KMB Laporkan Bupati
Buleleng Ke Kejati Bali
Komunitas Masyarakat Buleleng saat
melaporkan
Bupati Buleleng ke Kejati Jatim, Kamis
(25/2).
|
KOMUNITAS Masyarakat Buleleng (KMB) melaporkan Bupati Buleleng, Putu Agus
Suradnyana (PAS), ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (25/2). Bupati PAS dilaporkan
atas dugaan melakukan tindakan korupsi dana penyertaan modal tahun 2013.
Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil (LSM FPM), Gede Suardana, menyebut
Bupati Buleleng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal dan
melanggar PP No.58 Tahun 2005 pasal 75.
Katanya, uang rakyat
sebanyak Rp 1,2 miliar yang digelontorkan kepada PD Swatantra hanya dengan SK
Bupati. Padahal Perda tentang Swatantra No.8 Tahun 1998 tertulis Rp 75 juta
untuk penyertaan modal.
"Kenapa bupati berikan
uang sebesar Rp 1,2 miliar dengan melabrak perda ? Ini ada aromanya kolusi dan
korupsi. Kami menduga bupati ada kongkalikong
dengan PD Swatantra," jelas Suardana di Kejati Bali, Denpasar, Kamis
(25/2).
Masih menurut Suardana,
Bupati Buleleng sejak awal sudah merancang sewa mobil untuk SKPD Pemkab Buleleng
dan bekerja sama dengan PD Swatantra. Di mana dalam pengajuan proposal, PD
Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada
petani termasuk juga dana peremajaan cengkeh dan kopi. Namun, ditegaskan Suardana,
semuanya tidak pernah ada.
"Justru dana
tersebut dibelikan mobil Avanza dan Inova. Terlebih lagi mobil-mobil itu
kemudian disewakan kepada SKPD di Buleleng sendiri, bahkan mereka juga meminjam
uang puluhan miliar kepada bank daerah. Kenapa kambing dan sapi jadi mobil ?"
cetusnya.
Dalam pengajuan proposal,
PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada
petani, selain itu juga dana peremajaan cengkeh dan kopi. Tapi, faktanya, PD
Swatantra menggunakan uang itu untuk membeli mobil sebanyak 71 unit, di mana
pembelian mobil tersebut tidak melalui tender. Mereka membeli mobil secara
tunai. Di sini Bupati Buleleng juga melakukan pemborosan dana APBD atau uang
rakyat karena menyewa mobil-mobil tersebut selama dua tahun. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment