5 PRIORITAS KEBIJAKAN
MENUJU PEMBANGUNAN MUBA 2017
PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin menerima kunjungan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Dr
Ekowati Retnaningsih SKM MKes, beserta rombongan dalam acara road show
penyampaian arah kebijakan pembangunan Provinsi Sumsel tahun 2017 di Ruang
Auditorium Pemkab Muba.
Sedangkan
di Muba sendiri ada lima kebijakan arah pembangunan prioritas. Hingga pada kesempatan
itu juga, dalam sambutannya, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, menyatakan siap
melaksanakan lima kebijakan prioritas di antaranya pencegahan kebakaran hutan,
penurunan angka kemisikinan, akses sanitasi yang baik dan air bersih.
Kepala
Bappeda Sumsel, Ekowati Retnaningsih, selaku narasumber dalam acara tersebut
menjelaskan bahwa secara umum ada 14 arah kebijakan pembangunan Provinsi Sumsel.
Di antaranya meningkatkan ketertiban, keamanan dan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat, penanggulangan kemiskinan, berkembangnya usaha mikro, kecil
dan menengah, pendidikan dan kesehatan berstandar nasional dan ASEAN (MEA).
Lebih
lanjut Ekowati menambahkan, dari 14 arah kebijakan tersebut tidak semuanya
sesuai dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Muba. "Kami mencatat yang
perlu menjadi prioritas di Muba ada lima yaitu pencegahan kebakarahan hutan dan
lahan, mengurangi jumlah angka kemiskinan, peningkatan rumah tangga dengan
akses air bersih, peningkatan rumah tangga dengan akses sanitasi dan percepatan
perda penetapan RTRW Kabupaten Muba,” pungkasnya.
Hal
senada disampaikan Plt Bupati Muba, Beni Hernedi. “Pada prinsipnya Kabupaten
Muba siap mensinergikan arah kebijakan provinsi dengan kabupaten terutama dalam
prioritas-prioritas yang disampaikan tadi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan,
penurunan angka kemisikinan, akses sanitasi yang baik dan air bersih. Itu yang
kita fokuskan,” tuturnya.
Turut
hadir dalam acara tersebut Kepala Bappeda Muba, Ir Akmal Edy, dan seluruh
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Muba.
(F.972) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment