Di Bali Ranmor Berusia 25 Tahun Lebih Akan Dihancurkan
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
|
PANDANGAN
umum mayoritas fraksi di DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Provinsi Bali Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bali, Rabu (25/5), belum memuluskan
usulan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, untuk membatasi usia kendaraan
pribadi.
Pasal 19 ayat (2) huruf
a dalam Ranperda tersebut, Gubernur Pastika mengatur batas usia kendaraan
bermotor perseorangan yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun. Kendaraan
tua itu direncanakan akan dihancurkan.
Wakil rakyat di Renon
ini meminta Gubernur Pastika untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali usulan
pembatasan usia kendaraaan tersebut. "Kami mengusulkan agar
mempertimbangkan komunitas pencinta kendararaan bermotor tua untuk diberikan
kesempatan melaksanakan hobinya. Menurut kami, bukan mereka yang menyebabkan
kemacetan di jalan, karena pada umumnya komunitas pencinta kendararaan bermotor
tua sangat perhatian dengan perawatan kendaraannya," kata juru bicara
Fraksi Partai Demokrat, I Komang Nova Sewi Putra.
Fraksi PDIP memberi
masukan kepada Gubernur Pastika untuk mempertimbangkan bahwa Bali adalah daerah
pariwisata, di mana ada beberapa pekerja di sektor pariwisata di Bali yang masih
menggunakan transportasi wisata atas dasar hobi dan komunitas. "Tentu ini
menjadi pertimbangan khusus karena berhubungan dengan mata pencaharian
masyarakat. Namun di sisi lain kami juga berharap agar hal-hal terkait dengan
keamanan dan keselamatan menjadi hal yang sangat prioritas," kata juru
bicara Fraksi PDIP, Ni Kadek Darmini.
Anggota Fraksi PDIP, I
Ketut Kariyasa Adnyana, ditemui usai rapat paripurna menambahkan, Gubernur
Pastika perlu mempertimbangkan mobil tua yang menjadi daya tarik wisatawan untuk
datang ke Bali. “Di hampir semua kota besar di Indonesia, (mobil tua)
dilindungi untuk pariwisata. Komunitas mobil tua itu banyak di Bali dan ini
disukai oleh wisatawan untuk pariwisata. Jadi bukan itu (mobil tua) yang
membuat kemacetan,” tegas Kariyasa.
Sekretaris Komisi III
DPRD Bali ini melanjutkan, sebagian besar kendaraan tua di Bali, selain
komunitas mobil tua, juga masih banyak digunakan untuk menyambung ekonomi
masyarakat. Ia mendorong adanya keputusan yang lebih bijak, misalnya dengan
mengoptimalkan uji berkala kendaraan atau KIR, jika tujuannya untuk menjamin
keselamatan di jalan. “Colt 70-an juga masih banyak masyarakat kecil yang
menggunakan untuk mengangkut sayur. Untuk usia di atas 25 tahun kan masih
banyak kendaraan yang layak. Kalau untuk keamanan sekarang yang terpenting itu
kan uji KIR, tidak layak ya distop. Kuncinya kelayakan di KIR itu, kalau lolos
KIR masih bisa dijalankan,” kata politisi muda asal Buleleng ini.
Fraksi Partai Golkar
dalam pandangan umum yang dibacakan Ida Bagus Gede Udiyana mengatakan,
pengaturan batas usia kendaraan bermotor tersebut perlu pembahasan lebih
mendalam. "Karena akan berpotensi debatable, di mana kita ketahui banyak
masyarakat yang tergabung dalam wadah himpunan komunitas penghobi memiliki
kendaraan yang sudah berumur, seperti PPMKI (Persatuan Pencinta Mobil Kuno
Indonesia) dan HMTI (Himpunan Motor Tua Indonesia), terawat dengan baik dan
rutin bahkan sangat layak di jalan," kata Gede Udiyana.
Dikonfirmasi usai rapat
paripurna, Gubernur Pastika enggan mengomentari pandangan umum fraksi-fraksi
tersebut. Ia mempersilahkan untuk menanyakan langsung kepada SKPD terkait,
karena hal tersebut sifatnya teknis. (rie) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment