut,”
ujar Masrul.
Manajemen
PT Andira Agro yang dihubungi FAKTA melalui wawancara tertulis yang meminta
konfirmasi dan jawaban terhadap banyaknya masalah dalam perusahaannya, sampai
berita ini dikirim ke redaksi, baik manajemen ataupun Direktur Utama tidak
memberikan jawaban baik secara langsung (lisan) maupun secara tertulis. Maka, wajar
kalau masyarakat atau para pekerja menduga PT Andira Agro arogan. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment