IJIN MIHOL TETAP BERLAKU SAMPAI BERAKHIR DAN
TIDAK DAPAT DIPERPANJANG LAGI
![]() |
Kajati Papua, Herman
DML Da Silva SH MH,
foto bersama Edi Sasmita dari FAKTA.
|
KAJATI Papua, Herman DML Da Silva SH MH, saat dimintai tanggapannya
mengenai Peraturan Daerah Provinsi Papua No.13 Tahun 2013 Tentang Pelarangan
Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) mengatakan kepada
Edi Sasmita dari FAKTA bahwa berdasarkan perda tersebut maka di Papua setiap
orang atau badan hukum pelaku kegiatan dilarang memproduksi, mendistribusikan dan
menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. Semua tidak boleh. Kalau
melanggar akan dipidanakan sesuai dengan Bab IV Ketentuan Pidana Perda Papua
No.13 Tahun 2013 yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.
“Tapi, karena di masing-masing kota dan
kabupaten di Papua ada yang memiliki peraturan daerah yang masih membolehkan
produksi, pengedaran dan penjualan mihol maka berdasarkan Perda Provinsi Papua
No.13 Tahun 2013 Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 15 bahwa rekomendasi
gubernur dan surat ijin bupati/walikota yang dikeluarkan sebelum berlakunya
Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya masa perijinan dan tidak
dapat diperpanjang lagi,” jelas Kajati Papua. (F.867)
No comments:
Post a Comment