Friday, July 15, 2016

SURABAYA RAYA

“UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemda Harus Dikaji Ulang”

Ir Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya
MENYOAL kualitas pendidikan di Kota Surabaya, menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Ir Armuji, hal itu tentu tidak bisa disamakan dengan kabupaten/kota lainnya di Propinsi Jawa Timur. DPRD Kota Surabaya akan melakukan langkah strategis untuk bisa membuat pengelolaan SMA/SMK tetap dipegang Pemerintah Kota Surabaya.
"Kami akan mendorong hal itu dengan menyurati presiden untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah yang isinya membatalkan UU No.23 Tahun 2014, khususnya pasal yang berkaitan dengan urusan pendidikan," ungkapnya.
Armuji menambahkan, penerapan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus dikaji ulang. Pasalnya, banyak yang tidak relevan di lapangan, di antaranya yang dikhawatirkan adalah tentang kemampuan pemerintah provinsi untuk tetap menyokong pendidikan gratis di Kota Surabaya.
Menurutnya, anggaran pendidikan di Surabaya itu Rp 2,07 triliun. Sedangkan anggaran pendidikan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebutnya, hanya separo dari Kota Surabaya. "Itu pun untuk 38 kabupaten/kota. Kami justru tidak yakin mereka bisa mempertahankan pendidikan gratis di Surabaya," kata Armuji di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Negeri 6, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (14/3).
Persoalan seperti yang terjadi di SMAN 6 Surabaya, yakni macetnya pembangunan gedung sekolah, sebut Armuji, adalah bagian kecil dari dampak negatif dari undang-undang tersebut. Jika PP-nya sudah diterbitkan, dia menyatakan pembangunan sekolah di samping kiri gedung negara Grahadi itu bisa segera direalisasikan.  

Kepala SMAN 6 Surabaya, Drs F A Nurseno MPd
Sementara itu, Kepala SMAN 6 Surabaya, Drs F A Nurseno MPd, mengatakan, sekolah yang menempati bangunan cagar budaya ini sudah mulai merasakan dampaknya.
Pihaknya memang sudah mendapatkan sosialisasi tentang akan diberlakukannya aturan baru itu. Di mana mulai 1 Januari 2017 mendatang, seluruh pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) akan dipegang Pemprov Jatim. "Berdasarkan info yang kami dapatkan hal itu berlaku mulai awal tahun depan. Seluruh tenaga guru yang ada di sekolah ini juga sudah digaji pemerintah provinsi. Begitu juga dengan pembiayaan sekolah secara keseluruhan," terang Nurseno.
Sebagai pelaksana teknis, pihaknya mengaku menerima apa saja nanti aturan yang akan diberlakukan. Tapi, sebagai pihak pelaku di lapangan, Nurseno mengaku juga mulai merasakan dampak dari penerapan UU Pemerintah Daerah tersebut.
Di antaranya adalah macetnya pembangunan gedung sekolah di SMAN 6 Surabaya yang sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. Pembangunan yang direncanakan, yakni penambahan gedung di belakang sekolah. Rencana penambahan gedung dua lantai itu kapasitasnya untuk 24 lokal kelas, karena kebutuhan kelas cukup mendesak. Proposal dan desain rencana pembangunan itu pun diajukan ke Bappeko Surabaya.
Seperti diketahui, sebulan sebelum Joko Widodo dilantik menjadi presiden, DPR RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah yang terbaru pada tanggal 23 September 2014. Undang-undang tersebut merupakan pecahan dari UU RI No. 32 Tahun 2004 yang memecah ke dalam tiga undang-undang, selain UU Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Naskah RUU Pemerintah Daerah mulai diserahkan pada tanggal 4 Februari 2012 silam, dan mulai dibahas pada masa sidang keempat DPR pada bulan Mei-Agustus 2012. Lahirnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri pada awal tahun 2010 silam untuk memecah ke dalam tiga UU Pemerintahan Daerah sebelumnya.
Sebenarnya UU Pemerintahan Daerah yang terbaru diharapkan disahkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2014 tetapi mengalami pemunduran waktu hingga baru bisa disahkan pada bulan September 2014. Pada naskah akademik RUU Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa tujuan RUU tersebut adalah untuk memperbaiki berbagai kelemahan dari UU No.32/2004. Beberapa kelemahan yang dimaksud adalah konsep kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum diatur.
Ketentuan Baru
yang terbaru dalam RUU Pemerintahan Daerah adalah prosedur pembentukan daerah otonom. Bila sebelumnya, pengusulan pembentukan daerah otonom baru melalui mekanisme di DPR dan DPD, maka dalam RUU ini salah satu syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri sebagai menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Syarat bagi daerah yang diusulkan menjadi daerah otonom baru yang memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan menjadi Daerah Persiapan yang secara administratif dipimpin oleh seorang kepala daerah persiapan yang diisi oleh pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Namun naskah RUU yang sangat “berani” tersebut mengalami perubahan drastis ketika disahkan menjadi UU. DPR dan DPD tetap diberi kewenangan dalam pembentukan daerah persiapan otonom baru sebagaimana diatur pada pasal 38 UU ini. Prosedurnya, gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat, DPR dan DPD RI setelah Daerah Persiapan tersebut memenuhi persyaratan dasar kewilayahan. Atas usulan gubernur, pemerintah pusat melakukan penilaian atas persyaratan dasar kewilayahan (syarat teknis) dan persyaratan administratif, lalu disampaikan kepada DPR dan DPD. Setelah itu, baru pemerintah pusat membentuk tim kajian independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah. Hasil kajian tim independen kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dikonsultasikan kepada DPR dan DPD untuk dipertimbangkan dalam penetapan kelayakan pembentukan daerah persiapan otonom baru. Daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Persiapan akan dilakukan pembinaan dan evaluasi selama jangka waktu tiga tahun. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah Daerah Persiapan tersebut memenuhi syarat teknis untuk dimekarkan atau tidak. Apabila memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi daerah otonom baru, maka ditetapkan melalui undang-undang. Begitu pula sebaliknya, Daerah Persiapan yang tidak memenuhi syarat teknis untuk dimekarkan akan dikembalikan ke daerah asal.

Substansi dari UU No.23 Tahun 2014 adalah memperkuat kewenangan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (pasal 91). Sebelumnya, melalui UU No.32 Tahun 2004, kepala daerah yang melakukan pelanggaran disiplin dan tidak tertib sangat susah sekali untuk mendapatkan sanksi. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada gubernur adalah kewenangan pemberian sanksi bagi kepala daerah di wilayahnya yang tidak disiplin. Selain itu, kepala daerah yang masih merangkap jabatan sebagai ketua/pengurus partai di daerah tempat yang bersangkutan menjabat, maka dapat diberhentikan secara permanen. Termasuk dalam hal ini tidak diperbolehkan menjadi pengurus suatu perusahaan (swasta, BUMN/D) dan menjadi pengurus yayasan karena akan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden (pasal 77). (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment