Tuesday, October 11, 2016

DRESTA BALI

Di Bali Ranmor Berusia 25 Tahun Lebih Akan Dihancurkan

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
PANDANGAN umum mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bali, Rabu (25/5), belum memuluskan usulan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk membatasi usia kendaraan pribadi.
Pasal 19 ayat (2) huruf a dalam Ranperda tersebut, Gubernur Pastika mengatur batas usia kendaraan bermotor perseorangan yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Kendaraan tua itu direncanakan akan dihancurkan.
Wakil rakyat di Renon ini meminta Gubernur Pastika untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali usulan pembatasan usia kendaraaan tersebut. "Kami mengusulkan agar mempertimbangkan komunitas pencinta kendararaan bermotor tua untuk diberikan kesempatan melaksanakan hobinya. Menurut kami, bukan mereka yang menyebabkan kemacetan di jalan, karena pada umumnya komunitas pencinta kendararaan bermotor tua sangat perhatian dengan perawatan kendaraannya," kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat, I Komang Nova Sewi Putra.
Fraksi PDIP memberi masukan kepada Gubernur Pastika untuk mempertimbangkan bahwa Bali adalah daerah pariwisata, di mana ada beberapa pekerja di sektor pariwisata di Bali yang masih menggunakan transportasi wisata atas dasar hobi dan komunitas. "Tentu ini menjadi pertimbangan khusus karena berhubungan dengan mata pencaharian masyarakat. Namun di sisi lain kami juga berharap agar hal-hal terkait dengan keamanan dan keselamatan menjadi hal yang sangat prioritas," kata juru bicara Fraksi PDIP, Ni Kadek Darmini.
Anggota Fraksi PDIP, I Ketut Kariyasa Adnyana, ditemui usai rapat paripurna menambahkan, Gubernur Pastika perlu mempertimbangkan mobil tua yang menjadi daya tarik wisatawan untuk datang ke Bali. “Di hampir semua kota besar di Indonesia, (mobil tua) dilindungi untuk pariwisata. Komunitas mobil tua itu banyak di Bali dan ini disukai oleh wisatawan untuk pariwisata. Jadi bukan itu (mobil tua) yang membuat kemacetan,” tegas Kariyasa.
Sekretaris Komisi III DPRD Bali ini melanjutkan, sebagian besar kendaraan tua di Bali, selain komunitas mobil tua, juga masih banyak digunakan untuk menyambung ekonomi masyarakat. Ia mendorong adanya keputusan yang lebih bijak, misalnya dengan mengoptimalkan uji berkala kendaraan atau KIR, jika tujuannya untuk menjamin keselamatan di jalan. “Colt 70-an juga masih banyak masyarakat kecil yang menggunakan untuk mengangkut sayur. Untuk usia di atas 25 tahun kan masih banyak kendaraan yang layak. Kalau untuk keamanan sekarang yang terpenting itu kan uji KIR, tidak layak ya distop. Kuncinya kelayakan di KIR itu, kalau lolos KIR masih bisa dijalankan,” kata politisi muda asal Buleleng ini.
Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan Ida Bagus Gede Udiyana mengatakan, pengaturan batas usia kendaraan bermotor tersebut perlu pembahasan lebih mendalam. "Karena akan berpotensi debatable, di mana kita ketahui banyak masyarakat yang tergabung dalam wadah himpunan komunitas penghobi memiliki kendaraan yang sudah berumur, seperti PPMKI (Persatuan Pencinta Mobil Kuno Indonesia) dan HMTI (Himpunan Motor Tua Indonesia), terawat dengan baik dan rutin bahkan sangat layak di jalan," kata Gede Udiyana.
Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Gubernur Pastika enggan mengomentari pandangan umum fraksi-fraksi tersebut. Ia mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada SKPD terkait, karena hal tersebut sifatnya teknis. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment