Monday, July 4, 2016

LINTAS ACEH

Belasan Wanita Berjilbab Tapi Bercelana Ketat Dijaring Pol PP WH

Para wanita bercelana ketat namun berjilbab
yang terjaring Satpol PP WH Aceh Utara dan para wanita
yang terjaring setelah mengganti celana ketatnya dengan kain sarung
MELALUI Operasi Pengawasan Qanun Syari’at Islam Aceh, Pol PP WH Kabupaten Aceh Utara melakukan razia terhadap wanita pemakai celana ketat di kawasan Kecamatan Nibong, Sabtu (13/2), dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dalam kegiatan operasi yang dilakukan di dua titik masing-masing di lokasi kawasan Point A Nibong dan di depan warung malam depan Cluster II Exxon Mobil Pertamina Gampong Nibong Baroh, terjaring belasan wanita bercelana ketat namun berjilbab.
Fuad Mukhtar, Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, operasi wanita bercelana ketat dan berpasang-pasangan antara pria dan wanita yang bukan muhrim itu dilakukan sebagai langkah pengawasan Qanun Syari’at Islam. Dan pengawasan Qanun Syri’at Islam tersebut mencakup berbagai hal yang melanggar tata tertib Syari’at Islam Aceh.
Perjudian, khalwat dan lain sebagainya adalah hak dan kewajiban Pol PP WH Aceh Utara untuk melakukan pengawasannya. Dalam operasi wanita bercelana ketat dan pasangan pria dan wanita yang bukan muhrimnya, mereka yang terjaring dikumpulkan di pelataran parkir Masjid Besar Nurul Iman Kecamatan Nibong. Malam itu juga mereka diperintahkan pulang untuk mengambil pakaian yang layak pakai menurut Syari’at Islam yang berlaku, atau celana ketatnya digantikan dengan kain sarung, sembari diawasi petugas WH. Mereka yang terjaring didata (didentifikasi) guna menjadi bahan untuk pegangan petugas WH. Kalau mereka kedapatan melakukan hal yang sama lagi akan ditindak tegas.

Mereka yang terjaring harus dijemput oleh orangtua mereka. Kepada yang bersangkutan maupun orangtuanya, petugas dari Leder Crew WH memberi nasehat, serta mengingatkan agar jangan mengulangi lagi hal yang sama. Untuk tahap awal mereka hanya dinasehati dan diingatkan agar jangan mengulangi, tetapi bila kedapatan melakukan hal yang sama lagi untuk tahap berikutnya mereka akan ditindak tegas. Pada pukul 22.00 WIB malam itu juga mereka yang terjaring diperbolehkan pulang dengan dijemput orangtua masing-masing. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment