Dari kiri : Penanaman tanaman hias dan penyiraman
pohon lindung.
|
BERDASARKAN Undang-Undang RI No. 26 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 Tentang
Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
disebutkan bahwa pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam. Dalam UU RI No. 26 Tahun 2007,
secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
hijau, yang proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari luas wilayah kota.
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP)
berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 Tentang
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah bagian dari ruang terbuka suatu
kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat
ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
Pokok-pokok kegiatan bidang pertamanan DKP Kota Kediri dalam
pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau meliputi penanaman pohon tepi jalan sebagai
peneduh dan pereduksi polusi udara. DKP
membidangi pertamanan menjadi leading
sector penghijauan di sepanjang jalan Kota Kediri. Pemangkasan pohon tepi
jalan yang terlalu rimbun dan tinggi agar tidak membahayakan masyarakat,
utamanya menyongsong datangnya musim hujan.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Kediri juga melakukan pembongkaran dan pembersihan
sampah visual berupa banner, spanduk,
dan lain-lain yang dipasang atau dipaku di pohon tepi jalan. Penanaman serta
penambahan tanaman hias di taman dan sudut-sudut kota untuk menambah estetika
kota.
Di samping itu
DKP Kota Kediri pun membudidayakan tanaman hias dalam rangka
penyediaan tanaman untuk taman kota, serta melakukan penyiraman pohon lindung
dan tanaman hias pada pagi dan sore hari. Pemupukan tanaman juga dilaksanakan
secara rutin serta pemberantasan hama penyakit pada tanaman
dengan menggunakan pestisida. (ADV-DKP
KOTA/RIED) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment