DOKTER WIM GHAZALI
DILAPORKAN KE POLISI
Karena tidak ada itikad baik untuk
menyelesaikan
maka dilaporkan ke Polresta Palembang.
|
AKIBAT diduga melakukan pencabulan terhadap
pasiennya yang bernama Nini Nopriyansih, warga Jalan Kol H Burlian Lr Kota Baru
No.477 RT 09/RW 03 Kelurahan Srijaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dr H Wim
Ghazali diadukan ke pihak berwajib.
Melalui
kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI dan rekan, ibu muda itu meminta keadilan,
memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pencabulan dan perbuatan tidak
menyenangkan yang diduga dilakukan oleh dr Wim melalui surat somasi yang
dikirimkan kepada dr Wim nomor 047/S/KH/AMR/V/2016. Surat somasinya menyatakan
bahwa kliennya telah diperlakukan tidak senonoh oleh dr Wim.
Bermula
pada tanggal 6 April 2016, pukul 17.30, kliennya mendatangi tempat praktek dr.Wim
didampingi oleh bibinya dengan tujuan untuk memeriksakan kesehatan tentang kondisi
menstruasinya yang tidak lancar. Kemudian kliennya disuruh masuk oleh perawat
sedangkan bibinya disuruh untuk tetap menunggu di luar. Setelah kliennya masuk
dalam ruangan praktek, diperiksa oleh dr Wim sebagaiman mestinya. Kemudian
diberikan resep obat yang ditulis dalam kertas kecil oleh tangan dr Wim
sendiri. Kemudian, kliennya membayar Rp 300.000,- sebagai jasa dokter.
“Namun
setelah melakukan pembayaran, klien kami mau keluar tiba-tiba dokter Wim
mengunci pintu ruang prakteknya, lalu klien kami dipeluknya secara paksa dan
membuka baju serta BH-nya kemudian meremas-remas payudaranya, dan menempelkan
kepalanya terus menghisap puting payudaranya. Selanjutnya dokter Wim memegang
tangan klien kami lalu ditempelkan kepada kemaluan dokter Wim. Klien kami
melakukan perlawanan dengan cara menendang kemaluan dokter Wim dan dokter Wim
terpental ke belakang. Terus klien kami membuka kunci pintu ruang praktek dan
keluar dari ruangan praktek dokter Wim. Setibanya di rumah klien kami
menceritakan kepada suami dan bibinya tentang peristiwa yang baru saja
menimpanya”.
Kemudian
dalam surat somasi tersebut kuasa hukum Nini Nopriyansih meminta kepada dr Wim untuk
memberikan klarifikasi dalam waktu 7 hari. “Kalau tidak mengindahkan surat
somasi tersebut, maka klien kami terpaksa akan mengambil jalur hukum dan
mengeksposenya ke berbagai media”.
Setelah
7 hari, dr Wim dinilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah
tersebut secara kekeluargaan. Karena itulah dr Wim dilaporkan ke Polresta
Palembang dengan bukti laporan No.LP/B-969/IV/2016/Restra tertanggal 13 April
2016 dalam perkara tindak pidana perbuatan pencabulan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 289 KUHP.
“Sebetulnya kami sudah mempunyai
itikad baik dan membuka pintu selebar-lebarnya untuk dokter Wim agar memberikan
klarifikasi tentang perbuatan cabul yang diduga dilakukannya dan kami berikan
jalan untuk berdamai secara kekeluargaan. Namun sampai pengaduan ini dibuat
tidak ada itikad baiknya. Sebetulnya ini merupakan aib bagi klien kami apalagi
sampai diekspos, tapi apa boleh buat terpaksa ini kami lakukan dan kami juga
akan mengadukan hal tersebut kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) baik pusat
maupun daerah dan terus kami pantau pengaduan kami ke pihak berwajib,” kata
Amrullah SHI MHI kepada Raito Ali dari FAKTA saat ditemui di kantornya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment