Terdakwa Sebut 3 LSM
Kecipratan Rp 30 Juta Dana BSPS
TERDAKWA kasus dugaan korupsi dana Bantuan
Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Luwu,
Abu Bakar, mengaku di hadapan majelis hakim telah membagi-bagikan uang ke
beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Luwu.
Ada
tiga LSM yang nilainya sekitar Rp 30 juta, kata Abu yang juga Direktur CV Almira Surya Perkasa
saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Menurut Abu,
uang untuk bedah rumah itu diberikan atas instruksi kepala desa, dirinya tak
mengetahui persis alasan pemberian dana BSPS tersebut. Selain LSM, uang proyek
tersebut juga diberikan ke kepala desa, konsultan, dan tim pendamping desa. Abu
Bakar juga minta ke-3 LSM dan kepala desa setempat tersebut ikut bertanggung
jawab bersama-sama dengannya. Karena mereka bersama-sama menikmati uang korupsi.
Adapun
rincian aliran dana yang disebut Abu di antaranya Desa Tirowali Rp 70 juta,
Desa Seppong Rp 45 juta, Desa Wara Rp 18 juta, Desa Paccone Rp 17,5 juta, Desa
Salu Pareman Rp 19 juta. Untuk koordinator konsultan sebesar Rp 56 juta dan
beberapa tim pendamping masyarakat sekitar Rp 40 juta. Ada pula orang yang
mengaku sebagai pemilik proyek berinisial AM dijatah Rp 70 juta dan SA sebesar
Rp 50 juta.
“Saya
terpaksa memberikan uang itu karena ditekan oleh kepala desa dan konsultan
tidak akan menyetujui laporan proyek dan pencairan dana,” aku Abu,
Dalam
proyek bedah rumah itu, Abu mengakui dana bantuan sebesar Rp 4,5 miliar untuk
611 kepala keluarga kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah dari 7 desa tidak
tersalurkan secara utuh. Setiap kepala keluarga harusnya mendapat jatah sekitar
Rp 7,5 juta namun yang diberikan sekitar Rp 4-5 juta saja.
Dalam
kasus ini Abu dijerat bersama seorang pegawai negeri sipil Dinas Pertanian
Luwu, Akbar, yang merupakan orang yang mengendalikan proyek ini. Abu mengaku
melaporkan pemberian uang itu kepada Akbar. Abu pun pernah memberikan uang sebesar
Rp 225 juta kepada Akbar.
Akbar
membenarkan adanya bagi-bagi uang proyek kepada sejumlah pihak terkait proyek
itu. Akbar mengaku beberapa kali didatangi kepala desa dan konsultan untuk
meminta jatah. “Mereka tidak mau pulang kalau belum diberi uang,” kata Akbar
saat diperiksa sebagai terdakwa.
Akbar
mengaku aktif mengurus proyek bantuan ini ke Jakarta. Informasi adanya bantuan
bedah rumah itu diperoleh dari media. Dia berinisiatif mengurus bantuan itu
karena berharap mendapat keuntungan lebih. “Ini saya anggap kesempatan baik
karena saya punya toko bangunan,” katanya.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Akbar SH mengatakan, keterangan terdakwa telah menguatkan
dakwaan jaksa. Mereka telah memanfaatkan kedudukannya sebagai pengendali bahan
bangunan untuk negara. Terdakwa telah memotong dana bantuan milik warga. Terdakwa
Abu Bakar ditunjuk sebagai suplier bahan bangunan, namun pelaksanaannya
dikendalikan oleh terdakwa Akbar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten
Luwu, negara dirugikan sebesar Rp 663 juta. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment