Ketua
MUI Banyuwangi Kutuk Gus Wahid
Gus Wahid.
|
KETUA Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim, K H M Yamin, masih tidak
habis pikir dan geram pada perilaku Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes)
Desa Wringin Agung, Kecamatan Muncar, Gus Wahid (47), yang kini diadili di
PN Banyuwangi dengan tuduhan mencabuli dan memperkosa ABG santriwatinya
sendiri secara bersamaan. Apalagi juga dituduh menjual 2 ABG santriwatinya kepada koleganya
sesama kyai.
“Untuk ukuran orang awam, itu sudah di
luar perbuatan manusia, apalagi dilakukan kyai yang seharusnya sudah mengerti
mana yang buruk dan tidak. Jelas itu perbuatan biadab, yang siapa pun pasti tidak
bisa menerimanya,” kata Yamin saat ditemui FAKTA di Kemenag Banyuwangi.
Terkait
kasus tersebut masyarakat Banyuwangi hingga kini juga masih geram terhadap perilaku
kyai super bejat tersebut. Seperti
dikabarkan bahwa saat digerebek tanggal 2 Februari 2016 di sebuah kamar hotel
di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Gus Wahid sedang meniduri santriwatinya
berinisial HN (15), warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten
Banyuwangi, untuk pertama kalinya. Sedangkan 2 ABG santriwatinya yang lain, SN
(15), warga Desa Benculuk, dan IF (15), penduduk Desa Sraten, Kecamatan
Cluring, yang mengaku pernah ditiduri beberapa kali oleh Gus Wahid, saat itu
disuruh Gus Wahid menunggu giliran ditiduri sambil nonton adegan bejatnya
dengan HN tersebut dalam kamar.
SN dan IF yang kini masih sekolah di
salah satu SMK merupakan korban rayuan dan ancaman yang sudah berhasil ditiduri
beberapa kali oleh Gus Wahid sejak masih kelas 3 SLTP.
Dalam menjalankan aksinya, Gus Wahid
mendatangi rumah korban untuk diajak mengaji, namun itu hanyalah siasatnya saja
agar korban diijinkan oleh orangtuanya untuk ikut Gus Wahid. Lain lagi ketika
korban sedang bersamanya, Gus Wahid yang mengaku orang paling sakti di
Banyuwangi mengiming-imingi bantuan bahkan mengancam agar niatnya menyetububi
korban terlampiaskan.
Ada 11 saksi korban yang dipanggil
dalam persidangan. Dari keterangan para saksi korban itu, Gus Wahid melampiaskan
nafsu bejatnya kepada para korban acapkali dilakukan di ponpes yang dipimpinnya
ataupun di sebuah kamar hotel secara bersama-sama.
Lebih bejatnya lagi, dalam pengakuan
SN dan IF di persidangan bahwa mereka juga pernah dijual 2 kali kepada kolega
Gus Wahid yaitu Pengasuh Pondok Pesantren Aswaja di Desa Sarimulyo Sraten, Kecamatan
Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Gus Imron.
Kedua ABG itu mengaku dibawa kencan
bersama-sama di Hotel Banyuwangi Beach Ketapang dan Hotel Panorama Pulau Merah.
Setiap kencan dengan Gus Imron keduanya diberi uang Rp 300 rb oleh Gus Wahid.
Maka,“Selain dijerat undang-undang
perlindungan anak, pelaku harus dijerat juga dengan undang-undang trafficking.
Karena korban tidak hanya disetubuhi oleh pelaku, tapi juga dijual ke orang
lain," tandas Jumadi, aktivis LSM Banyuwangi yang mengaku kini
diminta Migran Care selaku pendamping korban yang masih berstatus pelajar
tersebut.
Perlu diketahui, Gus Imron merupakan
pelaku pencabulan kepada anak yang sudah diproses secara hukum, namun kini
masih menunggu eksekusi untuk menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Tinggi
Jawa Timur terkait upaya banding jaksa terhadap putusan majelis hakim PN
Banyuwangi.
Kembali pada kasus Gus Wahid, JPU
(jaksa penuntut umum) menjeratnya dengan pasal pengancaman, pencabulan di bawah
umur dan perdagangan manusia atau trafficking yang diatur dalam pasal 81 ayat 2
UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Masyarakat sabar dulu, tuntutan
masih belum, proses hukum sedang berjalan, sejumlah saksi sedang dipanggil
untuk dimintai keterangan,” kata JPU R Wahidah SH.
Di luar perkara tersebut ternyata masih
banyak korban termasuk siswi SMA PGRI Cluring masing-masing DN, BL, RV dan
IS yang saat ini menunggu giliran untuk melaporkan pula perilaku super
bejat Gus Wahid.
Saat ini masyarakat masih menunggu
hasil akhir persidangan kasus Gus Wahid ini di PN Banyuwangi yang dipimpin
Hakim Putu Endru Sonata SH MH. “Kita cuma menangani proses hukum 3 korban saja
karena merekalah yang melapor. Masing-masing korban memang masih usia anak-anak
remaja. Untuk tuntutan hukumannya nanti kita ajukan setelah saksi-saksi yang sekitar
11 orang itu sudah selesai dimintai keterangan di persidangan,” jelas JPU R Wahidah
SH kepada Hayatul Makin dari FAKTA.
Akankah Gus Wahid dikenakan hukuman
tambahan berupa dikebiri sesuai Perpu No.1/2016 yang baru saja dikeluarkan
Presiden Jokowi ? (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment