Kejari Dalam Dugaan Korupsi SR 2015
TIM penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta, Amiruddin Fauzi, dan Ardhiani,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lelang pengadaan pipanisasi 10.000 Sambungan
Rumah (SR) Tahun 2015 senilai Rp 8,9 miliar, Selasa (25/2). Pemeriksaan kedua kalinya
itu dilakukan menyusul pemeriksaan sebelumnya, Selasa (23/2). Karena keterangan
dari keduanya dinilai kurang oleh penyidik Kejari.
Kepala Kejari Sidoarjo, H M Sunarto SH,
menjelaskan, pihaknya harus teliti dan bertanya dengan detail kepada mereka
berdua. “Masih banyak pertanyaan yang harus digali untuk mengungkap kasus
dugaan korupsi lelang pengadaan pipanisasi di tubuh perusahaan daerah tersebut”.
Namun jika dalam pemeriksaan sebelumnya
terdapat Sekretaris ULP PDAM Delta Tirta, Yoyok Supriyanto, yang juga ikut
diperiksa, hari ini Yoyok tidak dipanggil karena pemeriksaan terhadap pria
berkacamata itu dianggap sudah selesai.
“Kedua saksi tersebut dipanggil sejak
pukul 10.00 Wib dan hingga pukul 16.45 Wib, baru seperempat materi pemeriksaan
dari 30 rencana pertanyaan yang bakal kami ajukan untuk keduanya”. (Solik) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment