Belasan Wanita Berjilbab
Tapi Bercelana Ketat Dijaring Pol PP WH
Para wanita bercelana
ketat namun berjilbab
yang terjaring Satpol
PP WH Aceh Utara dan para wanita
yang
terjaring setelah mengganti celana ketatnya dengan kain sarung |
MELALUI Operasi Pengawasan Qanun Syari’at
Islam Aceh, Pol PP WH Kabupaten Aceh Utara melakukan razia terhadap wanita
pemakai celana ketat di kawasan Kecamatan Nibong, Sabtu (13/2), dari pukul
19.30 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dalam kegiatan operasi yang dilakukan di
dua titik masing-masing di lokasi kawasan Point A Nibong dan di depan warung
malam depan Cluster II Exxon Mobil Pertamina Gampong Nibong Baroh, terjaring
belasan wanita bercelana ketat namun berjilbab.
Fuad
Mukhtar, Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, operasi wanita
bercelana ketat dan berpasang-pasangan antara pria dan wanita yang bukan muhrim
itu dilakukan sebagai langkah pengawasan Qanun Syari’at Islam. Dan pengawasan
Qanun Syri’at Islam tersebut mencakup berbagai hal yang melanggar tata tertib
Syari’at Islam Aceh.
Perjudian,
khalwat dan lain sebagainya adalah hak dan kewajiban Pol PP WH Aceh Utara untuk
melakukan pengawasannya. Dalam operasi wanita bercelana ketat dan pasangan pria
dan wanita yang bukan muhrimnya, mereka yang terjaring dikumpulkan di pelataran
parkir Masjid Besar Nurul Iman Kecamatan Nibong. Malam itu juga mereka diperintahkan
pulang untuk mengambil pakaian yang layak pakai menurut Syari’at Islam yang
berlaku, atau celana ketatnya digantikan dengan kain sarung, sembari diawasi
petugas WH. Mereka yang terjaring didata (didentifikasi) guna menjadi bahan
untuk pegangan petugas WH. Kalau mereka kedapatan melakukan hal yang sama lagi akan
ditindak tegas.
Mereka
yang terjaring harus dijemput oleh orangtua mereka. Kepada yang bersangkutan
maupun orangtuanya, petugas dari Leder Crew WH memberi nasehat, serta
mengingatkan agar jangan mengulangi lagi hal yang sama. Untuk tahap awal mereka
hanya dinasehati dan diingatkan agar jangan mengulangi, tetapi bila kedapatan melakukan
hal yang sama lagi untuk tahap berikutnya mereka akan ditindak tegas. Pada
pukul 22.00 WIB malam itu juga mereka yang terjaring diperbolehkan pulang dengan
dijemput orangtua masing-masing. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment