ADD RAWAN DIKORUPSI
ANGGOTA DPRD Maros meminta seluruh Kepala Desa
tidak sembarangan melakukan kegiatan menyusul besarnya kucuran Dana Alokasi
Desa (DAD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) baik dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah. Kucuran ADD dan DAD yang akan diterima setiap desa sekitar
Rp 1 milyar. Anggaran ini dikelola oleh setiap Kepala Desa (Kades).
Anggota
Komisi I DPRD Maros, Hamid Hasenh, mengatakan, dana desa itu sangat rawan
terjadi tindak pidana korupsi. Dia belum yakin 80 Kades di Maros bisa mengelola
anggarannya masing-masing dengan maksimal dalam membangun desanya.
“ADD
ini sangat rawan dikorupsi. Kita lihat nanti hasil laporan
pertanggungjawabannya. Mudah-mudahan sudah benar. Apakah anggaran sekitar Rp 1
milyar itu benar-benar sesuai peruntukannya. Karenanya kami meminta Kades untuk
tidak asal menggunakan dana desa tersebut. Harus berdasarkan APBD Desa,”
katanya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment