PJS PEMDES HARUS PNS
PERTUMBUHAN jumlah penduduk yang semakin pesat
menjadikan pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk
peningkatan kualitas serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Di
Kabupaten Muba tercatat ada 13 desa yang mengajukan usulan pemekaran pada April
2015. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Hendra Tris Tomy SSTP Mec Dev,
pada rapat koordinasi tentang pembentukan tiga desa persiapan di Ruang Rapat
Sekda, Selasa sore (16/2) berharap agar tidak ada motif tertentu dari Pejabat
Sementara (Pjs) Pemerintah Desa dengan iming-iming Alokasi Dana Desa (ADD) yang
seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan desa.
"UU
No.6 Tahun 2014 pasal 8 tentang prosedur pembentukan desa yang mengharuskan Pjs
Pemerintah Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan seleksi alam bagi
desa-desa yang mengajukan pemekaran. Peraturan ini menjadikan aparatur
pemerintah desa harus benar-benar siap membangun desa persiapan agar menjadi
desa definitif,” tegas Tomy.
Kepala
Desa Epil, Kecamatan Lais, Kepala Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, dan Kepala
Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, menyatakan siap mendukung
pembangunan di desa persiapan agar pemekaran berjalan lancar. "Kami bangga
pemerintah kabupaten tanggap perihal pemekaran tiga desa persiapan ini dan kami
harap pemerintah membuat aturan resmi tentang proporsi dana desa induk untuk
desa persiapan,” ujar Abdul Kadir, Kepala Desa Epil.
Menanggapi
permintaan tersebut, Hendra Tris Tomy menyarankan agar kepala desa induk
membuat usulan ke BPMPD. Sependapat dengan Kabag Tapem, Camat Lais, H Irwan
Sazili, juga meminta agar BPMPD mempercepat anggaran bagi desa-desa persiapan.
"Di desa persiapan perlu dibangun kantor, lagi pula Pjs Pemerintah Desa
membutuhkan honor untuk transportasi dalam menyelesaikan urusan administrasi
pemerintahan,” usul Irwan. (F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment