Polsek
Meral Ringkus Pelaku Pencurian 5 TKP
KERJA
keras Satreskrim Polsek Meral menburu pelaku pencurian yang dinilai cukup licin
akhirnya menbuahkan hasil. J M (24) yang diduga telah melakukan pencurian di 5
TKP wilayah hukum Polsek Meral, tidak berkutik ketika diringkus anggota
Satreskrim Polsek Meral dengan sejumlah
barang bukti hasil dari kejahatan di rumahnya, Smemal Pasir Panjang, Kecamatan
Meral Barat.
Barang bukti yang diamankan dari
tangan tersangka J M, 2 pucuk senapan angin, 1 unit mesin sinso, 7 unit HP
berbagai merk. “Barang bukti yang diamankan itu adalah hasil pencurian yang
dilakukan J M di 5 TKP,” ujar Kapolsek
Meral, AKP Agung Gina Surya, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Hendriansyah.
Ditambahkan oleh Aiptu Hendriansyah, tersangka J M melakukan pencurian
di 2 TKP daerah Jelutung, Kelurahaan Darussalam, 2 TKP di Perumahaan Karyawan Granit
dan 1 TKP di daerah Parit Rempak, Kecamatan Meral.
Atas perbuatannya itu tersangka J
M dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment