JESSICA TERANCAM HUKUMAN MATI
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain”
Jessica Kumala Wongso
terancam hukuman mati atau seumur hidup.
|
JESSICA Kumala Wongso, terdakwa
kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mengikuti sidang
perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Rabu (15/6), pukul 11.00 WIB.
Saat tiba di ruang
persidangan, Jessica terlihat mengenakan baju lengan panjang berwarna putih
dibalut rompi tahanan merah, dipadu celana jeans dan sepatu berwarna hitam.
Wanita yang pernah kuliah dan bekerja di Australia ini pun berjalan dengan raut
wajah tersenyum dan langsung duduk di kursi pesakitan.
Didampingi 15 pengacara,
Jessica kemudian berpaling untuk melihat dan mendengar bacaan dakwaan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, menjelang akhir pembacaan dakwaan oleh
JPU, Jessica terlihat mengeluarkan air mata dan berusaha mengusap dengan kedua
tangannya.
Tepat pukul 12.00 WIB
sidang perdana Jessica pun usai. Kendati demikian, ketua majelis hakim Kisworo
menunda sidang dan akan digelar lagi pada Selasa (21/6) dengan agenda pembacaan
pendapat dari JPU lantaran tim kuasa hukum Jessica keberatan dengan pembacaan
dakwaan JPU.
Sebelumnya, pasca
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai
tersangka pada 29 Januari 2016, berkas perkara wanita yang diduga sebagai
penaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum oleh korban Wayan Mirna
Salihin itu sempat dikembalikan sebanyak lima kali oleh pihak Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta lantaran dinilai belum lengkap.
Namun, berselang
beberapa waktu kemudian, BAP Jessica dinyatakan lengkap dan wanita berusia 27
tahun tersebut langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II-A Pondok Bambu,
Jakarta Timur, pada 27 Mei 2016.
Jessica Kumala Wongso didakwa
melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat. JPU menyebutkan Jessica dijerat
pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur
hidup.
"Bahwa terdakwa
Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu, tanggal
6 Januari 2016, bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand
Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa penuntut
umum dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu siang (15/6).
Motif pembunuhan itu,
menurut jaksa, adalah sakit hati. "Sekitar pertengahan 2015, korban Mirna
mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan terdakwa dengan pacarnya
sehingga korban Mirna menasehati terdakwa untuk putus saja dengan pacarnya yang
suka kasar dan memakai narkoba. Dia mengatakan, 'untuk apa pacaran dengan orang
yang tidak baik dan tidak modal'," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.
"Ucapan tersebut
membuat terdakwa marah serta sakit hati. Setelah kemarahan terdakwa kepada
korban Mirna, terdakwa akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa
peristiwa hukum yang melibatkan pihak kepolisian Australia. Sehingga membuat
terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati. Untuk membalas sakit hatinya
tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban Mirna”.
Lebih lanjut jaksa
menjelaskan, hasil visum menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna
kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif. Tim forensik menemukan zat
beracun Natrium Sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam
yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna
sebanyak 0,20 miligram/liter.
Tim penasehat hukum
Jessica mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka menilai dakwaan jaksa
penuntut umum "tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap".
"Pada waktu Mirna
meninggal di tempat kejadian, baik dari CCTV maupun keterangan saksi, tidak
terlihat adanya gerakan dari Jessica mengambil dan memasukkan natrium sianida
ke dalam gelas Mirna dan tidak ada yang melihat Jessica memasukkan racun ke
gelas Mirna," kata salah satu pengacara Jessica, Sordame Purba.
"Natrium sianida
yang disebutkan penuntut umum tidak pernah dijelaskan dari mana didapatkan,
disimpan, dan bagaimana bentuknya."
Ia juga mengatakan,
dugaan bahwa Mirna meninggal karena menenggak kopi vietnam diragukan. "Berdasarkan
keterangan Dokter Sutrisno TS SpPDJP dari Rumah Sakit Abdi Waluyo disebutkan
bahwa Hani, kawan Mirna yang duduk satu meja dengan Mirna, mengaku minum kopi
dari gelas yang sama dengan temannya yang meninggal setelah minum kopi itu.
Tetapi dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan kelainan dan semua dalam
batas normal," kata Sordame.
Maka dari itu, kata
Sordame, dakwaan jaksa penuntut umum harus dibatalkan demi hukum, atau
setidaknya tidak diterima. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment