Tuntaskan
Skandal PD Swatantra, FPMK Surati KPK dan Jaksa Agung
Gede Suardana |
PROSES hukum
dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Buleleng dan penyertaan modal
daerah ke Perusahaan Daerah (PD) Swatantra dinilai jalan di tempat. Buktinya,
tak ada perkembangan dari proses hukum atas skandal ini di Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Bali.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pembina LSM Forum Peduli Masyarakat
Kecil (FPMK), Gede Suardana, di Denpasar, Rabu (16/3). Bupati Buleleng, Putu Agus
Suyadnya (PAS), diduga terlibat dalam kasus ini.
Untuk mendorong proses hukum atas skandal ini, beberapa kali FPMK
mendatangi Kejati Bali dan menggelar aksi demo damai. Sayangnya, aksi demo
damai tersebut tak membuahkan hasil. Yang terbaru, FPMK melayangkan surat
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, dengan tembusan disampaikan
kepada Presiden RI, KPK RI, Jaksa Agung RI, serta Ombusdman RI Perwakilan Bali.
"Kami sudah layangkan surat kepada Kajati Bali. Intinya, kami
mempertanyakan perkembangan proses hukum dugaan korupsi pengelolaan aset milik
Pemkab Buleleng dan penyertaan modal ke PD Swatantra oleh Bupati Buleleng
tersebut," ungkap Suardana.
Ia menjelaskan, FPMK telah melayangkan laporan pengaduan atas
dugaan korupsi ini ke Kejati Bali dengan No.09/DP-FPMK/IX/2015 tanggal 5 Maret
2015 lalu. Hingga setahun setelah pengaduan tersebut, tak ada perkembangan
berarti terkait proses hukum atas kasus ini.
"Kami sudah beberapa kali menggelar aksi demo damai. Tetapi
responnya tidak ada. Sekarang kami telah melayangkan surat, mudah-mudahan
mendapat tanggapan dari Kajati Bali," tandas Suardana.
Ia berharap, Kajati Bali bersama aparat penegak hukum lainnya, tak
menutup mata atas pengaduan dugaan korupsi pengelolaan aset ini. "Kami
justru khawatir, kasus ini sengaja didiamkan, karena ada permainan di sana.
Tetapi semoga hal seperti itu tidak terjadi," ungkap Suardana.
Pada kesempatan tersebut, Suardana juga membeberkan poin-poin pengaduannya
ke Kejati Bali terkait kasus ini. Pertama, Pemkab Buleleng memiliki aset berupa
puluhan hektar kebun cengkeh dan kopi yang dikelola PD Swatantra. Namun sampai
saat ini, hasilnya tidak jelas, bahkan ada indikasi aset tersebut dijadikan
bancaan oleh oknum pejabat.
Kedua, merujuk temuan BPK RI No.02.C/LHP/XIX.Dps/05/2014 halaman
27, maka penyertaan modal ke PD Swatantra senilai Rp 1,2 miliar adalah
perbuatan melawan hukum karena hanya didasari SK Bupati Buleleng No.560/33/HK/2013.
Melawan hukum, karena Perda Kabupaten Buleleng No.8 Tahun 1998 Tentang
Penyertaan Modal PD Swatantra, hanya mengamanatkan penyertaan modal sebesar Rp 75
juta, bukan Rp 1,2 miliar.
Suardana menjelaskan, dengan penyertaan modal Rp 1,2 miliar ini kemudian
PD Swatantra meminjam dana ke BPD Buleleng sebesar Rp 10 miliar untuk membeli
71 unit mobil. Mobil tersebut lalu disewakan kepada Pemkab Buleleng dengan
nilai Rp 9,5 juta/bulan untuk jenis Toyota Innova dan Rp 6,5 juta/bulan untuk
jenis Toyota Avanza.
"Dalam pengadaan dan sewa mobil ini ada indikasi kongkalikong, juga ada dugaan korupsinya.
Apalagi pengadaan 71 unit mobil itu dilakukan melalui penunjukan langsung (PL)
dan bukannya tender,” pungkas Suardana. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment