ANGGARAN PEMPROP
JATIM “BOCOR” RATUSAN MILYAR RUPIAH
LSM Pager Jati berharap bahwa DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Jatim berperan aktif dalam mengawasi anggaran Pemprop Jatim. |
MASYARAKAT Jawa Timur (Jatim) dikejutkan dengan
adanya bocoran informasi bahwa dalam proses pemeriksaan rutin yang dilakukan
oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diduga terjadi penyelewengan dan atau
pemborosan pada tahun anggaran 2015 di Pemprop Jatim sekitar Rp 265 milyar.
Infonya,
nilai ini sebenarnya jauh lebih rendah dari angka yang muncul pada awal
pemeriksaan BPK, di mana pada mulanya muncul dugaan angka sekitar Rp 450 milyar
yang bisa dikategorikan penyelewengan (penggunaan anggaran yang tidak tepat)
dan atau pemborosan pemakaian anggaran negara.
Tapi,
dalam proses selanjutnya, diduga dengan adanya negosiasi dan lain-lain, maka angka
dugaan penyelewengan dan atau pemborosan pada anggaran Pemprop Jatim itu turun
menjadi sekitar Rp 265 milyar.
Karena
fungsi pemeriksaan oleh BPK adalah bersifat pembinaan dalam pengelolaan
keuangan negara, maka disarankan bahwa jumlah anggaran yang diduga terjadi
penyelewengan dan atau pemborosan itu dikembalikan pada kas negara, paling lambat
pertengahan bulan Mei 2016. Jika tidak dikembalikan pada kas negara, maka hal
tersebut akan dimasukkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, yang tentunya
akan mempengaruhi penilaian terhadap pengelolaan keuangan daerah Pemprop Jatim.
Meskipun
nantinya jika telanjur masuk LHP BPK tetapi apabila sejumlah uang yang diduga
terjadi penyelewengan dan atau pemborosan itu dikembalikan pada kas negara,
maka di sana tidak akan ada kerugian negara yang bisa menjadi bahan pengusutan
aparat hukum dalam ranah tipikor (tindak pidana korupsi). Akan tetapi jika
potensi kerugian negara akibat dugaan terjadinya penyelewengan dan atau
pemborosan anggaran itu tidak dikembalikan pada kas negara, maka aparat penegak
hukum wajib mengusut kasus ini dalam ranah tindak pidana korupsi.
LSM
Pager Jati berharap bahwa DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Propinsi Jatim
berperan aktif dalam mengawasi anggaran Pemprop Jatim. Jika tidak, maka
masyarakat bisa saja beranggapan bahwa ada kongkalikong
antara DPRD dan Pemprop Jatim dalam dugaan penyelewengan dan atau pemborosan
anggaran tersebut.
Dugaan
terjadinya penyelewengan dan atau pemborosan anggaran di Pemprop Jatim itu
terjadi di beberapa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Pemprop Jatim, di antaranya
di Bappeprop (Badan Perencanaan Pembangunan Propinsi), Dinas Perhubungan,
Balitbang (Badan Penelitian & Pengembangan), Biro Ekonomi, Biro
Administrasi Pembangunan dan lain-lain.
Apa
pun masyarakat Jatim berharap aparat penegak hukum di Jatim khususnya pihak Kejaksaan
Tinggi Jatim yang berkomitmen menindak tegas para pejabat korup segera
bertindak, berkoordinasi dengan pihak BPK Perwakilan Jatim. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment