KPK Diminta Usut Kasus Yang Didalangi Sudikerta
Wagub Bali, I Ketut Sudikerta |
WAKIL Gubernur
(Wagub) Bali, I Ketut Sudikerta, kembali diseret-seret dalam kasus dugaan pemalsuan
sertifikat tanah Pura Jurit Uluwatu, Badung. Tak tanggung-tanggung, kasusnya
dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sebelumnya
dinyatakan dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan
Perkara (SP3) Polda Bali pada (22/1), namun karena dinilai ada berbagai
kejanggalan akhirnya kasus ini bergulir kembali.
Adalah
Rizal Akbar Maya Poetra yang menyatakan dirinya mengetahui adanya dugaan tindak
pidana korupsi dalam kasus ini, melaporkan I Ketut Sudikerta (Wagub Bali) ke
KPK.
Dijelaskan
pria yang berprofesi sebagai pengacara ini bahwa laporannya tersebut sudah
masuk ke KPK pada tanggal 8 Maret 2016 dan sudah diterima oleh seorang petugas
dari KPK bernama Lala. Menurut Rizal, laporannya ini berdasarkan adanya
petunjuk berkaitan dengan pemalsuan sertifikat atas nama Pura Jurit Uluwatu,
yang mana sebelumnya sudah dinyatakan secara resmi dari Kabid Humas Polda Bali,
Kombes Pol Hery Wiyanto, bahwa sertifikat yang di tangan PT Maspion itu palsu. Bahkan
disebutkan pula secara resmi dari Polda Bali bahwa blanko HGB digandakan dan
diperjualbelikan.
Hasil
penelitian Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar, tambah Rizal Akbar, terbukti
terlapor yang sempat jadi tersangka, I Wayan Wakil, terbukti telah memalsukan
tanda tangan notaris, yang akhirnya dijadikan dasar pelepasan hak dan
penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.5074/Desa Jimbaran tercatat atas
nama PT Marindo Gemilang telah terbukti palsu.
Dibeberkan
Rizal, dari informasi dan data yang dimilikinya, sertifikat atas nama Pura
Jurit Uluwatu yang dipalsukan tersebut, dijual-belikan atau dilepaskan dan
menjadi HGB atas nama PT Marindo Gemilang dengan harga Rp 150.150.000.000,-
yang dibayarkan melalui rekening atas nama Drs I Ketut Sudikerta dan 45 %
dikerjasamakan antara PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Gemilang
(Grup Maspion).
Disebutkan
Rizal, sebagai Komisaris PT Pecatu Bangun Gemilang adalah isteri Ketut
Sudikerta, yakni Ida Ayu Ketut Sumiatini, sedangkan Direktur PT Pecatu Bangun
Gemilang adalah Wayan Wakil.
“Banyak
keganjilan dalam kasus ini. Polda Bali yang menyatakan palsu, namun akhirnya
menyatakan tak ada bukti kuat. Malah tak ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang
diduga terkait dengan kasus pemalsuan ini. Terhadap keluarnya SP3 ini pun,
Direskum Polda Bali, Kombes Pol Bambang Yugisworo, saya laporkan ke Kadiv Propam
Mabes Polri,’’ pungkasnya.
Rizal
Akbar Maya Poetra melaporkan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Ketut
Sudikerta, ke KPK selain terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat Pura
Jurit Uluwatu, juga terkait dengan dugaan pencucian uang.
“Saya
melaporkan dalam kapasitas sebagai pribadi dan selaku warga masyarakat yang mengetahui
adanya dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Ketut
Sudikerta," ujar Akbar di hadapan awak media, Kamis (17/3). (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment