KETUA DPRK ACEH UTARA
PIMPIN RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA KE-4
Ismail A Jalil SE, Ketua DPRK Aceh Utara.
|
DALAM rangka penyampaian rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap
laporan keterangan pertanggungan jawab Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2015,
Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A Jalil SE, membuka dan menutup Rapat Paripurna
Istimewa Ke-4 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun 2016, Selasa (10/5).
Di awal pembukaannya,
Ismail A Jalil mengatakan, berdasarkan hasil revisi keputusan Rapat Panitia Musyawarah
DPRK Aceh Utara tanggal 3 Mei 2016 telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna Ke-4
Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2016, dengan acara penyampaian
rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap laporan keterangan pertanggungan jawab
Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2015, telah menetapkan pelaksanaannya pada
Selasa, 10 Mei 2016.
Dalam Peraturan Pemerintah
RI No.3 Tahun 2007 Pasal 23 menyatakan bahwa “Keputusan DPRD disampaikan kepada
Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat Istimewa, sebagai rekomendasi
kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan”.
Untuk melahirkan
Rekomendasi DPRK, Pimpinan Dewan dengan keputusannya No.5 Tahun 2016 tanggal 15
April 2016 telah membentuk Panitia Khusus Laporan Pertangungan Jawab Bupati
Aceh Uttara Tahun Anggaran 2015, dengan tegas sebagai berikut; 1. Mengevaluasi
Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2015 dan Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara. 2. Menyusun Rekomendasi DPRK atas LKPJ Kepala Daerah.
Melalui Rapat Paripurna Istimewa
tersebut Pimpinan DPRK Aceh Utara beserta anggotanya, mengucapkan, selamat melaksanakan
tugas kepada Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmadi S SIK, yang telah mendapat mutasi
tugas dari Aceh Utara ke Yogyakarta, semoga di tempat tugas yang baru itu akan
lebih sukses. Selain itu Pimpinan DPRK Aceh Utara juga mengucapkan terima kasih
atas kerja sama Achmadi S SIK selama bertugas di Aceh Utara dan memohon maaf
jika terdapat hal-hal yang memilukan selama ini.
Sidang Paripurna Istimewa itu
dihadiri Danrem 011/LW, Kapolres Aceh Utara, Wakil Bupati Aceh Utara, Muspida
Plus Kabupaten Aceh Utara, para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, Sekdakab Aceh
Utara, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Sekretaris Dewan, Tenaga Ahli DPRK,
para Kepala SKPK, pimpinan proyek vital, perbankan, BUMN dan BUMD di Kabupaten
Aceh Utara, Ketua Kadin beserta asosiasinya, para Kakan, Kaban, Kabag, serta
Camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Secara singkat Ketua DPRK Aceh Utara membacakan
pengantar Sidang Paripurna yang selanjutnya menutup Sidang Paripurna Ke-4 Masa
Persidangan II DRPK Aceh Utara Tahun 2016. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks
No comments:
Post a Comment