Legalitas
Bermasalah, Mahasiswa STIKOM PGRI Banyuwangi
HIRUK-pikuk kontroversi legalitas perguruan tinggi swasta di bawah
naungan Yayasan PGRI yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) PGRI
Banyuwangi berdampak kepada kerugian material mahasiswanya terutama legalitas
gelar yang didapatkan.
Sama dengan kampus UNIBA Banyuwangi,
STIKOM PGRI Banyuwangi bernaung di bawah Yayasan PGRI Banyuwangi yang hingga
kini masih dilanda konflik berkepanjangan antara Yayasan PGRI pimpinan Heru
Ismadi dengan Yayasan PGRI akte baru pimpinan Sadi.
Dalam proses hukum sengketa kedua
kubu, sidang perdata PN Banyuwangi No.192/Pdt.G/2015/PN.Bwi tanggal 3 Agustus
2015 majelis hakim memutus serta merta memenangkan gugatan Yayasan PGRI
pimpinan Heru Ismadi.
Dalam konteks hukum maka dengan
putusan serta merta tersebut seharusnya Yayasan PGRI pimpinan Heru Ismadi
yang berhak menjalankan aktivitas lembaga pendidikan STIKOM PGRI Banyuwangi.
Begitu pula Dirjen Dikti juga sempat
melarang aktivitas lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Yayasan PGRI yang
masih berseteru tersebut.
Namun, di Banyuwangi seakan menjadi hal lumrah berebut ambisi
dan kepentingan dengan mengatasnamakan dunia pendidikan.
Aktivitas belajar mengajar STIKOM
PGRI Banyuwangi yang kini diketuai Ketua Choirul Anam SKom MKom bernaung
di bawah Yayasan PGRI pimpinan Sadi.
Sementara itu seperti diduga sebelumnya,
Ketua STIKOM PGRI Banyuwangi, Choirul Anam, beberapa kali dikonfirmasi
Hayatul Makin dari FAKTA, dikatakan tidak ada di tempat. Dihubungi melalui
selulernya ataupun SMS hingga berita ini ditulis, juga belum direspon oleh pria
muda yang sempat mengakui secara kontroversial bahwa wisata ke Bali yang
dilakukannya bersama karyawan STIKOM PGRI Banyuwangi dan keluarganya
menggunakan dana STIKOM PGRI Banyuwangi sejumlah Rp 100 juta termasuk bagian dari
kesejahteraan karyawan STIKOM PGRI Banyuwangi.
Ketua Yayasan PGRI, Heru Ismadi,
yang menang dalam sidang di PN Banyuwangi saat dikonfirmasi FAKTA, tidak banyak
komentar soal keabsahan STIKOM PGRI Banyuwangi yang dikendalikannya. “Saya no
comment. Kalau tahu mahasiswa (mahasiswa yang telanjur diwisuda di salah satu hotel
di Banyuwangi yang terkesan tertutup dan ijazahnya ditandatangani oleh Ketua
STIKOM PGRI Banyuwangi, Chorul Anam), ini akan ramai,” katanya.
Lebih tegas Sekretaris Yayasan PGRI
Banyuwangi, M Ilyas, mengatakan bshes seluruh aktivitas dan produk yang
dikeluarkan STIKOM PGRI Banyuwangi yang diketuai Choirul Anam adalah ilegal. “Putusan
serta merta pengadilan itu sudah jelas bahwa Yayasan PGRI kami yang harus
melaksanakan aktivitas lembaga pendidikan di bawahnya, termasuk STIKOM.
Sekarang kita tanya Ketua STIKOM Choirul Anam itu bukan kami yang melantik,
juga tidak bernaung di bawah Yayasan PGRI kami. Jadi, segala aktivitas dan
ijazah yang dia tanda tangani tidah sah atau ilegal,” tandasnya.
Diminta pendapatnya, praktisi hukum
yang juga Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Cabang Banyuwangi,
Misnadi SH, mengatakan, putusan serta merta artinya putusan tersebut mengikat
kepada yang kalah untuk tidak menjalankan sesuatu yang atas nama lembaga yang
mereka sengketakan meski mereka melakukan upaya hukum lain. Kecuali bila ada
putusan pengadilan yang menyatakan lain.
“Kita lihat dulu, kalau memang
putusan hukumnya serta merta, berarti putusan itu bisa dijalankan tanpa harus
menunggu incraht (putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap),” katanya
kepada Hayatul Makin dari FAKTA. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment