HOBI TAHAN KORUPTOR
Tersangka La Nyalla
dianggap keliru membeli saham
IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah kadin,
padahal saham
tersebut atas nama perseorangan.
PEJABAT penegak hukum yang satu ini punya hobi yang tidak sama dengan hobi orang
pada umumnya, yaitu menahan koruptor ! Hal itu disampaikannya saat di sela-sela
acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Senin
(21/12/2015). “Menahan koruptor menjadi hobi saya sekarang,” ujarnya saat itu.
Bahkan, lanjutnya, selama menjabat Direktur Penyidikan
pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, ia telah menahan 86 tersangka
korupsi.
Terbukti, pada hari pertama kerjanya sebagai Kajati
Jatim, laki-laki kelahiran 9 April 1958 ini pun menahan mantan manajer di Unit
Pengelolaan Gabah dan Beras (UPGB) Sub Divre Bulog Ponorogo, Nowo Usmanto.
Kemudian Terni Membrako, Bendahara di Bakesbangpol Kota Malang, langsung
dijebloskan ke di Lapas Wanita Klas IIA, dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank
Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,558 miliar.
Selanjutnya menahan tersangka dugaan korupsi
tambang pasir besi ilegal yang juga Bos PT Indonesia Minning Modern
Sejahtera serta Ketua Tim Teknisi Dokumen
Amdal Pemkab Lumajang, R Abdul Gofur. Lalu menahan para tersangka kasus dugaan korupsi PT Garam yaitu
Yuliono Lintang, Ahmad
Fauzi, Ir Sudarto, Drs Muksin, dan Saiful
Rahman.
Belakangan para tersangka korupsi di KPU Jatim pun
ditahan, yaitu Fahrudin, Anton
Yuliono, Ahmad Suhari, Nanang Subandi dan Sumariono.
Itulah fakta yang ditunjukkan Kajati Jatim yang mantan
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, E S Maruli Hutagalung SH. “Saya sudah memerintahkan kepada
penyidik tindak pidana khusus untuk menahan seluruh tersangka
kasus korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai
upaya tegas terhadap segala macam perkara korupsi di Jatim. Tidak
pandang bulu, siapa pun yang bersalah
akan ditindak tegas,” tandasnya saat ditemui Sukariyanto dari FAKTA.
Ditambahkannya bahwa selama dirinya di
Kejati Jatim akan melakukan bersih-bersih. “Ibarat sapu
yang dibersihkan internalnya dulu. Karena
bagaimana bisa bersih kalau internalnya belum
dibersihkan, tapi sambil terus membersihkan yang di luar”.
Masyarakat di Jatim umumnya
mendukung penuh yang dilakukan Kajati Jatim
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Langkah tegas
yang dilakukannya berupa penahanan terhadap para
tersangka korupsi itu diharapkan bisa menjadi efek
jera bagi para koruptor.
La Nyalla Mattalitti Pun Dijadikan Tersangka
La Nyalla Mattalitti,“Ini sebagai
akal-akalan,
saya menjadi korban kriminalisasi.
Kita buktikan nanti”.
|
Kejati Jatim di bawah pimpinan
Maruli Hutagalung menunjukkan kesungguhannya dalam
menangani tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan menetapkan
tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin
Jatim, yaitu La Nyalla
Mattalitti.
Kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Kejati Jatim menyebutkan bahwa La
Nyalla ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah
dari Pemprop Jatim kepada Kadin Jatim untuk membeli
IPO Bank Jatim pada tahun 2012 atas nama pribadi senilai Rp 5,3
miliar.
Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Jatim, I Made
Suarnawan SH, mengatakan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu berdasarkan
surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus No.Prin.291/0.5/FP.1/03/2016. Berdasarkan
Sprindik khusus itu penyidik telah melakukan upaya memeriksa para
saksi. Bahkan pada tahap penyelidikan sebelumnya tim
telah memeriksa para saksi. La Nyalla juga
memenuhi panggilan Kejati Jatim pada tanggal 20 Januari 2016. Pada saat itu
bersamaan dengan Sekretaris Daerah
Pemprov Jatim, Sukardi,
yang dipanggil jadi saksi.
Dijelaskannya bahwa Sprindik
dalam kasus tersebut benar-benar baru. Dirinya juga
memastikan bahwa mekanisme penerbitan Sprindik anyar itu tidak melanggar
aturan.
Sedangkan Kasi Penyidikan Pidana
Khusus Kejati Jatim,
Dandeni Herdiana, menambahkan bahwa
tersangka La Nyalla dianggap keliru membeli saham IPO dengan menggunakan
dana hibah, padahal saham tersebut atas nama perseorangan.
“Ketika diperiksa penyidik,
tersangka La Nyalla mengakui telah meminjam dana kadin
untuk pembelian saham perdana Bank Jatim itu. Namun tersangka mengatakan
duit pinjaman itu sudah dikembalikan kepada Diar Kusuma Putra. Tersangka La
Nyalla berdalih tidak tahu kalau duit tersebut berasal dari dana hibah.
saya pikir dana itu uang pribadi Diar,”
kata Dandeni
menirukan ucapan La Nyalla saat diperiksa.
Dalam pembukuan Kadin Jatim,
kejaksaan memang menemukan bahwa La Nyalla pernah pinjam uang kepada
Diar dan Nelson sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun
2012. Lagi-lagi Diar dan
Nelson membela La Nyalla. Kepada penyidik, mereka
menerangkan bahwa La Nyalla sudah mengembalikan pinjaman Rp 5,3 miliar
itu disertai kwitansi yang ditandatangani oleh keduanya.
Menurut Dandeni,
kalau La Nyalla meminjam uang dari kadin maka seharusnya
dia membayarnya kepada bendahara kadin,
bukan kepada Diar dan Nelson. Maka bukti pengembaliannya akan ditandatangani
bendahara kadin bukan oleh Diar dan Nelson.
Yang mencurigakan, lanjut Dandeni, berdasarkan penelusuran penyidik kejaksaan, bukti
pengembalian dana itu dibuat oleh Diar dan Nelson ketika perkara
dana hibah bergulir di persidangan. Dan,
dalam pembelian saham Bank
Jatim itu, menurut
penyidik, La Nyalla telah meraup keuntungan
Rp 1,1 miliar. “Seharusnya La Nyalla menyetorkan keuntungan yang Rp 1,1 miliar itu ke kas negara
sebagai penerimaan
negara bukan pajak”.
Soal putusan praperadilan
PN Surabaya yang memenangkan
gugatan Diar
dengan alasan nebis in idem, Dandeni mengatakan tak habis pikir. “Hakim mengatakan
penyelewengan dana hibah itu tidak dapat dituntut lagi lantaran pelakunya sudah diputus
bersalah. Memang, Diar sudah dihukum 1 tahun
2 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan
dana hibah Kadin Jatim tahun
2011-2014. Namun bentuk penyelewengannya berbeda
antara perkara yang dulu
merugikan negara Rp 20 miliar. Katanya
obyek perkaranya berbeda kok dibilang nebis
in idem.
Anehnya lagi, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa tapi dalam putusannya menolak. Mestinya kalau sependapat logikanya diterima. Dan,
pada saat persidangan, saya menjadi saksi dipuji tapi ditolak,
padahal semua kejadian yang tahu saya, lucu kan. Kejadian seperti ini merupakan
preseden buruk bagi penegakan
hukum tindak pidana korupsi”.
Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan
La Nyalla beralasan ditetapkannya dirinya
sebagai tersangka tidak melalui pengumpulan alat bukti pemeriksaan calon
tersangka. “Kita buktikan nanti bahwa penetapan
tersangka terhadap La Nyalla sudah melalui
prosedur yang benar. Kita sudah punya lebih 2 alat bukti yang cukup
untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,
yang bersangkutan sudah dimintai
keterangan mengenai pokok perkaranya. Kita
meyakini bisa membuktikan kesalahan tersangka dengan alat
bukti yang cukup tersebut,” ujar Dandeni optimis.
Sementara itu kuasa hukum La Nyalla,
Sumarso SH, mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini
tidak ada yang salah dengan kliennya. Ia justru menganggap
aneh penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejati Jatim tersebut. Karena
itulah ia akan melihat surat perintah penyidikan (sprindik)
yang melandasi penetapan tersangka kliennya tersebut.
Bukan itu saja, surat perintah itu juga akan diuji
melalui praperadilan. Praperadilan
yang sebelumnya pernah diajukan ketika Kajati
jatim menerbitkan sprindik yang membuka kasus penggunaan dana
hibah untuk pembelian saham IPO Bank Jatim di mana saat itu Diar
Kusuma Putera yang menjadi terpidana mengajukan praperadilan
karena terancam menjadi tersangka lagi. Intinya, materi
penyidikan yang berdasarkan sprindik itu sudah
pernah diusut, nebis in idem. Karena
itulah majelis hakim praperadilan membatalkan sprindik tersebut.
Sumarso mengatakan perbuatan pidana yang disangkakan
kepada La Nyalla itu sudah diakui oleh Diar yang
menjadi Wakil Ketua Kadin
Jatim. Bahkan
perbuatan tersebut juga sudah dipertanggungjawabkan Diar
dengan menjalani pidana penjara. Semua uang yang dianggap kerugian negara juga
sudah dikembalikan. Dengan begitu saat ini tidak ada kerugian negara. Selain
itu dalam berkas yang diusut sebelumnya tidak ada
pasalnya. “Dengan demikian Kejati Jatim
tidak beralasan membuka kasus ini kembali”.
Sedangkan La Nyalla sebagai Ketua
Kadin Jatim mengatakan ada unsur intervensi dalam kasus ini. La
Nyalla mengkaitkan kasus ini dengan perseteruan antara PSSI dan pemerintah.
“Ini sebagai akal-akalan, saya menjadi
korban kriminalisasi. Kita buktikan nanti,”
ucap La Nyalla.
La Nyalla tahu menjadi target operasi (TO) sebelum
menghadiri FIFA. Ia dapat informasi itu dari
saudaranya yang ada di kejagung bahwa kalau dirinya tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum
PSSI maka dirinya akan dijadikan tersangka. Tapi dirinya tetap tidak
akan mundur dari Ketua PSSI.
Jaksa Agung RI, M Prasetyo SH,
pun menepis tudingan La Nyalla tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim
ini bebas dari campur tangan pemerintah. “Tidak
ada intervensi politik. Urusannya sekarang kan Kadin, bukan PSSI. Soal La Nyalla tidak memenuhi panggilan penyidik
nanti saya perintahkan untuk jemput paksa,” ujar Jaksa
Agung.
Ketua LSM Formaki (Forum Anti Korupsi Indonesia), Dwi
Saputro, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kajati Jatim, termasuk
melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi. Terkait ditetapkannya La
Nyalla sebagai tersangka, menurut Dwi Saputro, kejaksaan harus murni dalam
menegakkan hukum. “Jangan sampai berbau politis dan harus mengedepankan praduga
tak bersalah, serta berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. (F.491) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment