BUPATI
NGAWI MEMBUKA SOSIALISASI KEBIJAKAN TRANSFER
KE
DAERAH DAN DANA DESA TAHUN 2016
BUPATI Ngawi, Ir H
Budi Sulistyono, Selasa (29/3) membuka acara Sosialisasi Kebijakan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun 2016 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Acara
tersebut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, Putut Hari Satyaka, Anggota Komisi IV DPR RI, Gatot
Sucipto, Anggota Komisi II DPR RI, Sermaji, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Dwi
Rianto Djatmiko SH MSi, Sekda Kabupaten Ngawi, Dr Siswanto MM, 19 camat, 213
kepala desa, pendamping desa se-Kabupaten Ngawi dan 4 kepala kelurahan.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh Kepala
Desa, Pejabat Kecamatan, Kepala SKPD yang berkompeten dengan Dana Desa (DD)
mempunyai persepsi yang sama terhadap aturan-aturan yang ada pada undang-undang
mengenai Dana Desa dan aturan pelaksanaannya.
Bupati Ngawi, Ir H Budi Sulistyono, dalam sambutannya
berpesan, 213 kepala desa se-Kabupaten Ngawi yang hadir dalam sosialisasi dan nantinya
bakal menerima DD tahun 2016 hendaknya menggunakan DD ini sesuai dengan
kebutuhan desa yang utama. Sehingga pembangunan infrastruktur benar-benar dapat
dimanfaatkan penggunaannya dan dapat mensejahterakan masyarakat di desa
masing-masing. “Selain itu juga harus dapat mempertanggungjawabkan SPJ-nya,”
ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia, Putut Hari Satyaka, menjelaskan, besarnya DD itu
sebanyak 10 persen dari Dana Transfer Daerah. Di tahun 2015 masing-masing desa
rata-rata mendapatkan DD sebesar Rp 600 juta.
Pada tahun 2016 ini DD dinaikkan, kalau semua desa bisa menyerap DD maka
masing-masing desa se-Indonesia mendapatkan DD Rp 1 milyar lebih. “Para kades
harus bisa dan memahami betul cara meng-SPJ-kan DD. Pada penggunaan DD Tri
Wulan Pertama, SPJ-nya harus sudah dituntaskan baru bisa melakukan pencairan
berikutnya,” jelasnya.
Sermaji dari Komisi II DPR RI menghimbau, Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para kades di Kabupaten Ngawi harus
mampu memanfaatkan waktunya untuk melobi dana pusat masuk ke wilayah kerjanya
dan semua DD dapat diserap. “Untuk itulah Kepala SKPD yang berkompeten dengan
DD dan Kades harus pandai berkomunikasi, membentuk jaringan dan harus mampu
menekan terjadinya konflik di daerahnya,” terangnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kabupaten
Ngawi, Drs Mokh Sodiq Triwidiyanto MSi, mengatakan, pihaknya akan membantu dan membimbing
desa dalam menyusun RKPDes dan APBDes 2016, mensosialisasikan perbup mengenai
tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa, perbup mengenai
pengelolaan keuangan desa, perbup mengenai pengadaan barang/jasa di desa dan
perangkat hukum lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan DD. (F.968) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment