Sunday, July 3, 2016

MAKASSAR RAYA

Terdakwa Sebut 3 LSM Kecipratan Rp 30 Juta Dana BSPS

TERDAKWA kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Luwu, Abu Bakar, mengaku di hadapan majelis hakim telah membagi-bagikan uang ke beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Luwu.
Ada tiga LSM yang nilainya sekitar Rp 30 juta,  kata Abu yang juga Direktur CV Almira Surya Perkasa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Menurut Abu, uang untuk bedah rumah itu diberikan atas instruksi kepala desa, dirinya tak mengetahui persis alasan pemberian dana BSPS tersebut. Selain LSM, uang proyek tersebut juga diberikan ke kepala desa, konsultan, dan tim pendamping desa. Abu Bakar juga minta ke-3 LSM dan kepala desa setempat tersebut ikut bertanggung jawab bersama-sama dengannya. Karena mereka bersama-sama menikmati uang korupsi.
Adapun rincian aliran dana yang disebut Abu di antaranya Desa Tirowali Rp 70 juta, Desa Seppong Rp 45 juta, Desa Wara Rp 18 juta, Desa Paccone Rp 17,5 juta, Desa Salu Pareman Rp 19 juta. Untuk koordinator konsultan sebesar Rp 56 juta dan beberapa tim pendamping masyarakat sekitar Rp 40 juta. Ada pula orang yang mengaku sebagai pemilik proyek berinisial AM dijatah Rp 70 juta dan SA sebesar Rp 50 juta.
“Saya terpaksa memberikan uang itu karena ditekan oleh kepala desa dan konsultan tidak akan menyetujui laporan proyek dan pencairan dana,” aku Abu,
Dalam proyek bedah rumah itu, Abu mengakui dana bantuan sebesar Rp 4,5 miliar untuk 611 kepala keluarga kategori masyarakat yang berpenghasilan rendah dari 7 desa tidak tersalurkan secara utuh. Setiap kepala keluarga harusnya mendapat jatah sekitar Rp 7,5 juta namun yang diberikan sekitar Rp 4-5 juta saja.
Dalam kasus ini Abu dijerat bersama seorang pegawai negeri sipil Dinas Pertanian Luwu, Akbar, yang merupakan orang yang mengendalikan proyek ini. Abu mengaku melaporkan pemberian uang itu kepada Akbar. Abu pun pernah memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada Akbar.
Akbar membenarkan adanya bagi-bagi uang proyek kepada sejumlah pihak terkait proyek itu. Akbar mengaku beberapa kali didatangi kepala desa dan konsultan untuk meminta jatah. “Mereka tidak mau pulang kalau belum diberi uang,” kata Akbar saat diperiksa sebagai terdakwa.
Akbar mengaku aktif mengurus proyek bantuan ini ke Jakarta. Informasi adanya bantuan bedah rumah itu diperoleh dari media. Dia berinisiatif mengurus bantuan itu karena berharap mendapat keuntungan lebih. “Ini saya anggap kesempatan baik karena saya punya toko bangunan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar SH mengatakan, keterangan terdakwa telah menguatkan dakwaan jaksa. Mereka telah memanfaatkan kedudukannya sebagai pengendali bahan bangunan untuk negara. Terdakwa telah memotong dana bantuan milik warga. Terdakwa Abu Bakar ditunjuk sebagai suplier bahan bangunan, namun pelaksanaannya dikendalikan oleh terdakwa Akbar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Luwu, negara dirugikan sebesar Rp 663 juta. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment