Dana Kesehatan Rp 15
Milyar Perlu Diaudit
Bupati Sinjai, H Sabirin Yahya SSos.
|
PEMERHATI sosial dan hukum, Ahmad Marsuki, minta
agar penegak hukum di Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulsel, mengaudit penggunaan
anggaran APBD terhadap jaminan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Sikap
Pemkab Sinjai juga disayangkan karena dituding tidak dapat membuktikan atau
menerapkan visi-misinya berupa jaminan gratis terhadap layanan kesehatan warga
Sinjai.
"Penegak
hukum Sinjai harus mengaudit kembali penggunaan anggaran jaminan kesehatan yang
digelontorkan pemda Rp 15 milyar bagi
orang miskin. Dengan jumlah APBD Sinjai yang sebanyak itu diposkan untuk warga
miskin 51 %. Kami tak percaya jika sebanyak itu warga Sinjai,” ujarnya.
Dikatakannya,
jika data warga miskin itu tidak benar, hampir dipastikan ada penggunaan
anggaran kesehatan yang tidak tepat. Jika data itu benar, Pemkab Sinjai
dianggap gagal mensejahterakan rakyat sesuai visi-misi bupati.
Pemkab
Sinjai diwakili Kabag Humas dan Protokol Setdakab, Muh Sabir Syur, menegaskan,
sebelum ada statemen negatif terkait kinerja pemda sebaiknya dilakukan
pendalaman lebih awal.
Menurutnya,
Bupati Sinjai tetap melaksanakan janji politiknya. Semua tahu, ada UU BPJS. “Bupati
telah melaksanakan program kesehatan yang betul-betul gratis tanpa membayar
premi hanya dengan membawa KTP/KK. Sejak diberlakukannya UU BPJS, semua daerah
wajib mengikuti UU itu. Tentu ini berpengaruh terhadap visi-misi bupati dalam
melaksanakan kesehatan gratisnya," ujarnya.
Memang,
lanjutnya, jumlah masyarakat yang BPJS-nya ditanggung APBN 78.675 jiwa,
sedangkan yang ditanggung APBD Sinjai 52.052 jiwa atau lebih 50% dari jumlah
penduduk Sinjai.
Semoga
ada regulasi baru sehingga kesehatan gratis dapat dilaksanakan lagi sesuai
visi-misi Bupati Sabirin Yahya. “Selanjutnya kalau ada warga miskin dan tidak
mampu, silahkan laporkan ke kelurahan/desanya untuk diteruskan ke Dinas Sosnakertrans,”
ungkapnya.
Sebelumnya,
pihak BPJS menegaskan, tidak ada UU yang melarang Pemkab Sinjai menjalankan
program kesehatan gratisnya. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment