Kemendesa
PDTT Anggarkan Rp 7,6 Miliar Untuk HSU
Bupati HSU, H Abdul Wahid H K.
|
KABUPATEN Hulu
Sungai Utara (HSU) merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan
Selatan (Kalsel) yang masih berstatus sebagai daerah tertinggal. Oleh
karena itu Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT)
terus memberikan bantuan. Dan, kali ini menganggarkan bantuan tambahan sebesar Rp 7,6 miliar untuk
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU.
Dianggarkannya bantuan tambahan
tersebut supaya dapat membantu Pemkab HSU untuk meningkatkan sejumlah sektor
pembangunan yang vital. Baik sarana-prasarana infrastruktur maupun sektor lainnya yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Kemendesa PDTT juga mengajak
masyarakat HSU untuk turut memastikan bahwa seluruh bantuan yang
diberikan tersebut dirawat, dipelihara dan bermanfaat untuk semua masyarakat, tidak
hanya untuk kalangan tertentu saja.
Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat
telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada pemerintah desa.
Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disalurkan, Kemendesa PDTT bertugas mengawal prioritas penggunaan dana
desa itu agar sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi No.21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa,
dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
Sesuai Permendes No.21 Tahun 2015 itu
prioritas pertama penggunaan dana desa yaitu untuk membangun infrastuktur
antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana dan talud. Bidang kesehatan dan
pendidikan juga perlu diprioritaskan, di antaranya Posyandu dan PAUD.
Jika infrastruktur serta sarana dan
prasarana desa sudah baik, maka dana desa dapat digunakan untuk pemberdayaan
masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa),
pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan
kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center).
Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan dana
desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dengan dianggarkannya bantuan
tambahan oleh Kemendesa PDTT, selanjutnya tergantung upaya SKPD terkait untuk mengajukan
proposal yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal untuk
diverifikasi, seperti
yang dikatakan Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten HSU, Fajeri Rifani, di Amuntai.
Kepala Bappeda Kabupaten HSU, Fajeri Rifani,
menambahkan,
bantuan itu diarahkan untuk pengembangan komoditas pertanian secara umum,
pengembangan industry dan pemasaran, kemitraan, koperasi dan UMKM, serta pengembangan
investasi dan permodalan.
Sedangkan untuk alokasi bantuan itu di
antaranya untuk pengadaan alat kesehatan bagi poskesdes/poskestren dengan pagu anggaran
Rp 1 miliar, pengembangan home industry Rp 400 juta, dan bantuan untuk pengembangan
produk unggulan Rp 2 miliar.
Selanjutnya bantuan peralatan dan pelatihan
mesin pengolah pertanian Rp 700 juta, pengembangan dermaga dan pembangunan pasar
desa masing-masing Rp1 miliar serta pengadaan televisi, parabola, dan modul tenaga
surya Rp 1,5 miliar.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten HSU paling banyak mendapat jatah alokasi pagu anggaran dari
Ditjen PDT, yakni senilai Rp 3,4 miliar dari total bantuan Rp 7,6 miliar tersebut.
"Kami sudah instruksikan kepada
SKPD terkait untuk membuat proposal kepada Ditjen PDT agar alokasi bantuannya
bisa dicairkan tahun ini juga," kata Kepala Bappeda HSU, Fajeri
Rifani.
Kabupaten HSU merupakan salah satu kabupaten di
Kalsel yang tidak memiliki sumber daya alam pertambangan. Hampir seluruh
wilayah di Kabupaten HSU yang merupakan daerah induk dari kabupaten pemekaran Balangan
tersebut merupakan rawa-rawa. Sebagian masyarakatnya bergantung pada sektor pertanian
dan perdagangan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment