GBHN Penting Bagi Kelangsungan Hidup Pemkot
Surabaya
Walikota
Surabaya, Tri Rismaharini, dan Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat berbicara
di Aula
Garuda Mukti, Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (12/5).
|
WALIKOTA Surabaya, Ir Tri Rismaharini, mengemukakan, panduan laiknya
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus
ada di setiap daerah. Hal ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup pemerintahan daerah (pemda) termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Terutama
menyangkut keberlangsungan program yang terbukti bermanfaat bagi masyarakat.
Jika pemimpin baru tidak diberi panduan, bisa bertindak semena-mena menghapus
program pemimpin yang lama karena dinilai tidak sesuai visi
dan misinya,” kata Bu Risma, panggilan
Walikota Surabaya.
Jika itu yang terjadi, lanjut Bu Risma, tidak hanya
penerima manfaat yang akan protes, kepala daerah sebagai pelaksana kebijakan di
lapangan juga akan kerepotan membereskan masalah baru yang muncul. "Karena itu, kita perlu buat itu (haluan
negara)," ucap Bu Risma.
Bu Risma juga mendukung usulan
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, untuk merumuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebagai seorang berlatar belakang perencanaan, Bu Risma menyebut sistem itu dapat memandu setiap
pemimpin dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kita
ini sekarang seperti enggak punya guidance. Jadi kita seolah-olah
harus buat baru. Kalau tidak ada konsistensi, repot kepala daerah ini,"
kata Walikota Surabaya yang menjabat 2 kali berturut-turut ini di Aula Garuda Mukti, Kampus C
Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (12/5).
Menanggapi
hal itu, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa sejauh ini lima fraksi DPR dan DPD sudah sepakat tentang penyusunan haluan
negara. Haluan negara tidak hanya soal pembangunan jangka menengah dan jangka
panjang, tetapi juga soal politik, ekonomi, sosial, budaya dan wawasan
kebangsaan.
"Perlunya
kita punya haluan negara agar norma-norma yang termuat dalam UUD bisa mengatur
kehidupan berbangsa bernegara kita hingga 50 tahun, 100 tahun ke depan,"
ujar Zulkifli Hasan.
Ia
menyebutkan, pembahasan tahap awal diserahkan kepada para akademisi. Akademisi
mengajukan draf tentang bagaimana haluan negara itu semestinya disusun, seperti
siapa penyusunnya, apa sanksinya jika tidak dilaksanakan, dan
seperti apa jadinya.
"Kalau
MPR dulu yang bahas, berantem dulu kita karena ada kepentingan politik, ada
pragmatisnya. Sementara kampus kan tidak ada," dalih Zulkifli Hasan.
Ia berharap
draf penyusunan haluan negara tersebut sudah bisa selesai tahun ini
sebelum dibahas di MPR tahun depan. Ia menyatakan haluan negara tidak untuk
diimplementasikan pada masa jabatan ini, tetapi oleh MPR dan pimpinan
berikutnya. "Berlakunya pada MPR masa
akan datang," kata Zulkifli Hasan.
Seperti
diketahui, GBHN merupakan visi dan misi tertinggi kedua setelah UUD 1945 yang
harus dilaksanakan oleh semua lembaga tinggi negara termasuk MPR ,
presiden dan wakil presiden. Proses berjalannya pembangunan nasional harus
didukung, disemangati dan dibantu oleh menteri-menteri yang telah diberi mandat dan kepercayaan oleh presiden. GBHN
dirancang dan disahkan oleh MPR melalui keputusan dan ketetapaan MPR yang
sebelumnya telah mempunyai tujuan utama yaitu memperhatikan,
mensejahterakan dan memberi solusi terbaik untuk segala bentuk masalah
yang terjadi di masyarakat Indonesia secara menyeluruh (di kota maupun di desa). Tidak adanya GBHN akan berdampak buruk pada fungsi MPR dan
mengacaukan sistem untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara yang berbhineka tunggal ika dan dapat pula merubah
sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah ditetapkan selama puluhan
tahun sejak Indonesia merdeka.
Landasan Atau Asas Pembangunan Nasional GBHN
·
Asas swadaya masyarakat Indonesia
·
Asas hukum yang adil dan beradab di Indonesia
·
Asas manfaat bagi segenap lapisan masyarakat Indonesia
·
Asas adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Asas kekeluargaan, persatuan tujuan dan goyong royong demi
terwujudnya negara yang aman dan sejahtera, seperti semboyan Indonesia bhineka tunggal ika.
·
Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan
masing-masing.
Berikut adalah beberapa fungsi GBHN :
1. Sebagai visi dan misi rakyat Indonesia yang ditujukan untuk rencana pembangunan
nasional di mana proses pembangunan yang akan
dijalankan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat secara merata, adil dan makmur.
2. Sebagai tata cara, perilaku, cara bertindak dan cara
pemersatu di dalam pembangunan nasional tanpa
lagi melihat perbedaan suku, agama dan ras.
3. Sebagai landasan penting untuk menentukan arah dan
tujuan yang tepat sasaran yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih demokratis, saling melindungi dan membela hak asasi manusia
selama tidak merugikan pihak lain, berkeadilan sosial, menjalankan serta
menegakkan supremasi hukum di dalam kehidupan bermasyarakat, berakhlak baik, santun,
berbudaya dalam kurun waktu lima tahun ke depan dan lima tahun selanjutnya.
4. Sebagai arah dan pondasi kuat serta strategi
pembangunan nasional untuk menjadikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang makmur, bersatu dan saling gotong royong
demi terwujudnya cita-cita yang berdasarkan Pancasila.
5. Pembanguanan nasional yang dilaksanakan hanya semata-mata dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan
rakyat. Pelaksanaannya mencakup beberapa aspek penting yaitu aspek kehidupan
berbangsa, politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan ekonomi, di mana dilakukan dengan memperkuat manfaat dari sumber
daya manusia, sumber daya alam dan memperkuat ketahanan nasional secara merata.
6. Pembangunan yang dilakukan untuk mewujudkan
kesejahteraan lahir batin masyarakat Indonesia, mencapai kemajuan di segala bidang yang saling menguntungkan, terciptanya
rasa aman, keadilan, saling menghargai, saling menyayangi, sama-sama menciptakan lingkungan yang tenteram dan menjamin rakyat untuk mengeluarkan pendapat.
7. Sebagai pemersatu antara pemerintah dan masyarakat agar terwujud saling mendukung, saling
bekerja sama, saling melengkapi dan saling bersatu di dalam satu tujuan demi terwujudnya pembangunan
nasional yang adil dan makmur.
8. Sebagai penguat tegaknya kedaulataan masyarakat Indonesia di segala bidang dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
9. Sebagai pedoman untuk mewujudkan pengamalan,
pelaksanaan dan pendukungan penuh terhadap ajaran agama dalam kehidupan
bermasyarakat agar tercipta rasa iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa demi persatuan seluruh Indonesia yang hidup saling bertoleransi, rukun, damai
dan sejahtera seperti pada fungsi Pancasila.
10. Sebagai perisai untuk menghadang segala pengaruh globalisasi yang
masuk ke dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang diharapkan
masyarakat mampu hidup dengan cara bersosial budaya memakai kepribadian yang
kreatif, berpikiran positif ke depan, dinamis dan dapat menimbang manfaat serta kerugian
dari masuknya pengaruh dari luar. (F.809) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment