3 PENDEKAR HUKUM KANDASKAN
HARAPAN SUMAIYAH
JADI ORANG NOMOR SATU DI GERAKAN PRAMUKA KOTA PALEMBANG
JADI ORANG NOMOR SATU DI GERAKAN PRAMUKA KOTA PALEMBANG
Majelis hakim PTUN Palembang yang mengadili
perkara.
|
TIGA pendekar hukum; Amrullah
SHI MHI, Riduan SH dan Suratno SH MH, kandaskan
harapan
Dra Hj Sumaiyah MZ MM untuk
menjadi orang
nomor satu di Gerakan Pramuka Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan, selamanya. Itu
setelah gugatannya terhadap Dewan Pembimbing, Harnojoyo
SSos, yang
juga Walikota
Palembang No.06/6.2016/PTUN/PLG ditolak
oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang
dan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara ini sebesar Rp 219.000,- yang terdiri dari
biaya pendaftaran
sebesar Rp 30.000, biaya pengadilan Rp
60.000, biaya
ATK Rp 75.000, biaya sumpah saksi Rp 40.000, biaya redaksi Rp 5.000, biaya
Leges Rp 3.000, biaya materai Rp 6.000.
Sumaiyah
menggugat Surat Keputusan Dewan Pembimbing No.001 Tahun 2016 Tentang
Susunan Kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kota
Palembang dan Pengganti Antar Waktu Untuk Melanjutkan Masa
Bakti 2012-2017 tertanggal 04 Januari 2016. Namun
gugatannya itu dimentahkan oleh tiga pendekar hukum sebagai penasehat hukum
Harnojoyo.
Menurut
kuasa hukum tergugat, berdasarkan data yang ada bahwa penggugat bukan lagi
sebagai Pegawai
Negeri
Sipil (PNS)
berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2015 nomor 882/044/BKD/Diklat-III/2015 atas usulan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun
atas nama Dra Hj Sumaiyah
MZ MM, NIP 19550922
1979032003 atas
Keputusan
Presiden
Republik Indonesia nomor 000017/KEPKA/KPP/21671/15
tentang pemberian kenaikan pangkat/pengabdian pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai
Negeri Sipil
(PNS) yang mencapai batas usia pension. Maka, gugatan penggugat sebagai PNS yang
menggugat Harnojoyo
sebagai
Dewan Pembimbing
Gerakan Pramuka dan Walikota Palembang adalah salah alamat. Karena
dalam penandatanganan SK No.001 Tahun
2016, tergugat
merupakan Ketua
Dewan
Pembimbing
Gerakan Pramuka Kota
Palembang, dan merupakan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan Aturan
Dasar
dan Aturan
Rumah Tangga (AD/ART)
pasal 36 dan pasal 56.
Mengingat pertimbangan majelis hakim bahwa
tergugat bukan merupakan badan atau pejabat tata usaha megara, maka mejelis
hakim menyimpulkan bahwa obyek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 9 UU No.51
Tahun 2009.
Karena gugatan penggugat tidak diterima maka
sesuai
ketentuan pasal 110 UU No.51
Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU No.51 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata
Usaha
Negara, maka
kepada
penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dan
menyatakan gugatan penggugat tidah diterima.
Putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan
majelis hakim pada hari Senin, tanggal 25 April
2016, Ketua
Majelis Hakim Dwika Hendra Kurniawan SH MH dengan anggota masing-masing
Arum Pratiwi Mayang Sari SH dan Euis Riyanti SH MH dibacakan
di persidangan pada hari Selasa, tanggal 3 Mei
2016.
Kuasa
hukum Harnojoyo
mengatakan,“Kami
memang sudah yakin kalau gugatan mereka salah alamat namun dipaksakan”. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment